| Dakwaan |
---------------Bahwa ia Terdakwa VENDI KURNIANTO alias PENDOT bin ENDIYANTO, pada Hari Jumat Tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Samas, KM 2, Dusun Kaligondang, RT 006, Kalurahan. Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol. AB-2950-QY berangkat dari kos Terdakwa yang beralamat di Manding, Bantul menuju tempat karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo. Kemudian sekitar jam 02.30 WIB saat Terdakwa melewati jalan Samas tepatnya di depan rumah saksi Bejo Lestari yang beralamat di Jalan Samas, KM 2, Dusun Kaligondang, RT 006, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Terdakwa melihat keadaan pintu rumah Saksi BEJO LESTARI sedikit terbuka, selanjutnya Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan memarkirkan di sebelah gazebo yang terletak di samping rumah Saksi BEJO LESTARI, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju pintu rumah Saksi BEJO LESTARI yang terlihat sedikit terbuka tersebut dan membukanya akan tetapi pintu tersebut ternyata tekunci dan tidak dapat dibuka, selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah selatan rumah dan membuka pintu rumah Saksi BEJO LESTARI yang menghadap ke selatan dan ternyata tidak terkunci, kemudian Terdakwa membuka pintu tersebut dan masuk ke dalam rumah Saksi BEJO LESTARI. Selanjutnya saat sudah masuk di dalam rumah, Terdakwa melihat Saksi Bejo Lestari sedang tertidur pulas, kemudian Terdakwa mengambil tas slempang warna hitam dengan bahan finel Merk AMCO yang berisi uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung seri SM-A075F/DS warna hitam yang berada di atas rak di samping Saksi BEJO LESTARI tidur, kemudian Terdakwa menengok ke kamar tidur istri Saksi BEJO LESTARI yaitu Saksi DEWI SRI WAHYUNI yang pintunya hanya ditutup dengan kain korden dan melihat ada 1 (satu) buah handphone yang berada di atas tempat tidur di samping istri Saksi DEWI SRI WAHYUNI tidur. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi DEWI SRI WAHYUNI dan mengambil 1 (satu) buah handphone Samsung seri SM-A055F/DS warna hitam yang berada di atas kasur di samping Saksi DEWI SRI WAHYUNI tidur, selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah dan sesampainya di luar rumah membuka tas slempang warna hitam dengan bahan finel Merk AMCO milik Saksi BEJO LESTARI dan selanjutnya mengambil uang tunai dari dalam tas tersebut kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung seri SM-A075F/DS warna hitam. Kemudian Terdakwa memasukkan uang kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 2 (dua) buah handphone dengan merk Samsung seri SM-A075F/DS warna hitam serta Samsung seri SM-A055F/DS warna hitam milik Saksi BEJO LESTARI ke dalam tas kecil milik Terdakwa, kemudian membuang tas slempang warna hitam finel Merk AMCO milik Saksi BEJO LESTARI di tempat sampah samping pintu rumah Saksi BEJO LESTARI kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi BEJO LESTARI.
- Selanjutnya setelah meninggalkan rumah Saksi Bejo Lestari, Terdakwa menuju Kawasan wisata Pantai Parangkusumo untuk bermain di tempat karaoke dan membelanjakan seluruh uang milik Saksi BEJO LESTARI kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk menyewa room karaoke, membeli minuman beralkohol, rokok dan makanan. Kemudian Terdakwa mengecek kondisi handphone dengan merk Samsung seri Samsung seri SM-A075F/DS dan Samsung seri SM-A055F/DS warna hitam akan tetapi terhadap Samsung seri SM-A055F/DS warna hitam tidak dapat dibuka oleh Terdakwa karena dalam keadaan terkunci dengan sandi, sehingga Terdakwa mengubur handphone tersebut kedalam pasir di pinggir Pantai Parangkusumo. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung seri Samsung seri SM-A075F/DS warna hitam telah Terdakwa jual kepada Saksi Ashuri dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut juga telah habis digunakan untuk kepentingan Terdakwa
- Bahwa Perbuatan Terdakwa mengambil uang kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 2 buah handphone merk Samsung seri SM-A075F/DS warna hitam serta Samsung seri SM-A055F/DS warna hitam tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Bejo Lestari
- Bahwa Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materiil Saksi Bejo Lestari kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------- |