| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
- Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.012/15000309 tanggal 26 Januari 2015 adalah sah dan mengikat para pihak.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/Kredit Para Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. 42.180.000,- ( Empat Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ).
- Menghukum Para Tergugat atas kerelaan sendiri dan tanpa paksaan untuk menyerahkan agunan kredit yang berupa : Mobil barang, Merk Suzki, tahun 2008, Model Pick Up, No.Rangka : MHYESL4158J116023, Nomor Mesin : G15AID719318, Nomor Register BPKB : 0015858/IX/2014/LANTAS, Nomor BPKB L-01295858, Nomor Polisi AB 8496 YK, Bahan Bakar Bensin, Warna HItam, Dikeluarkan di Bantul tanggal 20-09-2014, atas nama YULIANTO, S.Pd, Alamat Ngaglik Rt.031 Pendowoharjo Sewon Bantul, sebagaimana tersebut posita angka 5, bukti 1 dan bukti 6 di atas kepada Penggugat, untuk kemudian Penggugat dapat menjual agunan kredit tersebut baik secara dibawah tangan maupun di muka umum, dan apabila Para Tergugat dan/atau pemilik agunan tidak melaksanakan maka Penggugat atas biaya Para Tergugat dapat melaksanakannya dengan bantuan pihak/pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum atau keberatan dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |