Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2022/PN Btl DWI SETYA PRASAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2022/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI SETYA PRASAJA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan sah ganti/perubahan nama anak pemohon  dalam kutipan Akta kelahiran No. 07052 / 2010 tertanggal 23 SEPTEMBER 2010 dari yang semula bernama KEY VERVELIO INDONESIA PUTRI PRASOJO menjadi ANAKE MULIA PUTIRA PRASOJO
  3. Memerintah kepada pemohon untuk melapor kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak di terimanya salinan penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak