| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon dari NUR ASSHOFIYAH akan diubah menjadi NUR ASOFIYAH dan nama orang tua tertulis KHOLIQ ABDULRAHMAN akan diubah menjadi BADRUN
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Pemohon, dari NUR ASSHOFIYAH akan diubah menjadi NUR ASOFIYAH dan nama orang tua tertulis KHOLIQ ABDULRAHMAN akan diubah menjadi BADRUN
pada Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 1543/1989/A. tertanggal 11-04- 1989.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon.
|