| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa RINTO ARIAWAN alias RINTO bin WAWAN SETIAWAN (alm) pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 sekira jam 11.24 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 bertempat di Dusun Mrisi, Rt.01, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 terdakwa bertemu dengan saksi korban RAHADIAN EFENDI di Dusun Mrisi, Rt.01, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul selanjutnya terdakwa menawarkan jasa kepada saksi korban untuk membangunkan 2 (dua) unit rumah kayu (Omah Selaksa) dengan total biaya 2 (dua) rumah kayu tersebut sebesar Rp.225.750.000,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu proses pembangunan sampai dengan selesai selama 4 (empat) bulan dan untuk meyakinkan saksi korban terdakwa mengaku memiliki perusahaan dalam bidang kontruksi bangunan yang bernama SIMANDALA INDONESIA beralamat di jln. Samas-Kwaru, Kalimundu gadingharjo, Sanden, Bantul sehingga saksi korban merasa yakin kemudian setelah sepakat dibuatkan perjanjian kontrak kerjasama antara terdakwa dengan saksi korban tertanggal 06 Januari 2019 setelah itu saksi korban sejak tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan tanggal 23 Mei 2019 mentransfer uang kepada terdakwa untuk pembangunan 2 (dua) unit rumah kayu (Omah Selaksa) sebesar Rp. 224.875.000,- (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak menyelesaikan pembangunan 2 (dua) unit rumah kayu (Omah Selaksa) sebagaimana yang dijanjikan, hanya dikerjakan oleh terdakwa sekitar 25% saja dan pekerjaan tersebut sudah terhenti sejak tanggal 2 Juni 2019 dikarenakan uang yang telah dibayarkan saksi korban kepada terdakwa telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
- Bahwa saksi korban setelah mengecek perusahaan Kontruksi bangunan SIMANDALA INDONESIA yang beralamat di jln. Samas-Kwaru, Kalimundu gadingharjo, Sanden, Bantul ternyata perusahaan tersebut tidak ada dan hanyalah akal-akalan terdakwa saja.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RAHADIAN EFENDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 224.875.000,- (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa RINTO ARIAWAN alias RINTO bin WAWAN SETIAWAN (alm) pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 sekira jam 11.24 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 bertempat di Dusun Mrisi, Rt.01, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 terdakwa bertemu dengan saksi korban RAHADIAN EFENDI di Dusun Mrisi, Rt.01, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul selanjutnya terdakwa menawarkan jasa kepada saksi korban untuk membangunkan 2 (dua) unit rumah kayu (Omah Selaksa) dengan total biaya 2 (dua) rumah kayu tersebut sebesar Rp.225.750.000,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu proses pembangunan sampai dengan selesai selama 4 (empat) bulan kemudian setelah sepakat dibuatkan perjanjian kontrak kerjasama antara terdakwa dengan saksi korban tertanggal 06 Januari 2019 setelah itu saksi korban sejak tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan tanggal 23 Mei 2019 mentransfer uang kepada terdakwa untuk pembangunan 2 (dua) unit rumah kayu (Omah Selaksa) sebesar Rp. 224.875.000,- (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak menyelesaikan pembangunan 2 (dua) unit rumah kayu (Omah Selaksa) sebagaimana yang telah dijanjikan, hanya dikerjakan oleh terdakwa sekitar 25% saja dan pekerjaan tersebut sudah terhenti sejak tanggal 2 Juni 2019 dikarenakan uang yang telah dibayarkan saksi korban kepada terdakwa telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RAHADIAN EFENDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 224.875.000,- (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
|