| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.B/2022/PN Btl | NUR HADI YUTAMA | VIRA MITHA HARVITASYA Alias VIRA Binti HARYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Mar. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Mar. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-611/M.4.12.3/Eoh.2/03/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa VIRA MITHA HARVITASYA Alias VIRA Binti HARYONO pada sekitar bulan Agustus 2021 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2021 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di rumah saksi korban SUKAMTO yang beralamat di Dusun Tegalrejo RT. 03, Bawuran, Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa setiap Terdakwa di Whatsaap oleh saksi korban SUKAMTO untuk main kerumah saksi korban yang beralamat di Dusun Tegalrejo RT. 03, Bawuran, Pleret, Kabupaten Bantul, Terdakwa datang kemudian sesampai dirumah saksi korban Terdakwa menemui saksi korban kemudian karena sudah terbiasa setiap Terdakwa main selalu disuruh oleh saksi korban untuk membeli makan dan Terdakwa disuruh untuk mengambil uang yang ada di dompet milik saksi korban yang ada di dalam kamar tidur saksi korban kemudian saat Terdakwa mengambil uang di dompet saksi korban yang ada di kamar tidur, Terdakwa juga mengambil kartu ATM BCA milik saksi korban tanpa ijin dari saksi korban selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan ditutup scotlet/stiker motor warna hitam No. Pol. AB 6515 OJ untuk membeli makanan kemudian setelah membeli makanan Terdakwa mampir ke ATM, setelah sampai ke ATM Terdakwa menggunakan kartu ATM BCA milik saksi korban untuk mengambil uang milik saksi korban tanpa ijin dari saksi korban, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil uang, Terdakwa kembali kerumah saksi korban kemudian setelah sampai dirumah saksi korban Terdakwa secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan saksi korban memasukkan kartu ATM BCA ke dalam dompet milik saksi korban, perbuatan ini dilakukan Terdakwa berkali-kali dalam rentang waktu bulan Agustus 2021 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2021. Hasil print out dari rekening Bank BCA Nomor 4450617151 milik saksi korban SUKAMTO, uang yang Terdakwa ambil adalah :
Kemudian pada sekitar bulan Agustus 2021 Terdakwa juga pernah mengambil uang tunai milik saksi korban yang berada di laci kamar tidur saksi korban sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi korban, selanjutnya uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dititipkan kepada saksi LAFIATUN ARI YUANITA, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi REZA ADITYA RAHMANTO untuk mengambil uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dirumah saksi LAFIATUN ARI YUANITA, setelah diambil oleh saksi REZA ADITYA RAHMANTO, kemudian uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut diserahkan saksi REZA ADITYA RAHMANTO kepada Terdakwa dirumah Terdakwa. Bahwa uang sebesar Rp 21.750.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi korban tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SUKAMTO mengalami kerugian sekitar Rp 26.750.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
