| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 318/Pid.Sus/2022/PN Btl | 1.EDI BUDIANTO, SH MH 2.JUNITA ASTUTI, SH, MH 3.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
JOKO WIDARTO Bin Alm PONIRAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Des. 2022 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 318/Pid.Sus/2022/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Des. 2022 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3052/M.4.12.3/Eku.2/12/2022 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa JOKO WIDARTO Bin (Alm) PONIRAN, pada hari Jum’at tanggal 3 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di tempat penggergajian kayu Dusun Tegal Rejo RT 003, Desa/Kalurahan Bawuran, Kecamatan/Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya sekitar satu tahun yang lalu, terdakwa bertemu dengan orang yang bernama EDI dirumahnya TRIMO yang beralamat di daerah Seputih Mataram Lampung Tengah, kemudian setelah saling kenal EDI meminta kepada terdakwa untuk mengangkut atau mengirimkan kayu Sonokeling dari Lampung menuju ke pulau Jawa. Bahwa selanjutnya sekitar bulan Mei 2022 setelah hari Raya Idhul Fitri ( Hari Lebaran ) terdakwa menghubungi saksi Wahyono via telephone memberitahukan bahwa kayu Sono miliknya yang dikirim ke daerah Jepara Jawa Tengah tidak diterima di Perusahaan milik Mr. Siak yang ada di Jepara Jawa Tengah, kemudian pada saat itu terdakwa meminta tolong kepada saksi Wahyono untuk mencarikan atau menunjukkan dimana ada calon pembeli kayu Sono, setelah itu saksi Wahyono mencoba menghubungi saksi Agung Handri Kusumo alias Agung yang juga memiliki usaha kayu Sonokeling di daerah Pleret Bantul Yogyakarta. Setelah Agung Handri Kusumo alias Agung menyetujui kemudian saksi Wahyono menyarankan agar terdakwa membawa kayu Sonokeling miliknya menuju ke Gudang tempatnya Agung Handri Kusumo alias Agung. Bahwa pada saat terdakwa membawa kayu Sonokeling menuju ke gudang milik Agung Handri Kusumo alias Agung belum terjadi kesekapatan harga antara terdakwa dengan Agung Handri Kusumo alias Agung dan apabila tidak cocok barang dan harganya, Agung Handri Kusumo alias Agung akan membantu mencarikan calon pembeli. Bahwa selanjutnya terdakwa telah mengirimkan kayu Sonokeling dari Lampung menuju ke gudang milik Agung Handri Kusumo alias Agung sebanyak 3 (tiga) truk yang dikirim secara bertahap dan semuanya telah dimasukkan dan ditumpuk di gudang milik Agung Handri Kusumo alias Agung, tetapi setelah beberapa waktu berada di gudang milik Agung Handri Kusumo alias Agung, kayu Sonokeling tersebut belum laku terjual, kemudian atas seijin atau sepengetahuan terdakwa kayu Sonokeling tersebut oleh saksi Andi Dermawan dipindahkan ke tempat penggergajian milik saksi Suripto yang beralamat di Dusun Tegal Rejo Rt.003, Desa/Kalurahan Bawuran, Kecamatan/Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul untuk dicarikan calon pembeli. Bahwa untuk membiayai pengangkutan atau pemindahan serta ongkos bongkar muat kayu Sonokeling tersebut, terdakwa diminta oleh EDI (belum tertangkap) selaku pemilik kayu sonokeling untuk menalangi atau membayari dahulu uang upah bongkat muat dan ongkos pengangkutan atau pemindahan kayu Sonokeling dari gudang milik saksi Agung Handri Kusumo alias Agung menuju ke tempat penggergajian kayu milik saksi Suripto yang beralamat di Dusun Tegal rejo Rt.003, Desa/Kalurahan Bawuran, Kecamatan/Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul yang oleh terdakwa telah dibayarkan kepada saksi Andi Dermawan sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). Bahwa pada hari Jum’at tanggal 3 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di tempat penggergajian kayu milik saksi Suripto dan sedang menyaksikan kayu Sonokeling ditata dan disusun untuk ditawarkan kepada calon pembeli, pada saat itu telah datang petugas dari BKSDA Yogyakarta dengan mengendarai mobil Dinas dan ditemui oleh saksi Suripto, sedangkan terdakwa langsung pergi kembali ke penginapan karena merasa takut, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa diberi kabar oleh saksi Suripto bahwa kayu Sonokeling yang berada di tempat penggergajian telah diamankan oleh petugas dari BKSDA, selanjutnya pada esok harinya hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 terdakwa datang ke lokasi penggergajian kayu milik saksi Suripto, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Suripto, Andi Dermawan, Wahyono, Agung dan Pak Budi secara bergantian datang ke Kantor BKSDA Bantul untuk dimintai keterangannya oleh Petugas. Bahwa benar pada saat petugas dari BKDSA datang ke tempat penggergajian kayu milik saksi Suripto yang beralamat di Dusun Tegal rejo Rt.003, Desa/Kalurahan Bawuran, Kecamatan/Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, petugas telah mengamankan barang bukti berupa :
Bahwa setelah petugas mengamankan barang-barang bukti tersebut di atas, kemudian ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penyitaan, dan oleh para saksi diterangkan bahwa kayu Sonokeling tersebut sepengetahuan para saksi adalah milik terdakwa, yang semula berada di gudang milik saksi Agung kemudian atas ijin dan atas sepengettahuan terdakwa Joko Widarto dipindahkan ke tempat penggergajian kayu milik saksi Suripto dengan maksud untuk dicarikan calon pembeli. Bahwa selain mengamankan barang-barang bukti tersebut di atas, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 Imei (1)861008053124856, Imei (2) 861008053124849, yang oleh terdakwa telah digunakan untuk melakukan hubungan dengan pihak lain dalam hal bisnis kayu Sonokeling tersebut. Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, jenis kayu Sonokeling yang tidak dilengkapi dengan dokumen : SKSHH-KB untuk kayu bulat dan SKSHH-KO untuk kayu olahan, maka kayu tersebut termasuk dalam kategori hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/KptsII/2003 Pasal 61 dan Pasal 63 dinyatakan bahwa seluruh kegiatan peredaran komersial dalam negeri dari specimen jenis tumbuhan dan satwa liar yang termasuk dalam Appendiks CITES, salah satunya adalah kayu Sonokeling baik yang berasal dari hutan hak maupun yang berasal dari hutan Negara, wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sedangkan untuk peredaran komersial luar negeri wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liat Luar Negeri (SATS-LN), tetapi terhadap barang bukti berupa 497 (empat ratus Sembilan puluh tujuh) batang kayu Sonokeling yang dikirim dari Lampung menuju ke pulau Jawa oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Bahwa ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan dihadapan petugas BKSDA, terdakwa mengakui bahwa kayu Sonokeling berjumlah 497 (empat ratus Sembilan puluh tujuh) batang yang akan dijual tersebut adalah milik dari EDI (belum tertangkap), dikirim oleh terdakwa dari Lampung menuju ke Pulau Jawa namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liat Luar Negeri (SATS-LN) dari pihak yang berwajib, serta tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasul Hutan (SKSHH-KB) untuk kayu bulat dan Keterangan Sahnya Hasul Hutan (SKSHH-KO) untuk kayu olahan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Atau Kedua : Bahwa terdakwa JOKO WIDARTO Bin (Alm) PONIRAN, pada hari Jum’at tanggal 3 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di tempat penggergajian kayu Dusun Tegal Rejo RT 003, Desa/Kalurahan Bawuran, Kecamatan/Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya sekitar satu tahun yang lalu, terdakwa bertemu dengan orang yang bernama EDI di rumahnya TRIMO yang beralamat di daerah Seputih Mataram Lampung Tengah, kemudian setelah saling kenal EDI meminta kepada terdakwa untuk mengangkut atau mengirimkan kayu Sonokeling dari Lampung menuju ke pulau Jawa. Bahwa selanjutnya sekitar bulan Mei 2022 setelah hari Raya Idhul Fitri ( Hari Lebaran ) terdakwa menghubungi saksi Wahyono via telephone memberitahukan bahwa kayu Sono miliknya yang dikirim ke daerah Jepara Jawa Tengah tidak diterima di Perusahaan milik Mr. Siak yang ada di Jepara Jawa Tengah, kemudian pada saat itu terdakwa meminta tolong kepada saksi Wahyono untuk mencarikan atau menunjukkan dimana ada calon pembeli kayu Sono, setelah itu saksi Wahyono mencoba menghubungi saksi Agung Handri Kusumo alias Agung yang juga memiliki usaha kayu Sonokeling di daerah Pleret Bantul Yogyakarta. Setelah Agung Handri Kusumo alias Agung menyetujui kemudian saksi Wahyono menyarankan agar terdakwa membawa kayu Sonokeling miliknya menuju ke gudang tempatnya Agung Handri Kusumo alias Agung. Bahwa pada saat terdakwa membawa kayu Sonokeling menuju ke gudang milik Agung Handri Kusumo alias Agung belum terjadi kesekapatan harga antara terdakwa dengan Agung Handri Kusumo alias Agung dan apabila tidak cocok barang dan harganya, Agung Handri Kusumo alias Agung akan membantu mencarikan calon pembeli. Bahwa selanjutnya terdakwa telah mengirimkan kayu Sonokeling dari Lampung menuju ke gudang milik Agung Handri Kusumo alias Agung sebanyak 3 (tiga) truk yang dikirim secara bertahap dan semuanya telah dimasukkan dan ditumpuk di gudang milik Agung Handri Kusumo alias Agung, tetapi setelah beberapa waktu berada di gudang milik Agung Handri Kusumo alias Agung kayu Sonokeling tersebut belum laku terjual, kemudian atas seijin atau sepengetahuan terdakwa, kayu Sonokeling tersebut oleh saksi Andi Dermawan dipindahkan ke tempat penggergajian milik saksi Suripto yang beralamat di Dusun Tegal Rejo RT 003, Desa/Kalurahan Bawuran, Kecamatan/Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul untuk dicarikan calon pembeli. Bahwa untuk membiayai pengangkutan atau pemindahan serta ongkos bongkar muat kayu Sonokeling tersebut, terdakwa diminta oleh EDI (belum tertangkap) selaku pemilik kayu Sonokeling untuk menalangi atau membayari dahulu uang upah bongkat muat dan ongkos pengangkutan atau pemindahan kayu Sonokeling dari gudang milik saksi Agung Handri Kusumo alias Agung menuju ke tempat penggergajian kayu milik saksi Suripto yang beralamat di Dusun Tegal Rejo RT 003, Desa/Kalurahan Bawuran, Kecamatan/Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul yang oleh terdakwa telah dibayarkan kepada saksi Andi Dermawan sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). Bahwa pada hari Jum’at tanggal 3 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di tempat penggergajian kayu milik saksi Suripto dan sedang menyaksikan kayu sonokeling ditata dan disusun untuk ditawarkan kepada calon pembeli, pada saat itu telah datang petugas dari BKSDA Yogyakarta dengan mengendarai mobil Dinas dan ditemui oleh saksi Suripto, sedangkan terdakwa langsung pergi kembali ke penginapan karena merasa takut, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa diberi kabar oleh saksi Suripto bahwa kayu Sonokeling yang berada di tempat penggergajian telah diamankan oleh petugas dari BKSDA, selanjutnya pada esok harinya hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 terdakwa datang ke lokasi penggergajian kayu milik saksi Suripto, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Suripto, Andi Dermawan, Wahyono, Agung dan Pak Budi secara bergantian datang ke Kantor BKSDA Bantul untuk dimintai keterangannya oleh Petugas. Bahwa benar pada saat petugas dari BKDSA datang ke tempat penggergajian kayu milik saksi Suripto yang beralamat di Dusun Tegal Rejo RT 003, Desa/Kalurahan Bawuran, Kecamatan/Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, petugas telah mengamankan barang bukti berupa :
Bahwa setelah petugas mengamankan barang-barang bukti tersebut di atas, kemudian ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penyitaan, dan oleh para saksi diterangkan bahwa kayu Sonokeling tersebut sepengetahuan para saksi adalah milik terdakwa, yang semula berada di gudang milik saksi Agung kemudian atas ijin dan atas sepengetahuan terdakwa Joko Widarto dipindahkan ke tempat penggergajian kayu milik saksi Suripto dengan maksud untuk dicarikan calon pembeli. Bahwa selain mengamankan barang-barang bukti tersebut di atas, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 Imei (1)861008053124856, Imei (2) 861008053124849, yang oleh terdakwa telah digunakan untuk melakukan hubungan dengan pihak lain dalam hal bisnis kayu Sonokeling tersebut. Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, jenis kayu Sonokeling yang tidak dilengkapi dengan dokumen : SKSHH-KB untuk kayu bulat dan SKSHH-KO untuk kayu olahan, maka kayu tersebut termasuk dalam kategori hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/KptsII/2003 Pasal 61 dan Pasal 63 dinyatakan bahwa seluruh kegiatan peredaran komersial dalam negeri dari specimen jenis tumbuhan dan satwa liar yang termasuk dalam Appendiks CITES, salah satunya adalah kayu sonokeling baik yang berasal dari hutan hak maupun yang berasal dari hutan Negara, wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sedangkan untuk peredaran komersial luar negeri wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liat Luar Negeri (SATS-LN) tetapi terhadap barang bukti berupa 497 (empat ratus Sembilan puluh tujuh) batang kayu Sonokeling yang dikirim dari Lampung menuju ke pulau Jawa oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Bahwa ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan dihadapan petugas BKSDA, terdakwa mengakui bahwa kayu sonokeling berjumlah 497 (empat ratus Sembilan puluh tujuh) batang yang akan dijual tersebut adalah milik dari EDI (belum tertangkap), dikirim oleh terdakwa dari Lampung menuju ke Pulau Jawa namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liat Luar Negeri (SATS-LN) dari pihak yang berwajib, serta tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasul Hutan (SKSHH-KB) untuk kayu bulat dan Keterangan Sahnya Hasul Hutan (SKSHH-KO) untuk kayu olahan. Bahwa ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan dihadapan petugas BKSDA, terdakwa mengakui bahwa pada saat menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar kayu Sonokeling berjumlah 497 (empat ratus Sembilan puluh tujuh) batang dari EDI (belum tertangkap), dikirim oleh terdakwa dari Lampung menuju ke Pulau Jawa namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwajib. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau Ketiga : Bahwa terdakwa JOKO WIDARTO Bin (Alm) PONIRAN, pada hari Jum’at tanggal 3 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di tempat penggergajian kayu Dusun Tegal Rejo RT 003, Desa/Kalurahan Bawuran, Kecamatan/Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya sekitar satu tahun yang lalu, terdakwa bertemu dengan orang yang bernama EDI dirumahnya TRIMO yang beralamat di daerah Seputih Mataram Lampung Tengah, kemudian setelah saling kenal EDI meminta kepada terdakwa untuk mengangkut atau mengirimkan kayu Sonokeling dari Lampung menuju ke pulau Jawa. Bahwa selanjutnya sekitar bulan Mei 2022 setelah hari Raya Idhul Fitri ( Hari Lebaran ) terdakwa menghubungi saksi Wahyono via telephone memberitahukan bahwa kayu Sono miliknya yang dikirim ke daerah Jepara Jawa Tengah tidak diterima di Perusahaan milik Mr. Siak yang ada di Jepara Jawa Tengah, kemudian pada saat itu terdakwa meminta tolong kepada saksi Wahyono untuk mencarikan atau menunjukkan dimana ada calon pembeli kayu Sono, setelah itu saksi Wahyono mencoba menghubungi saksi Agung Handri Kusumo alias Agung yang juga memiliki usaha kayu Sonokeling di daerah Pleret Bantul Yogyakarta. Setelah Agung Handri Kusumo alias Agung menyetujui kemudian saksi Wahyono menyarankan agar terdakwa membawa kayu Sonokeling miliknya menuju ke gudang tempatnya Agung Handri Kusumo alias Agung. Bahwa pada saat terdakwa membawa kayu Sonokeling menuju ke gudang milik Agung Handri Kusumo alias Agung belum terjadi kesekapatan harga antara terdakwa dengan Agung Handri Kusumo alias Agung dan apabila tidak cocok barang dan harganya, Agung Handri Kusumo alias Agung akan membantu mencarikan calon pembeli. Bahwa selanjutnya terdakwa telah mengirimkan kayu Sonokeling dari Lampung menuju ke gudang milik Agung Handri Kusumo alias Agung sebanyak 3 (tiga) truk yang dikirim secara bertahap dan semuanya telah dimasukkan dan ditumpuk di gudang milik Agung Handri Kusumo alias Agung, tetapi setelah beberapa waktu berada di gudang milik Agung Handri Kusumo alias Agung kayu Sonokeling tersebut belum laku terjual, kemudian atas seijin atau sepengetahuan terdakwa, kayu Sonokeling tersebut oleh saksi Andi Dermawan dipindahkan ke tempat penggergajian milik saksi Suripto yang beralamat di Dusun Tegal Rejo RT 003, Desa/Kalurahan Bawuran, Kecamatan/Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul untuk dicarikan calon pembeli. Bahwa untuk membiayai pengangkutan atau pemindahan serta ongkos bongkar muat kayu Sonokeling tersebut, terdakwa diminta oleh EDI (belum tertangkap) selaku pemilik kayu Sonokeling untuk menalangi atau membayari dahulu uang upah bongkat muat dan ongkos pengangkutan atau pemindahan kayu Sonokeling dari gudang milik saksi Agung Handri Kusumo alias Agung menuju ke tempat penggergajian kayu milik saksi Suripto yang beralamat di Dusun Tegal Rejo Rt 003, Desa/Kalurahan Bawuran, Kecamatan/Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul yang oleh terdakwa telah dibayarkan kepada saksi Andi Dermawan sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). Bahwa pada hari Jum’at tanggal 3 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di tempat penggergajian kayu milik saksi Suripto dan sedang menyaksikan kayu Sonokeling ditata dan disusun untuk ditawarkan kepada calon pembeli, pada saat itu telah datang petugas dari BKSDA Yogyakarta dengan mengendarai mobil Dinas dan ditemui oleh saksi Suripto, sedangkan terdakwa langsung pergi kembali ke penginapan karena merasa takut, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa diberi kabar oleh saksi Suripto bahwa kayu Sonokeling yang berada di tempat penggergajian telah diamankan oleh petugas dari BKSDA, selanjutnya pada esok harinya hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 terdakwa datang ke lokasi penggergajian kayu milik saksi Suripto, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Suripto, Andi Dermawan, Wahyono, Agung dan Pak Budi secara bergantian datang ke Kantor BKSDA Bantul untuk dimintai keterangannya oleh Petugas. Bahwa benar pada saat petugas dari BKDSA datang ke tempat penggergajian kayu milik saksi Suripto yang beralamat di Dusun Tegal Rejo RT 003, Desa/Kalurahan Bawuran, Kecamatan/Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, petugas telah mengamankan barang bukti berupa :
Bahwa setelah petugas mengamankan barang-barang bukti tersebut di atas, kemudian ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penyitaan, dan oleh para saksi diterangkan bahwa kayu Sonokeling tersebut sepengetahuan para saksi adalah milik terdakwa, yang semula berada di gudang milik saksi Agung kemudian atas ijin dan atas sepengetahuan terdakwa Joko Widarto dipindahkan ke tempat penggergajian kayu milik saksi Suripto denga maksud untuk dicarikan calon pembeli. Bahwa selain mengamankan barang-barang bukti tersebut di atas, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 Imei (1)861008053124856, Imei (2) 861008053124849, yang oleh terdakwa telah digunakan untuk melakukan hubungan dengan pihak lain dalam hal bisnis kayu Sonokeling tersebut. Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, jenis kayu Sonokeling yang tidak dilengkapi dengan dokumen : SKSHH-KB untuk kayu bulat dan SKSHH-KO untuk kayu olahan, maka kayu tersebut termasuk dalam kategori hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/KptsII/2003 Pasal 61 dan Pasal 63 dinyatakan bahwa seluruh kegiatan peredaran komersial dalam negeri dari specimen jenis tumbuhan dan satwa liar yang termasuk dalam Appendiks CITES, salah satunya adalah kayu sonokeling baik yang berasal dari hutan hak maupun yang berasal dari hutan Negara, wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sedangkan untuk peredaran komersial luar negeri wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liat Luar Negeri (SATS-LN) tetapi terhadap barang bukti berupa 497 (empat ratus Sembilan puluh tujuh) batang kayu Sonokeling yang dikirim dari Lampung menuju ke pulau Jawa oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Bahwa ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan dihadapan petugas BKSDA, terdakwa mengakui bahwa kayu sonokeling berjumlah 497 (empat ratus Sembilan puluh tujuh) batang yang akan dijual tersebut adalah milik dari EDI (belum tertangkap), dikirim oleh terdakwa dari Lampung menuju ke Pulau Jawa namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liat Luar Negeri (SATS-LN) dari pihak yang berwajib, serta tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasul Hutan (SKSHH-KB) untuk kayu bulat dan Keterangan Sahnya Hasul Hutan (SKSHH-KO) untuk kayu olahan. Bahwa ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan dihadapan petugas BKSDA, terdakwa mengakui bahwa pada saat menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah kayu Sonokeling berjumlah 497 (empat ratus Sembilan puluh tujuh) batang milik dari EDI (belum tertangkap), dikirim oleh terdakwa dari Lampung menuju ke Pulau Jawa namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwajib. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
