Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2018/PN Btl Ny. WIDANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 13 Sep. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ny. WIDANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  2. Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama : KEISA NUR FEBRIYANTI, Lahir di Yogyakarta , tanggal 05 Februari 2011.

Belum Dewasa dan belum Cakap Berbuat Hukum.

  1. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama: KEISA NUR FEBRIYANTI, Lahir di Yogyakarta , tanggal 05 Februari 2011 dan diberikan ijin kepada pemohon untuk menjual 2 (dua) bidang tanah sawah yang terurai dalam :

- Sertipikat Hak Milik No. 11075/Tirtonirmolo, Surat Ukur tanggal 20/04/2017, No. 07003/Tirtonirmolo/2017, Luas 188 M2 an BAGIYO, KEISA NUR FEBRIYANTI, yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

- Sertipikat Hak Milik No. 11078/Tirtonirmolo, Surat Ukur tanggal 20/04/2017, No. 07000/Tirtonirmolo/2017, Luas 172 M2 an BAGIYO, KEISA NUR FEBRIYANTI, yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak