| Petitum |
P R I M A I R
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara Hukum bahwa Sita Jaminan sebagaimana yang telah diletakkan berdasarkan : Penetapan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 05/Pen.PDT/2009/Pn.Btl tanggal 19 Juni 2009 yang telah Menetapkan meletakan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Obyek Sengketa milik Penggugat adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berikut dengan segala konsekwensinya ;
- Mengangkat kembali sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas : Sebidang Tanah pekarangan dan bangunan rumah sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00879 luas 286 m2 terletak di Perumahan Griya Alvita Blok A-5 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasian, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tertulis atas nama AGUS BUDI CAHYONO yang batas batasnya adalah :
- Utara : Jalan ;
- Timur : Rumah Bapak Tri ;
- Selatan : Tanah SHGB No. 00892 / Desa Ngestiharjo milik
Agus Budi Cahyono (Penggugat) ;
- Barat : Jalan ;
Selanjutnya mohon disebut dengan : ======= OBYEK SENGKETA ============
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dari obyek sengketa Sebidang Tanah Pekarangan dan Bangunan Rumah sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 879/Desa Ngestiharjo Gambar Situasi tanggal 05-12-1995 No. 9.489 luas 286 m2 (Dua ratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Perumahan Griya Alvita Blok A-5 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasian, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tertulis atas nama AGUS BUDI CAHYONO ;
- Menyatakan secara hukum bahwa : Putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 10 Agustus 2009 dalam perkara perdata sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor : 05 / Pdt.G/2009/PN.Btl. Pada Pengadilan Negeri Bantul Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 9 Pebruari 2010 dalam register perkara Perdata Nomor : 06 / PDT / 2010 / PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 Desember 2011 dalam perkara perdata No. 3022 K / PDT / 2010 pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sepanjang mengenai penetapan sita jaminan atas obyek sengketa milik Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berikut dengan segala konsekwensinya ;
- Menghukum kepada Turut Tergugat dengan dibantu Para Tergugat untuk mengangkat kembali sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan memulihkan serta mengembalikan status yuridis atas Obyek sengketa milik Penggugat selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini dapat dijalankan menurut hukum sampai dipenuhi Oleh Para Tergugat ;
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila tidak mau melaksanakan isi Putusan ini sejak putusan ini dapat dijalankan menurut hukum dan dipenuhi oleh Turut Tergugat dan Para Tergugat ;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
S U B S I D A I R
-------------------------------- Mohon putusan lain yang seadil adilnya -----------------------------
|