Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.Penuntut Umum
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
HARDIANTA NUGROHO Alias AAN Bin SLAMET (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-867/M.4.12.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2Penuntut Umum
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIANTA NUGROHO Alias AAN Bin SLAMET (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PURWATININGSIH, S.H., CM., CTL., CPLE., DkkHARDIANTA NUGROHO Alias AAN Bin SLAMET (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HARDIANTA NUGROHO Alias AAN Bin SLAMET (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di teras depan rumah saksi YUDI SUSANTO yang beralamat di Dusun Ngepet Dk. XVII Rt. 64 Kalurahan Srigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa yang sedang berada di pinggir pantai Samas, Bantul, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB ketika terdakwa berjalan kaki ke arah utara untuk pergi dari pantai Samas menuju ke rumah terdakwa, dan saat melewati rumah warga di Dusun Ngepet Dk. XVII Rt. 64 Kalurahan Srigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul, terdakwa melihat di salah satu rumah warga (rumah saksi YUDI SUSANTO) ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy Tahun 2013 warna hitam beige No.Pol : AB-6164-MW yang diparkir di teras depan rumah, setelah terdakwa melihat situasi sekitarnya sepi dan dirasa aman, kemudian terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi YUDI SUSANTO, lalu terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara sepeda motor yang saat itu dalam keadaan tidak di kunci stang, lalu sepeda motor terdakwa keluarkan dari teras depan rumah saksi YUDI SUSANTO, kemudian terdakwa menuntunnya menuju ke jalan Samas dan berhenti untuk istirahat di TPR jalan Samas yang berjarak ± 1 km dari rumah saksi YUDI SUSANTO, lalu pada saat terdakwa sedang mengecek kondisi sepeda motor tersebut, terdakwa menemukan kunci kontak sepeda motor merek Honda Scoopy Tahun 2013 warna hitam beige No.Pol : AB-6164-MW di dasbord sepeda motor, dan pada saat terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontaknya, sepeda motor tersebut tetap tidak dapat menyala, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menuntun sepeda motor ke arah utara, lalu terdakwa berhenti di Masjid Ngepet, Srigading, Sanden, Bantul untuk tidur, selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bangun dari tidur, lalu terdakwa menuntun sepeda motor tersebut menuju ke bengkel sepeda motor di daerah Tegalrejo, Ngepet, Bantul yang berjarak ± 300 meter dari masjid, kemudian terdakwa meninggalkan sepeda motor milik saksi YUDI SUSANTO di bengkel sepeda motor milik saksi TRI DWI MANUNGGAL untuk mengambil uang guna pembayaran perbaikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB ketika terdakwa sampai di bengkel sepeda motor milik saksi TRI DWI MANUNGGAL untuk mengambil sepeda motor merek Honda Scoopy Tahun 2013 warna hitam beige No.Pol : AB-6164-MW yang diperbaiki, kemudian terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Sanden, setelah terdakwa mengakui perbuatan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa petugas Kepolisian ke kantor Polsek Sanden.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy Tahun 2013 warna hitam beige No.Pol : AB-6164-MW yang sebagian atau seluruhnya milik saksi YUDI SUSANTO adalah hendak dimiliki yang nantinya akan dijual terdakwa dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi YUDI SUSANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan HARDIANTA NUGROHO Alias AAN Bin SLAMET (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya