| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama : QUEENSYA LUBNA ALEEFIA; SULTAN MAULANA ALEEFIAN dan SULTAN MAULANA ALEEFIO Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah kuasa untuk menjual tanah dari anaknya yang belum dewasa bernama : QUEENSYA LUBNA ALEEFIA; SULTAN MAULANA ALEEFIAN dan SULTAN MAULANA ALEEFIO . Dan di berikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa menjual tanah pekarangan dengan Hak Guna Bangunan Nomor : 00921, Surat Ukur Tanggal 26/03/2013 Nomor: 03736/2013 seluas 78 m2 (tujuh puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul; atas nama 1. ERNAWATI (04/09/1983) 2. QUEENSYA LUBNA ALEEFIA (18/08/2019) 3. SULTAN MAULANA ALEEFIAN (29/03/2013) 4. SULTAN MAULANA ALEEFIO (04/12/2010)
|