| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 62/Pdt.G/2017/PN Btl | SUMIDAH KUSNANTI | 1.DANANG BAYU AJI 2.BASUKI UJIYANTA, SH. 3.Nn. KHABIBAH 4.TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH. 5.Tn. MURDIYANA 6.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Sep. 2017 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2017/PN Btl | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Sep. 2017 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal hibah yang diberikan almarhumah PARTINAH kepada Tergugat 1 yaitu akta hibah BASUKI UJIYANTA,SH Notaris (Tergugat II ) nomor : 268 / 2002 tanggal 08 – 11 – 2002 atas obyek sengketa / obyek hibah yang berupa Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Saman,RT/RW002 bangunharjo,Kec.Sewon,Kab.Bantul sertifikat nomor : 05863 luas 362 m 2 dengan batas :
Utara : Suryono Timur : Jalan Kampung
Selatan : Jalan Barat : Adi Pawiro
3. Menyatakan sertifikat hak milik nomor : 05863 Tahun 2009 surat ukur nomor : 01182 / Bangunharjo / 2000 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan atas obyek sengketa / obyek Hibah yang berupa : Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Saman,RT/RW002 bangunharjo,Kec.Sewon,Kab.Bantul sertifikat nomor : 05863 luas 362 m 2 dengan batas : Utara : Suryono Timur : Jalan Kampung Selatan : Jalan Barat : Adi Pawiro
5. Menyatakan tidak sah Perjanjian jual beli berupa Tanah dan Bangunan Rumah yang terletakdi Saman, RT/RW002 bangunharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul sertifikat nomor : 05863 luas 362 m 2 dengan batas Utara : Suryono Timur : Jalan Kampung Selatan : Jalan Barat : Adi Pawiro Yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat III berdasarkan akta Jual beli nomor : 26 / 2009 tanggal 03 / 02 / 2009
6. Menghukum Tergugat I,Tergugat III dan Tergugat V untuk menyerahkan obyek sengketa / obyek hibah berupa : berupa Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Saman,RT/RW002 bangunharjo,Kec.Sewon,Kab.Bantul sertifikat nomor : 05863 luas 362 m 2 dengan batas : Utara : Suryono Timur : Jalan Kampung Selatan : Jalan Barat : Adi Pawiro Tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun
Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Saman,RT/RW002 bangunharjo,Kec.Sewon,Kab.Bantul sertifikat nomor : 05863 luas 362 m 2 dengan batas : Utara : Suryono Timur : Jalan Kampung Selatan : Jalan Barat : Adi Pawiro
8. Menyatakan surat – surat yang berkenaan dengan bagian dari obyek sengketa / obyek hibah atas nama Tergugat I , Tergugat II, dan Tergugat V adalah tidak mempunyai kekuatan Hukum
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat I , Tergugat III, dan Tergugat V lalai melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak putusan memilliki kekuatan hukum tetap.
10. Memerintahkan Tergugat VI untuk mencoret Pemegang hak atas nama Tergugat III dan Tergugat V sebagai pemegang hak tanggugan yang terdapat dalam sertifikat nomor : 05863, dan menerbitkan sertifikat baru atas nama Penggugat sebagai pemegang hak
11. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad).
12. Menghukum Para Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan atas Perkara ini hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
11.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Subsidair :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui majelis yang memeriksa pada perkara ini berpendapat lain,Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
