Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
NINA NURDIANA Binti MARDIYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2096/M.4.12.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NINA NURDIANA Binti MARDIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa ia terdakwa NINA NURDIANA  pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024 bertempat di Soropaten DK. Soropaten RT.001, Kaluraha Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
---------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 terdakwa bertemu dengan saksi MELA yang saat itu saksi MELA meminjam uang Rp.100.000,00 dari terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa kembali bertemu dengan saksi MELA di rumah AGUSTINUS di Beran Rt.007, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul lalu terdakwa mengatakan “besok kalau ada pil, uang saya yang kamu pinjam diganti dengan pil saja dan saksi MELA menjawab’ya”, lalu pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa dan saksi MELA kembali bertemu di rumah AGUSTINUS dan saat itu saksi MELA memberikan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam kepada terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 00.05 WIB, saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi DARMAWAN, masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi jika terdakwa menyimpan obat terlarang lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam diatas kursi sebelah tempat duduk terdakwa yang diakui sebagai milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I.Y. No: 400.7.5/425 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Kun Farieha, dkk menyimpulkan bahwa  4 (empat) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya