Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.B/2019/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH SANDI SETIAWAN Als GENDRO Bin SLAMET PARJIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 352/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2644/M.4.12.3/Eoh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI SETIAWAN Als GENDRO Bin SLAMET PARJIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
---- Bahwa ia terdakwa SANDI SETIAWAN Als GENDRO Bin SLAMET PARJIMAN, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di depan bengkel mawar wangi Soragan Rt.01 Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Inung Permadi”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------------
---- Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa yang mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha VEGA warna silver No.Pol : AB 5578 TZ milik saksi Prastiyanto yang dipinjam terdakwa, mendatangi rumah saksi Inung Permadi (korban), kemudian menanyakan “Pacarku neng kene ora ? (Pacar terdakwa disini tidak ?)”, kemudian saksi Inung Permadi (korban) menjawab “Ora (tidak)”, kemudian saksi Inung Permadi (korban) langsung mengajak terdakwa untuk keluar rumah dengan berboncengan naik sepeda motor.
---- Sesampainya di depan bengkel mawar wangi Soragan Rt.01 Ngestiharjo Kasihan Bantul, terdakwa berhenti, lalu saksi Inung Permadi (korban) menanyakan maksud dari terdakwa mendatangi saksi Inung Permadi (korban) dan dijawab terdakwa dengan nada bicara tinggi dan menantang saksi Inung Permadi (korban) “Koe reti winda ora, terus masalah HP pie, koe rak reti Winda gandeng karo aku” dan saksi Inung Permadi (korban) menjawab “Iyo wingio sempat cedak, wis saiki podo lanange pie pie manut”, kemudian saksi Inung Permadi (korban) pada saat akan memukul terdakwa, terdakwa menghindar dengan cara mundur sambil mengeluarkan 1 buah senjata tajam jenis pisau komando milik terdakwa yang terbuat dari besi baja bertuliskan RAIDER dengan gagang warna hitam yang sudah diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa membacokkan senjata tajam tersebut dan mengenai kepala belakang saksi Inung Permadi (korban) sebelah kiri ± sebanyak 1 kali, kemudian terdakwa membacokkan senjata tajam ke arah lengan saksi Inung Permadi (korban) sebanyak ± 1 kali dan ditangkis saksi Inung Permadi (korban) dengan tangan kiri, sehingga mengakibatkan luka gores di  lengan kiri saksi Inung Permadi (korban), selanjutnya saksi Inung Permadi (korban) merebut senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa dan setelah berhasil, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Inung Permadi (korban), selanjutnya saksi Inung Permadi (korban) pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah, saksi Inung Permadi (korban) langsung dibawa ke Rumah Sakit Ludira Husada Tama guna mendapatkan perawatan.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Ludira Husada Tama Nomor : 36/RSL/X/2019, tanggal 23 Oktober 2019, yang ditandatangani oleh dr. B. Renny Yulianti.S. selaku Tim dokter pemeriksa dan dr. I.B.GD. Surya Putra P, Sp.F.M(K) selaku Dokter Konsultan Forensik Klinik, diperoleh kesimpulan :
1. Telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Medis RS. Ludira Husada Tama, seorang berjenis kelamin laki-laki, umur 25 tahun, tanggal 17 Oktober 2019 pukul 03.30 WIB s/d pukul 04.20 WIB.
2. Pada pemeriksaan ditemukan : 
- Luka bacok pada kepala bagian belakang di atas telinga kiri akibat kekerasan tajam.
- Kelainan di atas dapat mengganggu aktivitas untuk sementara waktu. 
---- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Inung Permadi (korban) mengalami luka bacok pada kepala bagian belakang di atas telinga sebelah kiri, sehingga mendapat 8 jahitan dan saksi Inung Permadi (korban) merasa terganggu, karena kepalanya masih terasa sakit sekitar ± 2 minggu dan ketika saksi Inung Permadi (korban) berdiri, kepalanya masih terasa pusing.
Pihak Dipublikasikan Ya