| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugaran PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor: 133/2010 tertanggal 23 April 2010 Notaris dan PPAT Ny. TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH (TERGUGAT II) yang ditandatangani oleh penghadapnya yaitu Ny. RORO AFIFA DYAH KURNIATI (PENGGUGAT I), dan Tn. HELMI ISMAIL (TERGUGAT I), adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor: 40/2011 tertanggal 20 Juli 2011 Notaris dan PPAT Tn. DWI NOOR YUDISATMOKO (TERGUGAT VI), yang ditandatangani oleh penghadapnya yaitu Tn. HELMI ISMAIL (TERGUGAT I) dan Tn. DIDIK SUGIYANTO (TERGUGAT III), adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bahwa Perjanjian kredit/ PK nomor : 000001/PK/3730/0400/0411 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ny. RAHMI HELGA (TERGUGAT IV) dengan PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Cq DANAMON SIMPAN PINJAM UNIT DEMANGAN YOGYAKARTA (TERGUGAT VII) adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum secara tanggung renteng TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.000,00 ( Lima ratus juta rupiah ) dan seketika pada saat putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde)
- Menghukum TERGUGAT II atas nama Notaris dan PPAT Ny. TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH (TERGUGAT II) dan Notaris dan PPAT Tn. DWI NOOR YUDISATMOKO (TERGUGAT VI) untuk membuat pembatalan Akta-Akta tersebut maupun pencatatan pembatalannya.
- Menghukum kepada TERGUGAT VII untuk menyerahkan Surat Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor: Sertifikat Hak Milik Tanah nomor : 6526 atas nama DIDIK SUGIYANTO (TERGUGAT III) yang terletak di Desa Bangantupan, Bantul seluas 111 meter persegi kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Tanah nomor : 6526 yang terletak di Desa Bangantupan, Bantul seluas 111 meter persegi ke atas nama PENGGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Adapun semua dalil yang kami sampaikan dirasa sudah cukup, namun apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequa Et Bono ). |