| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa SUSANTO Alias DEGLENG Bin TRIS JUMINGIN, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekitar pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018 bertempat di dalam kamar rumah orang tua kandung anak korban yang beralamat di Dusun Pelemsewu Rt.06, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa SUSANTO Alias DEGLENG Bin TRIS JUMINGIN, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul |