Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Muninggar Setyani, SH
RUSTAM FAMBUDI bin TUKIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2495/M.4.12.3/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSTAM FAMBUDI bin TUKIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RUSTAM FAMBUDI BIN TUKIRAN pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Dsn Tambak, Rt 001, Kal Ngestiharjo, Kap Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan  oleh anggota Polisi dari ResNarkoba Polres Bantul pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar jam 17.45 Wib menangkap terdakwa di rumah terdakwa di Dsn Tambak, Rt 001, Kal Ngestiharjo, Kap Kasihan, Kab. Bantul kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 9 (sembilan) butir pil Camlet Alprazolam 0,5 mg , 1 (satu) buah HandPhone (HP) Vivo V5 LTE warna putih kombinasi Gold dengan sim card EXIS dengan no.WA 089602549040 (dalam kondisi LCD pecah), dimana pil psikotropika yang diamankan dari rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang .
  • Setelah ditangkap diketahui terdakwa mendapatkan pil psikotropika tersebut dengan cara membeli dari saudara TITO (DPO) tanpa resep dokter dan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. dengan harga  untuk pembelian yang ketiga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) pil Camlet Alprazolam 0,5 mg.
  • Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor ; 441/01545  tanggal 09-05-2023 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh dr Woro Umi Ratih Mkes, SpPK  dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium  disimpulkan  bahwa barang bukti  No.  B/ 40/V/2023/ Ditresnarkoba berupa 9 (Sembilan) tablet obat dalam kemasan warna biru toska  bertuliskan calmlet 0,5 mg Alprazolam dengan No Kode Laboratorium  007943/T/05/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No urut 2 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tetang Psikotropika, sisa baranng bukti berupa 8 butir pil Camlet Alprazolam dibungkus plastik dan di lak segel.
  • Bahwa Terdakwa RUSTAM FAMBUDI BIN TUKIRAN dalam memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

------------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya