Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
EVIN PUJIASTUTI Binti WARDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 445/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4790/M.4.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVIN PUJIASTUTI Binti WARDIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         Bahwa Terdakwa EVIN PUJIASTUTI Binti WARDIMAN pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di kantor KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera yang beralamatkan di Kh. Mas Mansyur Nomor 122 Dk. Bejen RT. 003, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja memakai surat akta-akta otentik yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa EVIN PUJIASTUTI Binti WARDIMAN mendapatkan 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dari iklan aplikasi Facebook (online) yang bisa membuat SHM tanpa harus melalui BPN, kemudian terdakwa menghubungi nomor seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut selanjutnya terdakwa menyerahkan fotokopi 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut, bertemu/COD di sekitar terminal Jombor. Kemudian sekitar 1 (satu) minggu terdakwa dikabari oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut bahwa SHM tersebut sudah jadi kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti disekitaran Terminal Jombor Kab. Sleman dan biaya untuk per SHM dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2022 Terdakwa Evin Pujiastuti mengajukan pinjaman atau pembiayaan Rp. 450.000.000- (empat ratus lima puluh juta rupiah) pada KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan angsuran dengan menggunakan jaminan SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, dan SHM No. 06438/Trimulyo luas 894 M?2; atas nama Evin Pujiastuti kemudian pengajuan Terdakwa Evin Pujiastuti ditindaklanjuti oleh Marketing KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA bernama Saksi Yuntri Winda Mulyaningrum untuk dilakukan survei jaminan dan berkunjung kerumah serta mengurus hal-hal lain yang diperlukan yang kemudian hasilnya diajukan kepada komite dan dibahas oleh Kabag dan Manager dan Pengurus sampai akhirnya mendapat persetujuan dan pada tanggal 14 Juni 2022 mengajukan permohonan APHT kepada Notaris yaitu Saksi Ratnawati, S.H., M.Kn. dan sekaligus membuat jadwal penandatanganan akad di muka notaris, selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2022 Terdakwa Evin Pujiastuti bersama suaminya bernama Saksi Liston Arifina dibersamai dengan KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA menghadap Notaris yaitu Saksi Ratnawati, S.H., M.Kn. untuk menandatangani akad perjanjian dan berkas APHT dengan menggunakan 3 (tiga) buah jaminan berupa : SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan SHM No. 06438/Trimulyo luas 894 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, kemudian pada tanggal 15 Juni 2022, setelah menandatangani akad perjanjian dan berkas APHT di Notaris Saksi Ratnawati, S.H., M.Kn., Terdakwa Evin Pujiastuti kembali ke kantor KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA untuk menarik dan menerima dana sebesar Rp. 450.000.000-, (empat ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya uang yang sudah Terdakwa terima sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa gunakan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bahwa uang sebesar Rp. 250.000.000,- an juta untuk pelunasan hutang Terdakwa di Bank BSI Jalan Godean;
  2. Untuk uang sekitar Rp. 100.000.000,- an juta Terdakwa pergunakan untuk pelunasan hutang di Bank BPR PALA Jalan Kaliurang;
  3. Kemudian sisa uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar pelunasan hutang sebelumnya di BMT Projo Artha Sejahtera.

 

  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 Notaris yaitu Saksi Ratnawati, S.H., M.Kn. mengirim pesan kepada Manager KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA dan dilanjutkan telpon WhatsApp menyampaikan bahwa SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti diduga palsu. Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2022, Notaris Ratnawati, S.H., M.Kn. mengirim surat pemberitahuan dengan Nomor: 203/VII/2022 yang ditujukan kepada KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA yang isinya memberitahukan bahwa SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti “tidak bisa diproses lewat kantor kami, karena obyek tanggungan diatas tidak valid atau bukan sertifikat produk asli dari BPN”.

 

  • Bahwa pada akhir bulan Juli 2022, Pihak KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA langsung berkunjung ke rumah Terdakwa Evin Pujiastuti untuk menanyakan kebenaran terkait informasi dari Notaris tersebut, dan dengan tegar Terdakwa Evin Pujiastuti membenarkan bahwa kedua SHM tersebut palsu, dan sertifikat yang asli berada di BPR Nusamba Banguntapan dan BRI dijaminkan oleh Terdakwa Evin Pujiastuti dan bahkan saat bertemu dengan Pihak KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA Terdakwa saat itu menceritakan dirinya bekerja sama dengan oknum BPN telah memiliki 5 SHM ganda yang Terdakwa gunakan untuk jaminan ke lembaga-lembaga keuangan di wilayah DIY. Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2023, Terdakwa Evin Pujiastuti menyetorkan sebesar Rp. 15.000.000- (lima belas juta rupiah), sebagai angsuran pertamanya dan setelah angsuran pertama tersebut sampai bulan Maret 2024 tidak melakukan pembayaran angsuran lagi. Sejak bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Maret 2024 sudah berkali-kali komunikasi dan berkunjung ke rumah Terdakwa Evin Pujiastuti untuk mencari solusi terbaik agar dana KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA bisa dikembalikan, namun tidak membuahkan hasil, dan akhirnya pihak korban KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA memutuskan melaporkan di Polres Bantul untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa menurut keterangan dari Saksi HASTI SUSANTI, A. Ptnh. jabatan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman menerangkan untuk 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM no. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti tidak sesuai dengan arsip yang ada pada Kantor Pertanahan Nasional Kab. Sleman, dari BPN Kab. Sleman tidak pernah mengeluarkan 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM no. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti yang telah diperlihatkan oleh penyidik Polres Bantul selanjutnya 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM no. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti tersebut bukan merupakan terbitan dari BPN Kab. Sleman dan dengan di dukung dengan perbedaan dengan Buku tanah dan Surat Ukur sebagai berikut:
  1. Untuk SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama EVIN PUJIASTUTI yang tidak sesuai adalah:
          1. Dalam kolom pencoretan nama pemegang hak seharusnya ada paraf namun dalam SHM 03750 yang dilakukan pengecekan tidak ada paraf;
          2. Untuk Cap diameternya lebih kecil dari cap yang asli;
          3. Logo dalam blangko SHM masih pakai logo yang lama sedangkan yang asli sudah menggunakan logo baru;
          4. Dalam hak tanggungan nomor 05887/2014 dalam Di 208 tertulis nomor 34219 sedangkan yang asli dalam di208 tertulis 34214, pejabat yang menandatangani hak tanggungan tertulis MIYAZTA dengan NIP 1981 sedangkan yang asli nama pejabatnya MIYANTA,SH dengan NIP 1961;
          5. Nomor surat roya tidak ada nomor dan tanggalnya 10/10/2017 sedangkan yang asli ada nomor 001 tanggal 10/01/2017;
          6. NIP di roya atas nama pejabat RIADI 1980 sedangkan yang asli 1960;
          7. Di hak tanggungan berikutnya pejabat yang tandatangan masih sama yaitu MIYAZTA sedangkan yang asli MIYANTA,SH.
          8. Roya nomor ada kode CPR sedangkan aslinya ada kode OPR dan bukti pengecekan Di303:9196 sedangkan yang asli 9193;
          9. Jual beli yang membuat akta jual beli di buat oleh NINA KARI IN SH sedangkan yang asli di buat oleh NINA KARLIN,SH selaku PPAT, dari gambar surat ukur yang asli lebih kecil sedangkan yang palsu lebih besar.
      1. Untuk SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama EVIN PUJIASTUTI dengan hasil pengecekan:
      1. Untuk paraf penerbitan SHM berbeda dengan aslinya;
      2. Dalam kolom penunjuk yang bukan keluaran BPN Kab. Sleman C204 sedangkan yang asli C.294;
      3. Pada jual beli akta jual belinya yang bukan keluaran BPN Kab. Sleman nomor 876 sedangkan yang asli nomor 676;
      4. Dalam pengesahan pejabat saat jual beli tidak ada paraf pejabat sedangkan yang asli ada parafnya;
      5. Untuk stempel pengecekan yang bukan keluaran BPN Kab. Sleman Di 10.687 sedangkan yang asli Di 10.657;
      6. Di hak tanggungan nomor 04081 di buat oleh pejabat SUASTUTININGSIH sedangkan yang asli CHRISCENTIANA NUNING NUGRAHA,S.H.;
      7. Pada bagian pengecekan tidak terdapat paraf.

Selanjutnya Saksi HASTI SUSANTI, A. Ptnh. menerangkan untuk material atau bahan dari 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti sangat berbeda dengan yang asli keluaran dari BPN. Kab. Sleman dan jika terdapat SHM yang tidak dikeluarkan oleh BPN Kab. Sleman, BPN. Kab. Sleman akan menyetempel dengan stempel bertuliskan “SERTIFIKAT INI TIDAK DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN”.

 

  • Bahwa SHM yaitu tanda bukti hak terkuat yang merupakan salinan buku tanah dan surat ukur yang di jilid jadi satu, SHM (sertifikat hak milik) yang diterbitkan/dikeluarkan oleh kantor BPN  sudah ditentukan oleh undang-undang sesuai dasar hukum sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Menteri Negara Agraria Tahun 1997, selanjutnya yang berwenang menerbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik) yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota dan kadang bisa dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.

 

  • Bahwa dengan terdakwa EVIN PUJIASTUTI Binti WARDIMAN yang mengajukan permohonan pinjaman dengan menggunakan jaminan SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti yang ternyata palsu, KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 835.692.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (2) KUHP. -

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa EVIN PUJIASTUTI Binti WARDIMAN pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di kantor KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera yang beralamatkan di Kh. Mas Mansyur Nomor 122 Dk. Bejen RT. 003, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa EVIN PUJIASTUTI Binti WARDIMAN mendapatkan 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dari iklan aplikasi Facebook (online) yang bisa membuat SHM tanpa harus melalui BPN, kemudian terdakwa menghubungi nomor seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut selanjutnya terdakwa menyerahkan fotokopi 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut, bertemu/COD di sekitar terminal Jombor. Kemudian sekitar 1 (satu) minggu terdakwa dikabari oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut bahwa SHM tersebut sudah jadi kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti disekitaran Terminal Jombor Kab. Sleman dan biaya untuk per SHM dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2022 Terdakwa Evin Pujiastuti mengajukan pinjaman atau pembiayaan Rp. 450.000.000- (empat ratus lima puluh juta rupiah) pada KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan angsuran dengan menggunakan jaminan SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, dan SHM No. 06438/Trimulyo luas 894 M?2; atas nama Evin Pujiastuti kemudian pengajuan Terdakwa Evin Pujiastuti ditindaklanjuti oleh Marketing KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA bernama Saksi Yuntri Winda Mulyaningrum untuk dilakukan survei jaminan dan berkunjung kerumah serta mengurus hal-hal lain yang diperlukan yang kemudian hasilnya diajukan kepada komite dan dibahas oleh Kabag dan Manager dan Pengurus sampai akhirnya mendapat persetujuan dan pada tanggal 14 Juni 2022 mengajukan permohonan APHT kepada Notaris yaitu Saksi Ratnawati, S.H., M.Kn. dan sekaligus membuat jadwal penandatanganan akad di muka notaris, selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2022 Terdakwa Evin Pujiastuti bersama suaminya bernama Saksi Liston Arifina dibersamai dengan KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA menghadap Notaris yaitu Saksi Ratnawati, S.H., M.Kn. untuk menandatangani akad perjanjian dan berkas APHT dengan menggunakan 3 (tiga) buah jaminan berupa : SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan SHM No. 06438/Trimulyo luas 894 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, kemudian pada tanggal 15 Juni 2022, setelah menandatangani akad perjanjian dan berkas APHT di Notaris yaitu Saksi Ratnawati, S.H., M.Kn., Terdakwa Evin Pujiastuti kembali ke kantor KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA untuk menarik dan menerima dana sebesar Rp. 450.000.000-, (empat ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya uang yang sudah Terdakwa terima sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa gunakan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bahwa uang sebesar Rp. 250.000.000,- an juta untuk pelunasan hutang Terdakwa di Bank BSI Jalan Godean;
  2. Untuk uang sekitar Rp. 100.000.000,- an juta Terdakwa pergunakan untuk pelunasan hutang di Bank BPR PALA Jalan Kaliurang;
  3. Kemudian sisa uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar pelunasan hutang sebelumnya di BMT Projo Artha Sejahtera.

 

  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 Notaris yaitu Saksi Ratnawati, S.H., M.Kn. mengirim pesan kepada Manager KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA dan dilanjutkan telpon WhatsApp menyampaikan bahwa SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti diduga palsu. Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2022, Notaris yaitu Saksi Ratnawati, S.H., M.Kn. mengirim surat pemberitahuan dengan Nomor: 203/VII/2022 yang ditujukan kepada KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA yang isinya memberitahukan bahwa SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti “tidak bisa diproses lewat kantor kami, karena obyek tanggungan diatas tidak valid atau bukan sertifikat produk asli dari BPN”.

 

  • Bahwa pada akhir bulan Juli 2022, Pihak KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA langsung berkunjung ke rumah Terdakwa Evin Pujiastuti untuk menanyakan kebenaran terkait informasi dari Notaris tersebut, dan dengan tegar Terdakwa Evin Pujiastuti membenarkan bahwa kedua SHM tersebut palsu, dan sertifikat yang asli berada di BPR Nusamba Banguntapan dan BRI dijaminkan oleh Terdakwa Evin Pujiastuti dan bahkan saat bertemu dengan Pihak KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA Terdakwa saat itu menceritakan dirinya bekerja sama dengan oknum BPN telah memiliki 5 SHM ganda yang Terdakwa gunakan untuk jaminan ke lembaga-lembaga keuangan di wilayah DIY. Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2023, Terdakwa Evin Pujiastuti menyetorkan sebesar Rp. 15.000.000- (lima belas juta rupiah), sebagai angsuran pertamanya dan setelah angsuran pertama tersebut sampai bulan Maret 2024 tidak melakukan pembayaran angsuran lagi. Sejak bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Maret 2024 sudah berkali-kali komunikasi dan berkunjung ke rumah Terdakwa Evin Pujiastuti untuk mencari solusi terbaik agar dana KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA bisa dikembalikan, namun tidak membuahkan hasil, dan akhirnya pihak korban KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA memutuskan melaporkan di Polres Bantul untuk diproses secara hukum.

 

  • Bahwa menurut keterangan dari Saksi HASTI SUSANTI, A. Ptnh. jabatan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman menerangkan untuk 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM no. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti tidak sesuai dengan arsip yang ada pada Kantor Pertanahan Nasional Kab. Sleman, dari BPN Kab. Sleman tidak pernah mengeluarkan 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti yang telah diperlihatkan oleh penyidik Polres Bantul selanjutnya 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti tersebut bukan merupakan terbitan dari BPN Kab. Sleman dan dengan di dukung dengan perbedaan dengan Buku tanah dan Surat Ukur sebagai berikut:
  1. Untuk SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama EVIN PUJIASTUTI yang tidak sesuai adalah:
          1. Dalam kolom pencoretan nama pemegang hak seharusnya ada paraf namun dalam SHM 03750 yang dilakukan pengecekan tidak ada paraf;
          2. Untuk Cap diameternya lebih kecil dari cap yang asli;
          3. Logo dalam blangko SHM masih pakai logo yang lama sedangkan yang asli sudah menggunakan logo baru;
          4. Dalam hak tanggungan nomor 05887/2014 dalam Di 208 tertulis nomor 34219 sedangkan yang asli dalam di208 tertulis 34214, pejabat yang menandatangani hak tanggungan tertulis MIYAZTA dengan NIP 1981 sedangkan yang asli nama pejabatnya MIYANTA,SH dengan NIP 1961;
          5. Nomor surat roya tidak ada nomor dan tanggalnya 10/10/2017 sedangkan yang asli ada nomor 001 tanggal 10/01/2017;
          6. NIP di roya atas nama pejabat RIADI 1980 sedangkan yang asli 1960;
          7. Di hak tanggungan berikutnya pejabat yang tandatangan masih sama yaitu MIYAZTA sedangkan yang asli MIYANTA,SH.
          8. Roya nomor ada kode CPR sedangkan aslinya ada kode OPR dan bukti pengecekan Di303:9196 sedangkan yang asli 9193;
          9. Jual beli yang membuat akta jual beli di buat oleh NINA KARI IN SH sedangkan yang asli di buat oleh NINA KARLIN,SH selaku PPAT, dari gambar surat ukur yang asli lebih kecil sedangkan yang palsu lebih besar.
  1. Untuk SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama EVIN PUJIASTUTI dengan hasil pengecekan:
  1. Untuk paraf penerbitan SHM berbeda dengan aslinya;
  2. Dalam kolom penunjuk yang bukan keluaran BPN Kab. Sleman C204 sedangkan yang asli C.294;
  3. Pada jual beli akta jual belinya yang bukan keluaran BPN Kab. Sleman nomor 876 sedangkan yang asli nomor 676;
  4. Dalam pengesahan pejabat saat jual beli tidak ada paraf pejabat sedangkan yang asli ada parafnya;
  5. Untuk stempel pengecekan yang bukan keluaran BPN Kab. Sleman Di 10.687 sedangkan yang asli Di 10.657;
  6. Di hak tanggungan nomor 04081 di buat oleh pejabat SUASTUTININGSIH sedangkan yang asli CHRISCENTIANA NUNING NUGRAHA,S.H.;
  7. Pada bagian pengecekan tidak terdapat paraf.

Selanjutnya Saksi HASTI SUSANTI, A. Ptnh. menerangkan untuk material atau bahan dari 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti sangat berbeda dengan yang asli keluaran dari BPN. Kab. Sleman dan jika terdapat SHM yang tidak dikeluarkan oleh BPN Kab. Sleman, BPN. Kab. Sleman akan menyetempel dengan stempel bertuliskan “SERTIFIKAT INI TIDAK DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN”.

 

  • Bahwa dengan terdakwa EVIN PUJIASTUTI Binti WARDIMAN yang mengajukan permohonan pinjaman dengan menggunakan jaminan SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti yang ternyata palsu, KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 835.692.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP. -

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa EVIN PUJIASTUTI Binti WARDIMAN pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di kantor KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera yang beralamatkan di Kh. Mas Mansyur Nomor 122 Dk. Bejen RT. 003, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada tanggal 8 Juni 2022 Terdakwa Evin Pujiastuti mengajukan pinjaman atau pembiayaan Rp. 450.000.000- (empat ratus lima puluh juta rupiah) pada KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan angsuran dengan menggunakan jaminan SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, dan SHM No. 06438/Trimulyo luas 894 M?2; atas nama Evin Pujiastuti kemudian pengajuan Terdakwa Evin Pujiastuti ditindaklanjuti oleh Marketing KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA bernama Saksi Yuntri Winda Mulyaningrum untuk dilakukan survei jaminan dan berkunjung kerumah serta mengurus hal-hal lain yang diperlukan yang kemudian hasilnya diajukan kepada komite dan dibahas oleh Kabag dan Manager dan Pengurus sampai akhirnya mendapat persetujuan dan pada tanggal 14 Juni 2022 mengajukan permohonan APHT kepada Notaris yaitu saksi Ratnawati, S.H., M.Kn. dan sekaligus membuat jadwal penandatanganan akad di muka notaris, selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2022 Terdakwa Evin Pujiastuti bersama suaminya bernama Saksi Liston Arifina dibersamai dengan KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA menghadap Notaris yaitu saksi Ratnawati, S.H., M.Kn. untuk menandatangani akad perjanjian dan berkas APHT dengan menggunakan 3 (tiga) buah jaminan berupa : SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan SHM No. 06438/Trimulyo luas 894 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, kemudian pada tanggal 15 Juni 2022, setelah menandatangani akad perjanjian dan berkas APHT di Notaris Saksi Ratnawati, S.H., M.Kn., Terdakwa Evin Pujiastuti kembali ke kantor KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA untuk menarik dan menerima dana sebesar Rp. 450.000.000-, (empat ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya uang yang sudah Terdakwa terima sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa gunakan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bahwa uang sebesar Rp. 250.000.000,- an juta untuk pelunasan hutang Terdakwa di Bank BSI Jalan Godean;
  2. Untuk uang sekitar Rp. 100.000.000,- an juta Terdakwa pergunakan untuk pelunasan hutang di Bank BPR PALA Jalan Kaliurang;
  3. Kemudian sisa uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar pelunasan hutang sebelumnya di BMT Projo Artha Sejahtera.

 

  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 Notaris yaitu saksi Ratnawati, S.H., M.Kn. mengirim pesan kepada Manager KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA dan dilanjutkan telpon WhatsApp menyampaikan bahwa SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti diduga palsu. Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2022, Notaris yaitu Saksi Ratnawati, S.H., M.Kn. mengirim surat pemberitahuan dengan Nomor: 203/VII/2022 yang ditujukan kepada KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA yang isinya memberitahukan bahwa SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti “tidak bisa diproses lewat kantor kami, karena obyek tanggungan diatas tidak valid atau bukan sertifikat produk asli dari BPN”.

 

  • Bahwa pada akhir bulan Juli 2022, Pihak KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA langsung berkunjung ke rumah Terdakwa Evin Pujiastuti untuk menanyakan kebenaran terkait informasi dari Notaris tersebut, dan dengan tegar Terdakwa Evin Pujiastuti membenarkan bahwa kedua SHM tersebut palsu, dan sertifikat yang asli berada di BPR Nusamba Banguntapan dan BRI dijaminkan oleh Terdakwa Evin Pujiastuti dan bahkan saat bertemu dengan Pihak KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA Terdakwa saat itu menceritakan dirinya bekerja sama dengan oknum BPN telah memiliki 5 SHM ganda yang Terdakwa gunakan untuk jaminan ke lembaga-lembaga keuangan di wilayah DIY. Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2023, Terdakwa Evin Pujiastuti menyetorkan sebesar Rp. 15.000.000- (lima belas juta rupiah), sebagai angsuran pertamanya dan setelah angsuran pertama tersebut sampai bulan Maret 2024 tidak melakukan pembayaran angsuran lagi. Sejak bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Maret 2024 sudah berkali-kali komunikasi dan berkunjung ke rumah Terdakwa Evin Pujiastuti untuk mencari solusi terbaik agar dana KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA bisa dikembalikan, namun tidak membuahkan hasil, dan akhirnya pihak korban KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA memutuskan melaporkan di Polres Bantul untuk diproses secara hukum.

 

  • Bahwa menurut keterangan dari Saksi HASTI SUSANTI, A. Ptnh. jabatan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman menerangkan untuk 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti tidak sesuai dengan arsip yang ada pada Kantor Pertanahan Nasional Kab. Sleman, dari BPN Kab. Sleman tidak pernah mengeluarkan 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti yang telah diperlihatkan oleh penyidik Polres Bantul selanjutnya 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti tersebut bukan merupakan terbitan dari BPN Kab. Sleman dan dengan di dukung dengan perbedaan dengan Buku tanah dan Surat Ukur sebagai berikut:
  1. Untuk SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama EVIN PUJIASTUTI yang tidak sesuai adalah:
  1. Dalam kolom pencoretan nama pemegang hak seharusnya ada paraf namun dalam SHM 03750 yang dilakukan pengecekan tidak ada paraf;
  2. Untuk Cap diameternya lebih kecil dari cap yang asli;
  3. Logo dalam blangko SHM masih pakai logo yang lama sedangkan yang asli sudah menggunakan logo baru;
  4. Dalam hak tanggungan nomor 05887/2014 dalam Di 208 tertulis nomor 34219 sedangkan yang asli dalam di208 tertulis 34214, pejabat yang menandatangani hak tanggungan tertulis MIYAZTA dengan NIP 1981 sedangkan yang asli nama pejabatnya MIYANTA,SH dengan NIP 1961;
  5. Nomor surat roya tidak ada nomor dan tanggalnya 10/10/2017 sedangkan yang asli ada nomor 001 tanggal 10/01/2017;
  6. NIP di roya atas nama pejabat RIADI 1980 sedangkan yang asli 1960;
  7. Di hak tanggungan berikutnya pejabat yang tandatangan masih sama yaitu MIYAZTA sedangkan yang asli MIYANTA,SH.
  8. Roya nomor ada kode CPR sedangkan aslinya ada kode OPR dan bukti pengecekan Di303:9196 sedangkan yang asli 9193;
  9. Jual beli yang membuat akta jual beli di buat oleh NINA KARI IN SH sedangkan yang asli di buat oleh NINA KARLIN,SH selaku PPAT, dari gambar surat ukur yang asli lebih kecil sedangkan yang palsu lebih besar.
  1. Untuk SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama EVIN PUJIASTUTI dengan hasil pengecekan:
  1. Untuk paraf penerbitan SHM berbeda dengan aslinya;
  2. Dalam kolom penunjuk yang bukan keluaran BPN Kab. Sleman C204 sedangkan yang asli C.294;
  3. Pada jual beli akta jual belinya yang bukan keluaran BPN Kab. Sleman nomor 876 sedangkan yang asli nomor 676;
  4. Dalam pengesahan pejabat saat jual beli tidak ada paraf pejabat sedangkan yang asli ada parafnya;
  5. Untuk stempel pengecekan yang bukan keluaran BPN Kab. Sleman Di 10.687 sedangkan yang asli Di 10.657;
  6. Di hak tanggungan nomor 04081 di buat oleh pejabat SUASTUTININGSIH sedangkan yang asli CHRISCENTIANA NUNING NUGRAHA,S.H.;
  7. Pada bagian pengecekan tidak terdapat paraf.

Selanjutnya Saksi HASTI SUSANTI, A. Ptnh. menerangkan untuk material atau bahan dari 1 (satu) buah SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti dan 1 (satu) buah SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti sangat berbeda dengan yang asli keluaran dari BPN. Kab. Sleman dan jika terdapat SHM yang tidak dikeluarkan oleh BPN Kab. Sleman, BPN. Kab. Sleman akan menyetempel dengan stempel bertuliskan “SERTIFIKAT INI TIDAK DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN”.

 

  • Bahwa dengan terdakwa EVIN PUJIASTUTI Binti WARDIMAN yang mengajukan permohonan pinjaman dengan tipu muslihat yang menggunakan jaminan SHM No. 03750/Girikerto luas 126 M?2; atas nama Evin Pujiastuti, SHM No. 05302/Triharjo luas 193 M?2; atas nama Evin Pujiastuti yang ternyata palsu, KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 835.692.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya