Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) SARI NUR HAYATI,S.H. ABDU FATTHURROHMAN bin BAMBANG SUPRIYANTO, SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1227/M.4.12.3/Eku.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDU FATTHURROHMAN bin BAMBANG SUPRIYANTO, SH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDU FATTHURROHMAN Bin BAMBANG SUPRIYANTO, SH pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021  bertempat di rumah terdakwa di Dsn.Krapyak Kulon Rt.005, Desa Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa ditawari pil warna putih berlambang Y oleh saksi KEVIN melalui WA “mau bawa nggak/yang dimaksud pil Yarindo” dan terdakwa jawab “ya dah nggak papa” da saksi KEVIN mengatakan untuk harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dapat 100 (seratus) butir, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib saksi KEVIN mendatangi terdakwa di rumahnya dan mengantar pil arindo sebanyak 101 (seratus satu) butir dan setelah menerima pil tersebut, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa setelah mendapatkan pil Yarindo, terdakwa menyimpan pil di kamar.

--------- Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil Yarindo kepada saksi JULIAN RIOKO NUR FIRMANSYAH Als RIO sebanyak 40 (empat puluh) butir dalam 4 (empat) kali pembelian, yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 Wib di rumah terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kedua pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 Wib di rumah terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 Wib sekitar pukul 21.00 Wib di rumah terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan keempat pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di rumah terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
--------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wib saksi KEVIN pergi ke rumah terdakwa dengan membawa 15 (lima belas) butir pil warna putih berlambang Y dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri, ketika bertemu dengan terdakwa, terdakwa menyerahkan uang kekurangan pembayaran sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
------------ Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi DANANG IRAWAN pada hari Sabtu tanggal 13 maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah  terdakwa di Krapyak Kulon Rt.005, Kel.Ds.Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kab.Bantul disinyalir dijadikan tempat untuk bertransaksi pil terlarang. Selanjutnya dengan berbekal Surat  perintah   tugas,   saksi   Danang   Irawan   bersama   rekan   diantaranya    saksi   Achmad Arif  Priyatmoko, SH.   mendatangi  lokasi  dimaksud. Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 Wib para saksi melihat ada sekelompok pemuda berada di rumah terdakwa, tanpa menunggu lama para saksi bersama rekan satu tim mendekat dan melakukan pemeriksaan.  Saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi RIO didapatkan membawa 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, saat diinterogasi mengaku mendapatkan pil tersebut dari terdakwa yang saat itu juga berada di lokasi. Terhadap terdakwa juga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya di rumah terdakwa ditemukan 41 (empat puluh satu) butir pil warna putih berlogo Y di saku celana yang ada di gantungan di dalam kamar dan 1 (satu) buah HP Redmi 5A warna Gold dengan kartu THREE  selanjutnya saksi RIO, saksi KEVIN dan terdakwa diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.

------- Bahwa dari penyitaan pil warna putih berlambang Y yang disita dari terdakwa dilakukan uji laboratorium forensik cabang Semarang.  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 841/NOF/2021 terhadap barang bukti BB-1879/2021/NOF berupa 5(lima) bungkus plastik klip berisi tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 41 (empat puluh satu) butir tablet disita dari terdakwa dan BB-1880/2021/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari saksi RIO adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  
-------Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berwenang/memiliki keahlian untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya