INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 212/Pdt.P/2025/PN Btl | WASPODO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 212/Pdt.P/2025/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan perubahan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 02950/Disp/2000 tertanggal 30 September 2000 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Sleman semula tertulis WASPODO menjadi WASPODHO adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga) puluh hari setela h menerima turunan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul atau setempat untuk membuat catatan pinggir tentang perubahan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
