Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) Maria Goreti Sunarwati, S.H. YUSUF WIBISONO Als KUNCUNG bin TUKIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3087/O.4.13/Euh.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF WIBISONO Als KUNCUNG bin TUKIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

:

Bahwa terdakwa YUSUP WIBISONO alias KUNCUNG bin TUKIJAN pada hari  Kamis tanggal 19 Agustus 2016  sekira  jam : 19 .00 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus  tahun 2016, dirumah terdakwa Nitikan UH 6/298, RW 013 Kelurahan Sorosutan Kecamatan Umbulharjo , Yogyakarta , pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir , ditempat ia diketemukan atau ditahan , hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak Pidana dilakukan , maka berwenang mengadili Pengadilan Negeri Bantul  “ Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Presukator Narkotika menawarkan untuk dijual ,menjual,membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli ,menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa YUSUP WIBISONO alias KUNCUNG bin TUKIJAN pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelum ditangkap anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba, bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa kenalan dengan Tantoro (belum tertangkap) diapotek Puri Nirmala Yogyakaarta, kemudian pada hari yang sama  pukul 22.00 WIB terdakwa membeli shabu kepada Tantoro, terdakwa membeli dengan cara uangnya patungan masing- masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  dengan saksi Ikshan Rifai dan saksi Nur Achmad Alfian ( berkas terpisah ) ,  selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekitar pukul 02.00 WIB shabu yang dibelinya oleh terdakwa, saksi  Ikshan Rifai dan saksi Nur Achmad Alfian ( berkas terpisah ) digunakan bersama-sama dengan cara terdakwa merangkai botol (bong) dan menyiapkan pipet kaca, saksi Ikhsan Rifa,i menyiapkan korek gas, sedangkan saksi Nur Achmad Alfian melinting grenjeng untuk sumbu korek, terdakwa mengambil sedotan yang sudah dipotong oleh saksi Nur Achmad Alfian , setelah itu shabu terdakwa ambil dengan potongan sedotan warna putih kemudian terdakwa taruh dipipet setelah itu terdakwa bakar, setelah dibakar dihisap bergantian hingga habis.

Kemudian pada hari  Kamis tanggal 19 Agustus 2016  sekira  jam 19.00 WIB saat terdakwa berada dirumah mendapat BBM dari TANTORO (belum tertangkap)  isi SMS nya adalah ‘Ada PH” dan terdakwa balas  “yo ” . Setelah itu terdakwa bilang sama IKSHAN RIFA’I (berkas tersendiri) pada waktu itu Ikshan Rafa’i sedang dirumah dengan bilang “ ada PH” dan dijawab oleh Ikhsan Rifai’i “ yo urunan yo” Dan Ikhsan Rifa’i  bilang ‘ Afan engko gampang duite nek wes ono barange”  terus terdakwa bilang” ya” . Setelah itu terdakwa meminta uang ke Ikhsan Rifa,i dan Ikhsan Rifa.i memberi uang kepada terdakwa  sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , setelah itu Tantoro menghubungi terdakwa lagi melalui BBM bilang “arep dijupuk po ora” terdakwa jawab “ya” . Tantoro bilang melalui BBM “ nanti ketemuan di ALKID” . Setelah itu  terdakwa di ALKID sendiri, setelah ketemu ditempat yang sudah disepakati, pukul 20.00 WIB terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Tantoro meyerahkan 1 (satu) PH/Paket hemat shabu  dalam plastik bening berada didalam sedotan warna putih, setelah terdakwa terima kemudian pulang dengan cara dimasukkan kesaku depan jaket yang terdakwa pakai, Setelah sampai dirumah jaket digantungkan ditembok ,sekitar jam 21.00 WIB saksi  Dhea  Agita Dwi Yudha (berkas tersendiri) menghubungi terdakwa melalui BBM dengan bilang “ ini ada KF (obat) “ terdakwa jawab “ Piro”  setelah itu dijawab Dhea  Agita Dwi Yudha “ Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) mendapat 1 box” terdakwa jawab “ yo engko nek aku ono duit po kancaku nek ono sek gelem nutup engko tak kabari”.

Pada hari Sabtu sekitar jam 01.30 WIB terdakwa dapat pinjaman uang, setelah itu terdakwa menghubungi saksi DheaAgita Dwi Yudha dengan bilang “masih nggak KF e” dijawab DheaAgita Dwi Yudha “ masih” setelah itu terdakwa janjian disebelah selatan perempatan ring road Wojo, kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Suzuki Nek putih AB 6209 X menuju ke sebelah selatan perempatan Ring Road selatan Wojo . Sesampai di tempat tersebut terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Bantul dan digeledah ditemukan berupa 1 (satu) PH/paket hemat shabu dalam plastik bening , 1 buah HP warna hitam Samsung yang disimpan disaku depan jaket merk Piko terdakwa pakai. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Bantul hingga menjadi perkara ini.

Kemudian terdakwa diamankan oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Bantul  dan 1 (satu) PH/paket hemat shabu dalam plastik bening yang sudah ditemukan disaku depan jaket merk Piko terdakwa pakai , diakui milik  terdakwa , saksi Ikshan Rifai dan saksi Nur Achmad Alfian ( berkas terpisah )dengan cara membeli uangnya patungan , terdakwa mengakui tidak ada ijin  dari Menteri Kesehatan atau dokter memiliki  Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman berupa :  1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,03 gram adalah “ posittif : metamfetamin   jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  sesuai hasil  pemeriksaan pada Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Yogyakarta Nomor : 440/2076/C.3  tanggal 30 Agustus 2016  terhadap barang bukti shabu dengan berat tersebut di atas  dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti shabu sudah habis untuk pemeriksaan .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                       

                                                                        ATAU

Bahwa terdakwa YUSUP WIBISONO alias KUNCUNG bin TUKIJAN pada hari  Jum,at  tanggal 20 Agustus 2016  sekira  jam : 19 .00 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus  tahun 2016, bertempat dijalan Selatan Lampu Merah perempatan  Ring Road Selatan , Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya pada tempat  masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “ tanpa hak  atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai ,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa YUSUP WIBISONO alias KUNCUNG bin TUKIJAN pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelum ditangkap anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba, bahwa awalnya pada hari  Kamis tanggal 19 Agustus 2016  sekira  jam 19.00 WIB saat terdakwa berada dirumah mendapat BBM dari TANTORO (belum tertangkap)  isi SMS nya adalah ‘Ada PH” dan terdakwa balas  “yo ” . Setelah itu terdakwa bilang sama IKSHAN RIFA’I (berkas tersendiri) pada waktu itu Ikshan Rafa’i sedang dirumah dengan bilang “ ada PH” dan dijawab oleh Ikhsan Rifai’i “ yo urunan yo” Dan Ikhsan Rifa’i  bilang ‘ Afan engko gampang duite nek wes ono barange”  terus terdakwa bilang” ya” . Setelah itu terdakwa meminta uang ke Ikhsan Rifa,i dan Ikhsan Rifa.i memberi uang kepada terdakwa  sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , setelah itu Tantoro menghubungi terdakwa lagi melalui BBM bilang “arep dijupuk po ora” terdakwa jawab “ya” . Tantoro bilang melalui BBM “ nanti ketemuan di ALKID” . Setelah itu  terdakwa di ALKID sendiri, setelah ketemu ditempat yang sudah disepakati, pukul 20.00 WIB terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Tantoro meyerahkan 1 (satu) PH/Paket hemat shabu  dalam plastik bening berada didalam sedotan warna putih, setelah terdakwa terima kemudian pulang dengan cara dimasukkan kesaku depan jaket yang terdakwa pakai, Setelah sampai dirumah jaket digantungkan ditembok ,sekitar jam 21.00 WIB saksi  Dhea  Agita Dwi Yudha (berkas tersendiri) menghubungi terdakwa melalui BBM dengan bilang “ ini ada KF (obat) “ terdakwa jawab “ Piro”  setelah itu dijawab Dhea  Agita Dwi Yudha “ Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) mendapat 1 box” terdakwa jawab “ yo engko nek aku ono duit po kancaku nek ono sek gelem nutup engko tak kabari”.

Pada hari Sabtu sekitar jam 01.30 WIB terdakwa dapat pinjaman uang, setelah itu terdakwa menghubungi saksi DheaAgita Dwi Yudha dengan bilang “masih nggak KF e” dijawab DheaAgita Dwi Yudha “ masih” setelah itu terdakwa janjian disebelah selatan perempatan ring road Wojo, kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Suzuki Nek putih AB 6209 X menuju ke sebelah selatan perempatan Ring Road selatan Wojo . Sesampai di tempat tersebut terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Bantul dan digeledah ditemukan berupa 1 (satu) PH/paket hemat shabu dalam plastik bening , 1 buah HP warna hitam Samsung yang disimpan disaku depan jaket merk Piko terdakwa pakai. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Bantul hingga menjadi perkara ini.

Kemudian terdakwa diamankan oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Bantul  dan 1 (satu) PH/paket hemat shabu dalam plastik bening yang sudah ditemukan disaku depan jaket merk Piko terdakwa pakai , diakui milik  terdakwa , saksi Ikshan Rifai dan saksi Nur Achmad Alfian ( berkas terpisah )dengan cara membeli uangnya patungan , terdakwa mengakui tidak ada ijin  dari Menteri Kesehatan atau dokter memiliki  Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman berupa :  1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,03 gram adalah “ posittif : metamfetamin   jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  sesuai hasil  pemeriksaan pada Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Yogyakarta Nomor : 440/2076/C.3  tanggal 30 Agustus 2016  terhadap barang bukti shabu dengan berat tersebut di atas  dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti shabu sudah habis untuk pemeriksaan .

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

KETIGA :

 

Bahwa terdakwa YUSUP WIBISONO alias KUNCUNG bin TUKIJAN pada hari  Rabu  tanggal 17 Agustus 2016  sekira  jam : 23 .00 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus  tahun 2016, bertempat Bahwa  terdakwa YUSUP WIBISONO alias KUNCUNG bin TUKIJAN pada hari  Kamis tanggal 19 Agustus 2016  sekira  jam : 19 .00 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus  tahun 2016, dirumah terdakwa Nitikan UH 6/298, RW 013 Kelurahan Sorosutan Kecamatan Umbulharjo , Yogyakarta , pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir , ditempat ia diketemukan atau ditahan , hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak Pidana dilakukan , maka berwenang mengadili Pengadilan Negeri Bantul “ Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa kenalan dengan Tantoro (belum tertangkap) diapotIk Puri Nirmala Yogyakaarta, kemudian pada hari yang samapukul 22.00 WIB terdakwa membeli shabu kepada Tantoro, terdakwa membeli dengan cara uangnya patungan masing- masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)dengan saksi Ikshan Rifai dan saksi Nur Achmad Alfian ( berkas terpisah ) ,selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekitar pukul 02.00 WIB shabu yang dibelinya oleh terdakwa, saksiIkshan Rifai dan saksi Nur Achmad Alfian ( berkas terpisah ) digunakan bersama-sama dengan cara terdakwa merangkai botol (bong) dan menyiapkan pipet kaca, saksi Ikhsan Rifa,i menyiapkan korek gas, sedangkan saksi Nur Achmad Alfian melinting grenjeng untuk sumbu korek, terdakwa mengambil sedotan yang sudah dipotong oleh saksi Nur Achmad Alfian , setelah itu shabu terdakwa ambil dengan potongan sedotan warna putih kemudian terdakwa taruh dipipet setelah itu terdakwa bakar, setelah dibakar dihisap bergantian hingga habis.

Kemudian pada hari  Kamis tanggal 19 Agustus 2016  sekira  jam 19.00 WIB saat terdakwa berada dirumah mendapat BBM dari TANTORO (belum tertangkap)  isi SMS nya adalah ‘Ada PH” dan terdakwa balas  “yo ” . Setelah itu terdakwa bilang sama IKSHAN RIFA’I (berkas tersendiri) pada waktu itu Ikshan Rafa’i sedang dirumah dengan bilang “ ada PH” dan dijawab oleh Ikhsan Rifai’i “ yo urunan yo” Dan Ikhsan Rifa’i  bilang ‘ Afan engko gampang duite nek wes ono barange”  terus terdakwa bilang” ya” . Setelah itu terdakwa meminta uang ke Ikhsan Rifa,i dan Ikhsan Rifa.i memberi uang kepada terdakwa  sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , setelah itu Tantoro menghubungi terdakwa lagi melalui BBM bilang “arep dijupuk po ora” terdakwa jawab “ya” . Tantoro bilang melalui BBM “ nanti ketemuan di ALKID” . Setelah itu  terdakwa di ALKID sendiri, setelah ketemu ditempat yang sudah disepakati, pukul 20.00 WIB terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Tantoro menyerahkan 1 (satu) PH/Paket hemat shabu  dalam plastik bening berada didalam sedotan warna putih, setelah terdakwa terima kemudian pulang dengan cara dimasukkan kesaku depan jaket yang terdakwa pakai, Setelah sampai dirumah jaket digantungkan ditembok ,sekitar jam 21.00 WIB saksi  Dhea  Agita Dwi Yudha (berkas tersendiri) menghubungi terdakwa melalui BBM dengan bilang “ ini ada KF (obat) “ terdakwa jawab “ Piro”  setelah itu dijawab Dhea  Agita Dwi Yudha “ Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) mendapat 1 box” terdakwa jawab “ yo engko nek aku ono duit po kancaku nek ono sek gelem nutup engko tak kabari”.

Pada hari Sabtu sekitar jam 01.30 WIB terdakwa dapat pinjaman uang, setelah itu terdakwa menghubungi saksi DheaAgita Dwi Yudha dengan bilang “masih nggak KF e” dijawab DheaAgita Dwi Yudha “ masih” setelah itu terdakwa janjian disebelah selatan perempatan ring road Wojo, kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Suzuki Nek putih AB 6209 X menuju ke sebelah selatan perempatan Ring Road selatan Wojo . Sesampai di tempat tersebut terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Bantul dan digeledah ditemukan berupa 1 (satu) PH/paket hemat shabu dalam plastik bening , 1 buah HP warna hitam Samsung yang disimpan disaku depan jaket merk Piko terdakwa pakai. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Bantul hingga menjadi perkara ini.

Berdasarkan surat Biddokkes Polda D.I. Yogyakarta Nomor ; R/208/VIII/2016 Biddokkes, tanggal 20 Agustus 2016 yang dinyatakan hasil tes urine terdakwa Yusuf Wibisono alias Kuncung bin Tukijan secara laboratoris terbukti hasil dinyatakan positif (+) mengandung Metamphetamine/Narkotika .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya