| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa Heri Marwanto Alias Kuncung Bin Tuwuh Raharjo pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 bertempat di Dusun Kepuh Rt. 04 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib saksi Achmad Arief P. SH. dan saksi Septiaji Irawan, SM. Mengamankan seorang pemuda yang bernama saksi Kurniawan Marhadi Alias Wawan (Terdakwa berkas terpisah) di Ngambah Rt. 002 Kal. Mulyodadi Kap. Bambanglipuro Kab. Bantul karena telah menjual pil berwarna putih berlogo “Y” kepada Niken Tri Astuti yang telah diamankan terlebih dahulu dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Bahwa pada saat dilakukan Introgasi oleh saksi Achmad Arief P. SH. dan saksi Septiaji Irawan SM. Tersebut saksi Kurniawan Marhadi Alias Wawan mendapatkan Pil Warna putih berlambang Y dari terdakwa Heri Marwanto Alias Kuncung yang beralamat di Dusun Kepuh Rt. 004 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kab. Bantul kemudian saksi Achmad Arief P. SH. dan saksi Septiaji Irawan, SM. pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 pukul 21.00 Wib mengamankan terdakwa Heri Marwanto Alias Kuncung dirumahnya di Dusun Kepuh Rt. 004 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kab. Bantul dan menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Crystal warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir Pil Warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi 6 (enam) butir Pil warna putih berlambang Y diteras rumah terdakwa dan terdakwa juga mengakui mengedarkan 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlambang Y kepada saksi Kurniawan Marhadi Alias Wawan pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 pukul 19.20 Wib bertempat dirumah terdakwa di Kepuh Rt. 04 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Pil berwarna putih berlambang “Y” dari seseorang yang tidak saya kenal yang dalam nomor kontak Hp saya beri nama “Tplk” dengan cara membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir Pil berwarna putih berlambang Y dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di depan SMAN 3 Bantul.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan Farmasi berupa Pil Trihexyphenidyl dan terdakwa tidak memiliki keahlian untuk mengedarkan sedian farmasi karena terdakwa berprofesi sebagai seorang Wiraswasta.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jateng Nomor : 1929/NOF/2023 tanggal 05 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech ; 2. Ibnu Sutarto, ST. ; 3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. Dan 4. Nur Taufik, ST. . dan diketahui oleh Budi Santoso, S. Si. M. Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
BB- 4126/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y’” tersebut diatas adalah negative (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G |