Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2018/PN Btl (Perlindungan Anak) HENI INDRI ASTUTI,SH SUSANTO Alias DEGLENG Bin TRIS JUMINGIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2018/PN Btl (Perlindungan Anak)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1240/0.4.13/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTO Alias DEGLENG Bin TRIS JUMINGIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Pertama  :

Bahwa ia terdakwa  SUSANTO Alias DEGLENG Bin TRIS JUMINGIN, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekitar pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018  bertempat di dalam kamar rumah orang tua kandung anak korban yang beralamat di Dusun Pelemsewu Rt.06, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon,  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya  ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Atau

Kedua  :

Bahwa terdakwa SUSANTO Alias DEGLENG Bin TRIS JUMINGIN, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan  atau membiarkan  dilakukan perbuatan cabul

Pihak Dipublikasikan Ya