Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2022/PN Btl NUR HADI YUTAMA VIRA MITHA HARVITASYA Alias VIRA Binti HARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-611/M.4.12.3/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HADI YUTAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIRA MITHA HARVITASYA Alias VIRA Binti HARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

      Bahwa Terdakwa VIRA MITHA HARVITASYA Alias VIRA Binti HARYONO pada sekitar bulan Agustus 2021 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2021 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di rumah saksi korban SUKAMTO yang beralamat di Dusun Tegalrejo RT. 03, Bawuran, Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa setiap Terdakwa di Whatsaap oleh saksi korban SUKAMTO untuk main kerumah saksi korban yang beralamat di Dusun Tegalrejo RT. 03, Bawuran, Pleret, Kabupaten Bantul, Terdakwa datang kemudian sesampai dirumah saksi korban Terdakwa menemui saksi korban kemudian karena sudah terbiasa setiap Terdakwa main selalu disuruh oleh saksi korban untuk membeli makan dan Terdakwa disuruh untuk mengambil uang yang ada di dompet milik saksi korban yang ada di dalam kamar tidur saksi korban kemudian saat Terdakwa mengambil uang di dompet saksi korban yang ada di kamar tidur, Terdakwa juga mengambil kartu ATM BCA milik saksi korban tanpa ijin dari saksi korban selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan ditutup scotlet/stiker motor warna hitam No. Pol. AB 6515 OJ  untuk membeli makanan kemudian setelah membeli makanan Terdakwa mampir ke ATM, setelah sampai ke ATM Terdakwa menggunakan kartu ATM BCA milik saksi korban untuk mengambil uang milik saksi korban tanpa ijin dari saksi korban, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil uang, Terdakwa kembali kerumah saksi korban kemudian setelah sampai dirumah saksi korban Terdakwa secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan saksi korban memasukkan kartu ATM BCA ke dalam dompet milik saksi korban, perbuatan ini dilakukan Terdakwa berkali-kali dalam rentang waktu bulan Agustus 2021 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2021. Hasil print out dari rekening Bank BCA Nomor 4450617151 milik saksi korban SUKAMTO, uang yang Terdakwa ambil adalah :

  • Pada tanggal 28 Agustus 2021 dalam 3 (tiga) kali penarikan di ATM AMANDA 4, penarikan pertama Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), penarikan yang kedua Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), penarikan yang ketiga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Pada tanggal 10 September 2021 dalam 3 (tiga) kali penarikan, penarikan yang pertama di ATM DM BARU 1 sejumlah Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), penarikan kedua Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di ATM BELVA, penarikan ketiga sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di ATM BELVA ;
  • Pada tanggal 25 September 2021 dalam 2 (dua) kali penarikan, penarikan yang pertama di ATM DM Baru 1 sejumlah Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), penarikan yang kedua sejumlah Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di ATM DM BARU 1 ;
  • Pada tanggal 09 Oktober 2021 dalam 5 (lima) kali penarikan, penarikan pertama sejumlah Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di ATM DM BARU 1, penarikan yang kedua sejumlah  Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di ATM DM BARU 1, penarikan yang ketiga sejumlah Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di ATM DM BARU 1,  penarikan yang keempat sejumlah Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di ATM DM BARU 1, dan penarikan kelima sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di ATM DM BARU 1 ;
  • Total uang yang Terdakwa ambil di ATM adalah sejumlah Rp 21.750.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian pada sekitar bulan Agustus 2021 Terdakwa juga pernah mengambil uang tunai milik saksi korban yang berada di laci kamar tidur saksi korban sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi korban, selanjutnya uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dititipkan kepada saksi LAFIATUN ARI YUANITA, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi REZA ADITYA RAHMANTO untuk mengambil uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dirumah saksi LAFIATUN ARI YUANITA, setelah diambil oleh saksi REZA ADITYA RAHMANTO, kemudian uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut diserahkan saksi REZA ADITYA RAHMANTO kepada Terdakwa dirumah Terdakwa. Bahwa uang sebesar Rp 21.750.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi korban tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SUKAMTO mengalami kerugian sekitar Rp 26.750.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya