| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 244/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika) | Hasti Winasih Novindari, S.H. | DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin Wahyudi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Nov. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 244/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 31 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3058/O.4.13/Euh.2/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di jalan Parangtritis depan Phyramid, Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan IV yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2016 sekira jam 19.00 wib saksi BAYUDI dan tim dari Satreskrim Narkoba Polres Bantul mengamankan saksi DWI KARTIKA alias GARONG yang merupakan resedifis penyalahguna Psikotropika di rumahnya yang beralamat di Dsn. Ponggok, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) tablet Riklona, yang mana dari hasil introgasi diketahui barang berupa tablet Riklona tersebut diperoleh dari terdakwa DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin WAHYUDI dengan cara membeli. Dengan adanya informasi tersebut maka dengan menggunakan HP milik saksi DWI KARTIKA alias GARONG, saksi BAYUDI dan rekan saksi berkomunikasi dengan terdakwa DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin WAHYUDI dan disepakati bertemu di suatau tempat, dan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 00.30 WIB di jalan Parangtritis tepatnya di depan Phyramid, Bangunharjo, Sewon, Bantul saksi BAYUDI bersama dengan tim yang diantara terdiri dari saksi ANGGIT WICAKSONO mengamankan terdakwa DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin WAHYUDI yang saat dilakukan introgasi mengakui pernah menjual tablet Riklona kepada saksi DWI KARTIKA alias GARONG dan kepada saksi DEDI SANTOSO Alias GEPENG bin GITO SUDARMO (Alm). Kemudian saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin WAHYUDI dan ditemukan 120 (seratus dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver hijau RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2mg, 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Tablet ALPRAZOLAM 1mg, dan 70 (tujuh puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1 Tablet 1mg yang disimpan didalam tas ransel warna hitam merk EXTREME; 1. 120 (seratus dua puluh) butir tablet kemasan berwarna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg setelah diuji Laboratorium sisa 118 (seratus delapan belas) butir tablet tersebut diatas mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 2. 100 (seratus)butir tablet kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1 mg setelah diuji Laboratorium sisa 99 (sembilan puluh sembilan) butir tablet dan 70 (tujuh puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 setelah diuji Laboratorium sisa 69 (enam puluh sembilan) butir tablet mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
