Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
353/Pdt.P/2026/PN Btl SUBIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 353/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUBIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
 
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan peristiwa kematian Nenek PEMOHON yang bernama MUGIYEM yang telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 24  Maret 1984;
 
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Nenek dari PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama MUGIYEM;
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak