INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 190/Pdt.P/2025/PN Btl | Sugiman | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 190/Pdt.P/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 328/LSBHS/VII/2025 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menetapkan bahwa terhadap Kutipan Akta Kelahiran nomor 1803-LT-03062025-0035 tertanggal 03 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara yang semula tertulis lahir di Jogjakarta pada tanggal 10 Desember 1966 diperbaiki dan diubah menjadi lahir di Bantul pada tanggal 12 Juni 1962;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Bantul pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk mengubah dan memperbaiki tempat dan tanggal lahir Pemohon dalam 1803-LT-03062025-0035 tertanggal 03 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara dari lahir di Jogjakarta pada tanggal 10 Desember 1966 menjadi lahir di Bantul pada tanggal 12 Juni 1962;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, Mohon untuk ditetapkan sebagaimana mestinya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
