Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) TIN YUSTINI, SH RINALDI JOKO SAPUTRA Alias JEKEK Bin DAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1253/M.4.12.3/Enz.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TIN YUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINALDI JOKO SAPUTRA Alias JEKEK Bin DAHLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa  RINALDI JOKO SAPUTRA Alias JEKEK Bin DAHLAN pada hari Kamis tanggal  6 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat  di Jalan Wahid Hasyim nomor 9 Bejen Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV berupa Pil jenis Alprazolam. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa beawal pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17,00 wib  terdakwa bermain di kost Saudara SUGENG RIYANTO beralamat jalan Prangtritis, Manding , Kabupaten Bantul( menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saat itu terdakwa bersama Saudara SUGENG RIYANTO, bersepakat ingin membeli barang-barang  berupa , 1000 (seribu) pil warna putih berlogo Y dan 10 (sepuluh) pil jenis alprazolam mg, disepakati untuk transaksi membeli via online, oleh karena terdakwa tidak punya duit untuk membeli barang-barang tersebut, lalu memakai duit Saudara SUGENG RIYANTO dengan rincian yakni 1.000.- (seribu) pil warna putih berlogo Y  seharga Rp, 814.000,- (delapan  empat belas  sedangkan 10 (sepuluh)  pil jenis alprazolam seharga 174.441,- (seratus tujuh puluh empat ribu empat ratus empat puluh satu rupiah), sedangkan alamat pengiriman barang-barang tersebut dialamatkan atas nama terdakwa alamat rumah  Dusun Gandekan DK Gandekan Rt/Rw-002 Kelurahan Trirenggo, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul,\.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekitar pukul 12,00 wib  terdakwa dapat telpon dari saudara SUGENG RIYANTO, untuk datang ke kos Saudara SUGENG RIYANTO    beralamat  di jalan Parangtritis, Manding Bantul,  setelah terdakwa sampai dirumah kos tersebut kemudian terdakwa disuruh mengambil paket di J & T Ghose Bantul isi paket tersebut adalah, 1000 (seribu) pil warna putih berlogo Y dan 10 (sepuluh) pil jenis alprazolam mg, setelah terdakwa membawa barang-barang tersebut sampai di Jalan Wahid Hasyim nomor 9 Bejen, Bantul  tiba-tiba ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang terdakwa pakai saat itu, ditemukan HP merek OPPO warna putih dengan sim card 08989083482 ditemukan di saku depan sebelah kiri, sedangkan barang bukti berupa 1000 (seribu) pil warna putih berlogo Y dan 10 (sepuluh) pil jenis alprazolam 1 mg detemukan dikedua tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polda DIY guna diproses menjadi perkarara ini 
Bahwa terdakwa mengakui didalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa  Psikotropika Golongan IV berupa  jenis Pil  Alprazolam tersebut  tidak dilindungi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib atau dari Departemen Kesehatan R.I atau tidak dilengkapi dengan Resep dari dokter, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa menuju ke Kantor Polda DIY  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.
       Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa RINALDI JOKO SAPUTRO Alias JEKEK Bin DAHLAN  tersebut, berdasarkan hasil Pengujian Balai besar Pengawasan Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : 1996/NPF/2020 tanggal  12 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Dr. Drs TEGUH PRIHMONO,MH, EKO FERY PRASETYO,S,si dan NUR TAUFIK, S,T :
 BB-4125/2020/NPF berupa 1(satu) bungkus plastik klip kode A berisi10(sepuluh) butir   tablet warna putih berlogo  Y
 BB-4126/2020/NPF berupa 1(satu) bungkus plastik klip kode B berisi 10(seribu) butir    tablet warna putih berlogo Y
 BB-4127/2020/NPF berupa 1(satu) bungkus plastik klip kode C berisi 4(empat) butir tablet kemasan warna silver bertulisan TRAMADOL HCI tablet50 mg
 BB-4128/2020/NPF berupa 1 (satu)bungkus plastik klip kode D berisi 10(sepuluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1mg
Setelah dilakukan pemeriksaan, maka didapatkan hasil sebagai berikut ;       
     Kesimpulannya  menerangkan  :
BB-4128/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertulisan ALPRAZOLAM 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, 
Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
DAN
      KEDUA
       Bahwa terdakwa  RINALDI JOKO SAPUTRA Alias JEKEK Bin DAHLAN pada hari Kamis tanggal  6 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat  di Jalan Wahid Hasyim nomor 9 Bejen Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantu, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemamfaatan , dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98(2) dan (3), perbuatan terdakwa itu tidak jadi sampai selesai  , oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian tidak terletak dalam kemauan terdakwa itu sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa beawal pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17,00 wib  terdakwa bermain di kost Saudara SUGENG RIYANTO beralamat jalan Prangtritis, Manding , Kabupaten Bantul( menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saat itu terdakwa bersama Saudara SUGENG RIYANTO, bersepakat ingin membeli barang-barang  berupa , 1000 (seribu) pil warna putih berlogo Y dan 10 (sepuluh) pil jenis alprazolam mg, disepakati untuk transaksi membeli via online, oleh karena terdakwa tidak punya duit untuk membeli barang-barang tersebut, lalu memakai duit Saudara SUGENG RIYANTO dengan rincian yakni 1.000.- (seribu) pil warna putih berlogo Y  seharga Rp, 814.000,- (delapan  empat belas  sedangkan 10 (sepuluh)  pil jenis alprazolam seharga 174.441,- (seratus tujuh puluh empat ribu empat ratus empat puluh satu rupiah), sedangkan alamat pengiriman barang-barang tersebut dialamatkan atas nama terdakwa alamat rumah  Dusun Gandekan DK Gandekan Rt/Rw-002 Kelurahan Trirenggo, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul,\.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekitar pukul 12,00 wib  terdakwa dapat telpon dari saudara SUGENG RIYANTO, untuk datang ke kos Saudara SUGENG RIYANTO    beralamat  di jalan Parangtritis, Manding Bantul,  setelah terdakwa sampai dirumah kos tersebut kemudian terdakwa disuruh mengambil paket di J & T Ghose Bantul isi paket tersebut adalah, 1000 (seribu) pil warna putih berlogo Y dan 10 (sepuluh) pil jenis alprazolam mg, setelah terdakwa membawa barang-barang tersebut sampai di Jalan Wahid Hasyim nomor 9 Bejen, Bantul  tiba-tiba ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY, adapun 2 (dua) botol yang berisi masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir tablet putih berlambang Y belum sempat di jual kepada siapapun                                                    setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang terdakwa pakai saat itu, ditemukan HP merek OPPO warna putih dengan sim card 08989083482 ditemukan di saku depan sebelah kiri, sedangkan barang bukti berupa 1000 (seribu) pil warna putih berlogo Y dan 10 (sepuluh) pil jenis alprazolam 1 mg detemukan dikedua tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polda DIY guna diproses menjadi perkarara ini 
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat triheylpenidyl tersebut serta obat trihexylpenidyl  tersebut juga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu  yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa RINALDI JOKO SAPUTRO Alias JEKEK Bin DAHLAN  tersebut, berdasarkan hasil Pengujian Balai besar Pengawasan Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : 1996/NPF/2020 tanggal  12 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Dr. Drs TEGUH PRIHMONO,MH, EKO FERY PRASETYO,S,si dan NUR TAUFIK, S,T :
1. BB-4125/2020/NPF berupa 1(satu) bungkus plastik klip kode A berisi10(sepuluh) butir   tablet warna putih berlogo  Y
2. BB-4126/2020/NPF berupa 1(satu) bungkus plastik klip kode B berisi 10(seribu) butir    tablet warna putih berlogo Y 
3. BB-4127/2020/npf berupa tablet kemasan warna silver bertulisan TRAMADOL    HCI                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   tablet 50 mg tersebut diatas mengandung Ttamadol termasuk dalam faftar keras /Daftar G
Setelah dilakukan pemeriksaan, maka didapatkan hasil sebagai berikut ;       
Kesimpulannya  menerangkan  :
1. BB-4125/2020/NPF dan BB-4126/2020/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika,tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras Daftar G   
2. BB-4127/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI Tablet berisi 50 mg tablet tersebut diatas mengandung Tramadol termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana  terdakwa dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Jo.Pasal 53 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya