INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 232/Pid.B/2020/PN Btl | DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH | 1.MUHAMMAD RIZKY ANANDA als RIZKY bin BHAGARITA SURYAWAN 2.CHAFID RIFA'I als RIFAI bin KAMISAN alm |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 232/Pid.B/2020/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2020 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1968/M.4.12.3/Eoh.2/09/2020 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY ANANDA Als RIZKY Bin BHAGARITA SURYAWAN bersama sama dengan terdakwa CHAFID RIFAI Als. RIFAI bin KAMISAN (Alm) pada hari jumat tanggal 10 juli 2020 sekira pukul 21..00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli tahun 2020, bertempat di Jalan raya Bibis Dusun Kembaran Taman Tirto Bantul atau setidak setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang ,dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, dilakukan pada waktu malam hari didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup , yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bermula pada waktu dan hari sebagaimana tersebut di atas terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKY ANANDA Als RIZKY Bin BHAGARITA SURYAWAN!. bersama temannya terdakwa 2. CHAFID RIFAI Als. RIFAI bin KAMISAN (Alm) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda beat untuk urusan COD dan pada saat jalan terdakwa melihat ada pengendara yang melaju meludah dan mengenai muka terdakwa 1 karena kesal maka terdakwa 1.kemudian mengarahkan motor yang dikendarainya mengikuti dan memepet kendaraan itu dan memepet lalu menghentikannya,kemudian terdakwa 1. Yang dengan posisi masih diatas motor menanyakan kenapa meludahinya dan dijawab oleh korban FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR bahwa dia tidak sengaja meludahinya lalu terdakwa 1 meminta rokok dan diberi dua batang rokok gudang garam surya kemudian terdakwa 1 meminta lagi uang kepada mereka mengatakan ,”Ono duit ra mas”’ dengan nada keras dan dijawab ,”mboten gadah mas”, kemudian terdakwa 1. Mengatakan ngapusi dan bilang lagi rasah ngapusi sambil memukul saksi FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR yang mengendarai motor, terdakwa 1 memukul menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal memukul sebanyak dua kali mengenai bagian dagu dan rahang sebelah kiri dan serta helm yang masih dikenakan saksi FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR kemudian diikuti oleh terdakwa 2 dua menyabetkan sabuk atau ikat pinggang ke arah saksi korban NOVA ASBIYANTO yang berada dibonceng mengenai helm yang masih dikenakannya dan karena ketakutan maka saksi FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR segera menyerahkan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan diambil oleh terdakwa 1 kemudian kemudian terdakwa 2 menyuruh para korban mengikuti para terdakwa ketempat yang lebih sepi dan dan minta uang lagi lalu terdakwa mendapatkan Rp.30.000,- dari saksi FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR selanjutnya terdakwa 2 mengambil uang yang ada di HP yang dipegang saksi NOVA yang ternyata ada uang RP.20.000,- dan terdakwa2. Mengancam agar para sakis korban tidak lapor apabila lapor maka akan dicari rumahnya lalu terdakwa 2 melihat ada di cantolan dan menanyakan apa yg dicantolan dan ketika tau itu ikan hias lalu terdakwa 2 mengambil dengan paksa dan terdakwa membawa 5 (lima)ekor ikan gabus chana milik saksi FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR lalu hasil rampasannya terdakwa bawa pergi dan membawanya meninggal kan tempat tersebut
• Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR mengalami mengalami luca lecet bagian dagu sesuai hasil Visum et repertum dari UPT Puskemas Mlati II no.440/572 yang ditandatangani oleh dr. Risa Agustina ;
• Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.420.000..-(empat ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), (2) ke -1 ke -2 KUHP.
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY ANANDA Als RIZKY Bin BHAGARITA SURYAWAN bersama sama dengan terdakwa CHAFID RIFAI Als. RIFAI bin KAMISAN (Alm) pada hari jumat tanggal 10 juli 2020 sekira pukul 21..00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli tahun 2020, bertempat di Jalan raya Bibis Dusun Kembaran Taman Tirto Bantul atau setidak setidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu berupa uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) ekor ikan hias jenis Gabus Chana seharga Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) milik saksi korban FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR dan uang sebesar RP.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) milik saksi korban NOVA ASBIYANTO dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bermula pada waktu dan hari sebagaimana tersebut di atas terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKY ANANDA Als RIZKY Bin BHAGARITA SURYAWAN!. bersama temannya terdakwa 2. CHAFID RIFAI Als. RIFAI bin KAMISAN (Alm) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda beat untuk urusan COD dan pada saat jalan terdakwa melihat ada pengendara yang melaju meludah dan mengenai muka terdakwa 1 karena kesal maka terdakwa 1.kemudian mengarahkan motor yang dikendarainya mengikuti dan memepet kendaraan itu dan memepet lalu menghentikannya,kemudian terdakwa 1. Yang dengan posisi masih diatas motor menanyakan kenapa meludahinya dan dijawab oleh korban FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR bahwa dia tidak sengaja meludahinya lalu terdakwa 1 meminta rokok dan diberi dua batang rokok gudang garam surya kemudian terdakwa 1 meminta lagi uang kepada mereka mengatakan ,”Ono duit ra mas”’ dengan nada keras dan dijawab ,”mboten gadah mas”, kemudian terdakwa 1. Mengatakan ngapusi dan bilang lagi rasah ngapusi sambil memukul saksi FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR yang mengendarai motor, terdakwa 1 memukul menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal memukul sebanyak dua kali mengenai bagian dagu dan rahang sebelah kiri dan serta helm yang masih dikenakan saksi FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR kemudian diikuti oleh terdakwa 2 dua menyabetkan sabuk atau ikat pinggang ke arah saksi korban NOVA ASBIYANTO yang berada dibonceng mengenai helm yang masih dikenakannya dan karena ketakutan maka saksi FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR segera menyerahkan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan diambil oleh terdakwa 1 kemudian kemudian terdakwa 2 menyuruh para korban mengikuti para terdakwa ketempat yang lebih sepi dan dan minta uang lagi lalu terdakwa mendapatkan Rp.30.000,- dari saksi FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR selanjutnya terdakwa 2 mengambil uang yang ada di HP yang dipegang saksi NOVA yang ternyata ada uang RP.20.000,- dan terdakwa2. Mengancam agar para sakis korban tidak lapor apabila lapor maka akan dicari rumahnya lalu terdakwa 2 melihat ada di cantolan dan menanyakan apa yg dicantolan dan ketika tau itu ikan hias lalu terdakwa 2 mengambil dengan paksa dan terdakwa membawa 5 (lima)ekor ikan gabus chana milik saksi FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR lalu hasil rampasannya terdakwa bawa pergi dan membawanya meninggal kan tempat tersebut
• Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban FEBRIAN RAHMAT ISKANDAR mengalami mengalami luka lecet bagian dagu sesuai hasil Visum et repertum dari UPT Puskemas Mlati II no.440/572 yang ditandatangani oleh dr. Risa Agustina ;
• Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.420.000..-(empat ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
