| Dakwaan |
DAKWAAN.
----------Bahwa ia terdakwa SUKARDI Alias KARDOK Bin RONO DIKROMO secara bersama-sama dengan saksi GIMAN Alias GONO Bin SUDIWIYONO (Terdakwa dalam Berkas lain) pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2017 sekira jam 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017, bertempat di rumah saksi SUHARDI WIYONO di Dsn.Gading Daton Rt.08 Donotirtro Kretek Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa ternak yaitu seekor kambing jenis gembel yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi SUHARDI WIYONO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (Dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 sekitar pukul 09.00 WITA datang Heru ke rumah saksi GIMAN, selanjutnya saksi GIMAN mengatakan kepada Heru untuk pinjam uang kepada Heru namun Heru tidak memiliki uang dan Heru berkata “Aku ora duwe duwit, lha ayo nek arep golek duwit nyolong wedus wae” selanjutnya saksi GIMAN menjawab “Yo ayo”, kemudian Heru membonceng saksi GIMAN menuju ke arah Kretek dan setelah sampai di rumah saksi SUHARDI WIYONO yang letaknya di dekat sungai Winonggo Heru bilang kepada saksi GIMAN “Kuwi kandange ono weduse, mengko jupuken” lalu saksi GIMAN menjawab “Wo yo” ;
Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2017 sekitar pukul 18.00 WIB saksi GIMAN datang ke rumah Heru di wilayah Pandak Bantul dengan maksud mengajak Heru untuk mengambil kambing yang pernah disurvey kemarin, saksi GIMAN mengatakan “Ayo Her weduse dijupuk wae mengko bengi” lalu Heru menjawab “Aku wegah soale wedi” , kemudian saksi GIMAN pergi ke rumah terdakwa selanjutnya saksi GIMAN ngobrol dengan terdakwa lalu saksi GIMAN mengatakan “Lek….ayo melu aku njupuk wedus” lalu terdakwa menjawab “Yo…ayo” lalu saksi GIMAN dan terdakwa berangkat bersama-sama ke arah Kretek dengan mengendarai sepeda motor namun terlebih dahulu mampir di Pantai Parang Kusumo sambil menunggu waktu yang tepat;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2017 setelah Adzan Shubuh terdakwa dan saksi GIMAN bersama-sama menuju Kretek mendekati kandang kambing yang sudah disurvey kemarin, lalu saksi GIMAN menghentikan sepeda motornya dan berjalan mendekati kandang kambing sedangkan terdakwa tetap diatas sepeda motor sambil mengawasi lingkungan sekitarnya, setelah sampai di kandang saksi GIMAN membuka terpal yang menutupi kandang itu lalu saksi GIMAN masuk ke dalam kandang lalu memotong tali yang mengikat kambing dengan kayu selanjutnya saksi GIMAN menuntun kambing ke luar kandang menuju tempat dimana terdakwa menunggu, kamudian saksi GIMAN mengangkat kambing dan menaikkan diatas jok sepeda motor sambil dipegangi oleh terdakwa selanjutnya saksi GIMAN dan terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah terdakwa lalu kambing diturunkan dan diikat oleh terdakwa selanjutnya saksi GIMAN pulang ke rumah;
Sekitar pukul 08.00 WIB saksi GIMAN datang lagi ke rumah terdakwa untuk mengambil kambing sekaligus memberikan uang sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya saksi GIMAN membawa kambing tersebut ke rumah untuk dipelihara sambil menunggu waktu untuk menjualnya, namun pada suatu malam datang seseorang ke rumah saksi GIMAN yang mengaku sebagai pemilik kambing lalu melaporkan ke polisi;
Akibat perbuatan terdakwa, saksi SUHARDI WIYONO mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
---------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP--------- |