| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FICKY ANDRE PERMANA PUTRA Bin MARGIYONO pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Busuran XI Rt.036, Ds. Donotirto, Kec. Kretek, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa datang ke toko SAGA milik saksi IRFAN ARIF RIFAI dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru Nomor Polisi sementara AB 2071 XY milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi IRFAN ARIF RIFAI yang saat itu sedang menjaga tokonya dengan mengaku bernama GALANG seorang anggota Brimob Gondowulung yang bertempat tinggal di daerah Busuran sebelah utara toko SAGA, selanjutnya untuk menyakinkan saksi IRFAN ARIF RIFAI Terdakwa mengatakan kepada saksi IRFAN ARIF RIFAI “Mas pamanku meninggal, aku bon rokok dulu ya untuk menjamu orang-orang yang jaga jenazah, rumahku utara toko ini”, kemudian Terdakwa memesan kurang lebih sekitar 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus rokok dengan berbagai merk sebagai berikut :
|
a. Rokok Surya 12 merah, 3 bungkus
|
Rokok Esse double click, 2 bungkus
|
|
b. Rokok Surya 12 coklat, 2 bungkus
|
Rokok Djisamsoe 16, 2 bungkus
|
|
c. Rokok Surya 16 coklat, 2 bungkus
|
Rokok Djisamsoe 12, 2 bungkus
|
|
d. Rokok Surya 16 merah, 1 bungkus
|
Rokok Djisamsoe 12 edisi khusus, 2 bungkus
|
|
e. Rokok LA Ice 16, 4 bungkus
|
Rokok Djisamsoe revil 12, 1 bungkus
|
|
f. Rokok LA Ice Purple bost, 1 bungkus
|
Rokok Djisamsoe revil 16, 2 bungkus
|
|
g. Rokok LA Bold 20, 4 bungkus
|
Rokok Clas mild 16, 2 bungkus
|
|
h. Rokok LA Light, 2 bungkus
|
Rokok Clas mild red max, 2 bungkus
|
|
i. Rokok LA mentol, 1 bungkus
|
Rokok Diplomat evo 16, 1 bungkus
|
|
j. Rokok Sampoerna Menthol 16, 2 bungkus
|
Rokok Diplomat hitam 16, 3 bungkus
|
|
k. Rokok Sampoerna Mild 16, 2 bungkus
|
Rokok Gudang garam merah 16, 2 bungkus
|
|
l. Rokok Sampoerna Splash Royal, 2 bungkus
|
Rokok Djarum Black Capucino, 1 bungkus
|
|
m. Rokok Sampoerna Splis Tropical, 2 bungkus
|
Rokok Djarum Black 16, 2 bungkus
|
|
n. Rokok Gudang Garam Internasional, 2 bungkus
|
Rokok Djarum super 16, 2 bungkus
|
|
o. Rokok Gudang Garam signature, 3 bungkus
|
Rokok Djarum super 12, 1 bungkus
|
|
p. Rokok malboro merah, 1 bungkus
|
Rokok Mustang 12, 3 bungkus
|
|
q. Rokok malboro putih, 3 bungkus
|
Rokok Dunhil mild putih 20, 1 bungkus
|
|
r. Rokok Marlong 20, 2 bungkus
|
Rokok Dunhil mild hitam 16, 2 bungkus
|
|
s. Rokok Marlong 16, 2 bungkus
|
Rokok Magnum filter, 2 bungkus
|
|
t. Rokok esse change juice 1 bungkus
|
|
- Selanjutnya Terdakwa juga memesan gula pasir 10 kg, beras 5 kg dan 1 (satu) galon lee mineral, namun Terdakwa mengatakan kepada saksi IRFAN ARIF RIFAI bahwa yang akan dibawa rokoknya terlebih dahulu dan untuk gula pasir 10 kg, beras 5 kg dan 1 (satu) galon lee mineral akan diambil nanti oleh Terdakwa karena Terdakwa hanya menggunakan sepeda motor sehingga tidak bisa membawa semua sekaligus barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan toko SAGA dengan membawa kurang lebih sekitar 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus rokok berbagai merk tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak kembali lagi ke toko SAGA tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.15 wib Terdakwa menuju warung madura yang terletak di sebelah utara Pasar Bantul untuk menjual semua rokok secara borongan kepada saksi MOH ARHAM SHODIQ dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi MOH ARHAM SHODIQ jika rokok tersebut adalah milik komandan Terdakwa dan Terdakwa disuruh menjualkannya. Setelah Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta depalan ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan rokok tersebut sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli minuman keras dan pil koplo dan sisa uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) disita oleh tim penyidik Polsek Kretek sebagai barang bukti.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi IRFAN ARIF RIFAI mengalami kerugian sekitar Rp.2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-- |