| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.B/2025/PN Btl | 1.IRMA SUSRIANTI,S.H. 2.Ferry M Kurniawan, SH MH |
ACHMAD NURYASIN Bin NYAMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-270/M.4.12.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa ACHMAD NURYASIN Bin NYAMIN, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri dengan Sdr. Juremi (yang bersangkutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. Sunarto (yang bersangkutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kos Putra Sadewa yang beralamat di Jurugentong RT 014 Kel. Banguntapan, Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 01.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Juremi dan Saksi Sunarto pergi menuju Pom Bensin Jl. Solo dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau milik Saksi Juremi setelah mengisi bensin Terdakwa, Saksi Juremi dan Saksi Sunarto pergi mencari sasaran untuk mencuri sepeda motor, setelah sampai di Koa Putra Sadewa di Jl. Jurugentong RT 014 Desa Banguntapan, Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Saksi Juremi dan Saksi Sunarto masuk kedalam Kos dengan berjalan kaki yang pada saat itu pagar kos dalam keadaan terbuka kemudian Saksi Sunarto menuju parkiran motor lalu mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang dan mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dengan Nomor Polisi AB 4997 XO tidak dikunci stang selanjutnya Saksi Sunarto memundurkan sepeda motor tersebut dan menuntun sepeda motor menuju keluar kost, sesampainya diluar kost 1 (satu) unit sepeda motor tersebut diserahkan kepada Terdakwa lalu Saksi Juremi dan Saksi Sunarto berboncengan dengan mendorong sepeda motor tersebut dengan cara step menggunakan kaki menuju Pangkalan di Condongcatur Sleman, selanjutnya pada sore harinya sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa memposting 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver tersebut di sosial media Facebook kemudian saksi Moko merespon postingan Terdakwa lalu berlanjut berkomunikasi melalui pesan whatsapp untuk melakukan COD (cash on delivery) di depan toko Ideal yang ada di Jl. Jogja Wates, sekitar jam 20.00 Wib saksi Moko bertemu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tanpa nomor polisi yang datang bersama dengan Saksi Sunarto yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau, selanjutnya saksi Moko melakukan tawar menawar dengan Terdakwa hingga disepakat dengan harga Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor Honda Beat tersebut Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu) yang digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa saksi Moko membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dengan kondisi tidak ada nomor polisi depan dan belakang dan spion kiri tidak ada serta tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah yaitu tanpa STNK dan BPKB Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Juremi dan Saksi Sunarto saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
