Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2022/PN Btl 1.SITI IRIANI
2.DANANG OKTAPURA, S.T
3.YOGI AGUNG NUGROHO
TRIYONO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI IRIANI
2DANANG OKTAPURA, S.T
3YOGI AGUNG NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHSITI IRIANI
2Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHDANANG OKTAPURA, S.T
3Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHYOGI AGUNG NUGROHO
Tergugat
NoNama
1TRIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERI SABTO WIDODO, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI / CIDERA JANJI Terhadap Perikatan jual Beli Belum Lunas Nomor: 12 Tertanggal 22 November 2019 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT selaku Notaris PPAT dan PERJANJIAN PERUBAHAN tertanggal 22 April 2020.
  3. Menyatakan Perikatan jual Beli Belum Lunas Nomor: 12 Tertanggal 22 November 2019 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT selaku Notaris PPAT dan Perjanjian Perubahan tertanggal 22 April 2020 ADALAH BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK LAGI MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN TERSEBUT;
  4. Menghukum TERGUGAT menyerahkan / Mengembalikan Secara Suka Rela atas OBYEK SENGKETA Kepada PARA PENGGUGAT Sejak Putusan Perkara ini berkekuatan Hukum tetap berupa:

Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor:00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas : 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi) yang mana saat ini telah terjadi perubahan luas Berubah Menjadi seluas : 2.190 M2 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupanten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan atas nama Pemegang Hak ALM SUDARUSMAN  dengan batas-batas sebagai berikut :

Batas Sebelah utara : Jalan

Batas Sebelah Selatan : Jalan

Batas Sebelah Timur : Jalan, Milik Amir, Milik Ramlan

Batas Sebelah Barat : Jalan

yang mana jika TERGUGAT tidak melaksanakan menyerahkan / mengembalikan Secara Suka Rela atas OBYEK SENGKETA Kepada PARA PENGGUGAT maka Pelasanakan Pengembalian  OBYEK SENGKETA Kepada PARA PENGGUGAT wajib tunduk pada ketentuan eksekusi dalam hukum acara Perdata;

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk Mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor:  00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi) yang mana saat ini telah terjadi perubahan luas Berubah Menjadi seluas : 2.190 M2 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupanten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama atas nama Pemegang Hak ALM SUDARUSMAN  dengan batas batas sebagai berikut :

Batas Sebelah utara : Jalan

Batas Sebelah Selatan : Jalan

Batas Sebelah Timur : Jalan, Milik Amir, Milik Ramlan

Batas Sebelah Barat : Jalan

Sejak isi Putusan Perkara Ini yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkhracht van gewijsde);

  1. Menyatakan Segala Peralihan dalam bentuk apapun atas OBYEK SENGKETA  berupa:

Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor:00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas : 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi) yang mana saat ini telah terjadi perubahan luas Berubah Menjadi seluas : 2.190 M2 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama atas nama Pemegang Hak ALM SUDARUSMAN dengan batas batas sebagai berikut :

Batas Sebelah utara : Jalan

Batas Sebelah Selatan : Jalan

Batas Sebelah Timur : Jalan, Milik Amir, Milik Ramlan

Batas Sebelah Barat : Jalan

Yang dilakukan tanpa Sepengetahuan PARA PENGGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM;

  1. Menyatakan sita jaminan terlebih dahulu (Conservatoir beslag) agar untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia Terhadap OBYEK SENGKETA berupa:

Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor:00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas : 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi) yang mana saat ini telah terjadi perubahan luas Berubah Menjadi seluas : 2.190 M2 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan atas nama Pemegang Hak ALM SUDARUSMAN dengan batas batas sebagai berikut :

Batas Sebelah utara : Jalan

Batas Sebelah Selatan : Jalan

Batas Sebelah Timur : Jalan, Milik Amir, Milik Ramlan

Batas Sebelah Barat : Jalan

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi.
  2. Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak