Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2021/PN Btl ERNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 08 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama : QUEENSYA LUBNA ALEEFIA; SULTAN MAULANA ALEEFIAN dan SULTAN MAULANA ALEEFIO  Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah kuasa untuk menjual tanah dari anaknya yang belum dewasa bernama : QUEENSYA LUBNA ALEEFIA; SULTAN MAULANA ALEEFIAN dan SULTAN MAULANA ALEEFIO . Dan di berikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa menjual tanah pekarangan dengan Hak Guna Bangunan Nomor : 00921, Surat Ukur Tanggal 26/03/2013 Nomor: 03736/2013 seluas 78 m2 (tujuh puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul; atas nama 1. ERNAWATI (04/09/1983) 2. QUEENSYA LUBNA ALEEFIA (18/08/2019) 3. SULTAN MAULANA ALEEFIAN  (29/03/2013) 4. SULTAN MAULANA ALEEFIO (04/12/2010)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak