Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA als SAINAH bin EKO SARDIYONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1170/M.4.12.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA als SAINAH bin EKO SARDIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H.,DkkDHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA als SAINAH bin EKO SARDIYONO
Anak Korban
Dakwaan

------------  Bahwa terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias SAINAH pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Derso Rt.002, kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

-------- Bermula pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi AHMAD NUR CHOLIS alias MALEHA lalu terdakwa dan saksi AHMAD NUR CHOLIS alias MALEHA sepakat untuk membeli pil warna putih berlogo Y sebanyak 5 (lima) lembar dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi AHMAD NUR CHOLIS alias MALEHA dan terdakwa pergi ke daerah Canden, Jetis, Bantul dan saat itu ada 1 (satu) bungkus rokok bekas yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y danmdiambil oleh terdakwa dan saski AGMAD NUR CHOLIS, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi Anak ADITYA NOVAL PRATAMA ke rumah terdakwa di daerah Derso, Rt.002, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul untuk membeli pil warna putih berlogo Y dari terdakwa sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi ACHMAD ARIEF PRIYATMOKO, S.H., masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi salah satu rumah di Dusun Derso Rt.02, Kalurahan Srihardono, Kapnewon Pundong, Kabupaten Bantul dan saat itu terdakwa dan saksi Anak ADITYA NOVAL PRATAMA sedang berada di rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang buti sedangkan dari saksi Anak ADITYA NOVAL PRATAMA ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo Y yang diakui diperoleh dari terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlogo Y, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 501/NOF/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 40 (empat) puluh butir tablet, 1 ( satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.


---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya