| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa Dsn Dukuh RT 03 Seloharjo Kec Pundong Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “ Terdakwa Telah melakukan penganiayaan terhadap korban FIAN BAYU NUGROHO sehingga mengakibatkan luka”, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |