| Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
-------- Bahwa Ia terdakwa WAHYU ARIWIBOWO Bin WIDODO MURJIYO pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di rumah yang beralamat Dk III Godegan Rt 04, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Fadila Nursatnaningtyas, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa Ia terdakwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 19.00 wib pulang ke rumah dalam keadaan marah-marah selanjutnya terdakwa duduk dekat saksi korban Fadila Nursatnaningtyas sambil melemparkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mengatakan “nyoh nggo mangan”. Selanjutnya terdakwa masih dalam keadaan marah dan membicarakan mau meminjam sepeda motor ibu saksi korban Fadila Nursatnaningtyas bernama Ujianti Ananingtyas, kemudian saksi korban Fadila Nursatnaningtyas menjawab nanti saksi korban Fadila Nursatnaningtyas telponkan. Selanjutnya terdakwa dalam kondisi duduk langsung menendang dengan menggunakan kaki sebelah kiri mengenai lengan kiri kepala anak Adhitama Radhika Saskara yang berusia 1 (satu) karena posisi ketika itu anak Adhitama Radhika Saskara sedang digendong oleh saksi korban Fadila Nursatnaningtyas. Oleh karena kedua anak saksi korban Fadila Nursatnaningtyas sedang menangis terdakwa mengatakan: “nek ra meneng anakmu tak jebleske tembok”(kalau tidak berhenti menangis anak kamu saya benturkan ke dinding), setelah itu terdakwa memukul kepala saksi korban Fadila Nursatnaningtyas dengan posisi tangan terbuka, kemudian terdakwa berdiri menendang menggunakan kaki sebelah kanan mengenai telinga saksi anak Abrisam Hanan Nabiha. Kemudian saksi korban Fadila Nursatnaningtyas bersama terdakwa masuk ke kamar mengambil handphone dengan tujuan untuk menelpon ibu saksi korban Fadila Nursatnaningtyas bernama Ujianti Ananingtyas untuk konfirmasi sepeda motor yang mau dipinjam oleh terdakwa. Namun pada saat mau menelpon dari arah belakang terdakwa menendang mengenai punggung saksi korban Fadila Nursatnaningtyas kemudian berpindah posisi di depan saksi korban Fadilla Nursatnaningtyas dan memukul saksi korban Fadila Nursatnaningtyas dengan tangan mengepal. Dikarenakan saksi Ujianti Ananingtyas merupakan ibu dari saksi korban Fadila Nursatnaningtyas tidak menjawab, kemudian saksi korban Fadila Nursatnaningtyas menelpon ayah dari saksi korban Fadila Nursatnaningtyas yang bernama Satriadi Nurjiwanto. Selanjutnya terdakwa menjambak rambut saksi korban Fadila Nursatnaningtyas dan menginjak mata kaki saksi korban Fadila Nursatnaningtyas. Setelah itu terdakwa tidur dikamar.
- Bahwa saksi korban Fadila Nursatnaningtyas mengabari ibu saksi korban bernama Ujianti Ananingtyas melalui WA (WhatsApp) untuk dijemput.
- Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban Fadila Nursatnaningtyas yang pertama di dalam kamar tidur sisi timur (kamar tidur tengah) dan ditempat tersebut saksi korban Fadila Nursatnaningtyas ditampar mengenai kepala sebanyak 2 (dua) kali dan ditendang lengan kiri saksi korban Fadila Nursatnaningtyas sebanyak 1 (satu) kali dan kedua terjadi di kamar tidur depan (dibalik pintu utama) saksi korban Fadila Nursatnaningtyas ditampar pipi sebelah kanan dan ditampar kepala, diinjak mata kaki kiri dan ditendang pinggangnya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Fadila Nursatnaningtyas mengalami lengan tangan sebelah kiri memar, punggung sebelah kiri memar, mata kaki sebelah kiri memar dan saksi korban Fadila Nursatnaningtyas menjadi takut karena terdakwa melakukan ancaman kekerasan yaitu pada saat itu tersangka mengatakan “di neng nenggi anakmu, nek ora tak jebleske neng tembok” (disuruh berhenti menangis anak kamu, kalau tidak saya benturkan ke tembok), kemudian saksi korban Fadila Nursatnaningtyas merangkul dan memangku kedua anak saksi korban Fadila Nursatnaningtyas supaya tidak menangis, selanjutnya terdakwa mengatakan: “nek kowe nglaporke opo gawe drama, tak enteke kowe sak keluargamu, pingin digawe slamet neng dalan opo ora” (kalau kamu melaporkan apa membuat drama, saya habisin kamu bersama keluarga kamu, kepingin dibuat aman dijalan atau tidak).
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Puskesmas Mantrijeron Nomor: 440/963, tanggal 10 Juli 2023 atas nama saksi korban Fadila Nursatnaningtyas yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Wilanisa Amilia Rosmita Putri, mengetahui Kepala Puskesmas drg. Eny Purdiyanti dengan hasil pemeriksaan luka:
- Terdapat luka memar warna unggu pada bagian pertengahan lengan kiri atas ukuran sekitar satu sentimeter kali dua sentimeter, luka memar warna unggu pada bahu kiri ukuran sekitar satu sentimeter kali satu setengah sentimeter kali dua sentimeter dan luka memar berwarna unggu pada punggung kiri ukuran sekitar satu setengah sentimeter kali dua sentimeter. Luka lebam berwarna unggu pada bagian atas mata kaki kiri ukuran sekitar satu sentimeter kali satu sentimeter, dan luka lebam berwarna unggu pada bagian bawah mata kaki kiri ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
Korban dilakukan pengobatan:
- Asam mefenamat tablet 500 mg 3x1 tablet.
- Vitamin B kompleks 3x1 tablet.
Kesimpulan: Telah diperiksa seorang perempuan berumur tiga puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada bagian pertengahan lengan kiri atas, bahu kiri. punggung kiri, bagian atas mata kaki kiri dan bagian bawah mata kaki kiri akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa akibat luka yang dialami, saksi korban Fadila Nursatnaningtyas selama kurang lebih satu minggu terganggu aktifitasnya untuk bekerja. Untuk saat ini masih merasakan sakit jika digunakan untuk mengangkat beban berat (menggendong), sedangkan pada bagian mata kaki terasa ngilu.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua
-------- Bahwa Ia terdakwa WAHYU ARIWIBOWO Bin WIDODO MURJIYO pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di rumah yang beralamat di DK III Godegan Rt 04, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak korban yang bernama Abrisam Hanan Nabiha yang berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 347-LT-23022023-0007 di Sleman tanggal 3 Maret 2020 yang merupakan anak ke satu laki-laki dari Ibu Fadila Nursatnaningtyas, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa Ia terdakwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 19.00 wib pulang ke rumah dalam keadaan marah-marah selanjutnya terdakwa duduk dekat saksi korban Fadila Nursatnaningtyas sambil melemparkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mengatakan “nyoh nggo mangan”. Selanjutnya terdakwa masih dalam keadaan marah dan membicarakan mau meminjam sepeda motor ibu saksi Fadila Nursatnaningtyas bernama Ujianti Ananingtyas, kemudian saksi Fadila Nursatnaningtyas menjawab nanti saksi korban Fadila Nursatnaningtyas telponkan. Selanjutnya terdakwa dalam kondisi duduk langsung menendang dengan menggunakan kaki sebelah kiri mengenai lengan kiri kepala anak Adhitama Radhika Saskara yang berusia 1 (satu) karena posisi ketika itu anak Adhitama Radhika Saskara sedang digendong oleh saksi Fadila Nursatnaningtyas. Oleh karena kedua anak saksi Fadila Nursatnaningtyas sedang menangis terdakwa mengatakan: “nek ra meneng anakmu tak jebleske tembok”(kalau tidak berhenti menangis anak kamu saya benturkan ke dinding), setelah itu terdakwa memukul kepala saksi korban Fadila Nursatnaningtyas dengan posisi tangan terbuka, kemudian terdakwa berdiri menendang menggunakan kaki sebelah kanan mengenai telinga anak korban Abrisam Hanan Nabiha. Kemudian saksi Fadila Nursatnaningtyas bersama terdakwa masuk ke kamar mengambil handphone dengan tujuan untuk menelpon ibu saksi Fadila Nursatnaningtyas bernama Ujianti Ananingtyas untuk konfirmasi sepeda motor yang mau dipinjam oleh terdakwa. Namun pada saat mau menelpon dari arah belakang terdakwa menendang mengenai punggung saksi korban Fadila Nursatnaningtyas kemudian berpindah posisi di depan saksi korban Fadilla Nursatnaningtyas dan memukul saksi korban Fadila Nursatnaningtyas dengan tangan mengepal. Dikarenakan saksi Ujianti Ananingtyas merupakan ibu dari saksi Fadila Nursatnaningtyas tidak menjawab, kemudian saksi Fadila Nursatnaningtyas menelpon ayah dari saksi Fadila Nursatnaningtyas yang bernama Satriadi Nurjiwanto. Selanjutnya terdakwa menjambak rambut saksi Fadila Nursatnaningtyas dan menginjak mata kaki saksi Fadila Nursatnaningtyas. Setelah itu terdakwa tidur dikamar.
- Bahwa saksi Fadila Nursatnaningtyas mengabari ibu saksi bernama Ujianti Ananingtyas melalui WA (WhatsApp) untuk dijemput.
- Bahwa hari itu terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban bernama Abrisam Hanan Nabiha dengan cara menendang menggunakan kaki sebelah kanan mengenai telinganya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban Abrisam Hanan Nabiha mengalami luka lecet/tergores pada bagian telinga sebelah kiri.
- Bahwa berdasarkan Visum et repertum dari Nabiha Klinik Intan No: 01/KI.Int/S.ket/VII/2023, tanggal 10 Juli 2023 atas nama anak korban bernama Abrisam Hanan yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Asdi Yudiono, dengan hasil pemeriksaan:
- Tanda-tanda vital: nadi 80 x/menit, suhu: 36,6o C, RR: 20 X/menit, TB: -, BB: 16 kg.
- Pada hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan didapatkan luka memar pada pipi kiri dan telinga kiri. Luka tersebut dapat berkesesuaian dengan luka diduga karena persentuhan benda tumpul.
- Korban dilakuan pengobatan:
- SIMRIS SYR (Signa: 3x 1cth).
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur tiga tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada bagian pipi kiri dan telinga kiri akibat benturan benda tumpul.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban bernama Abrisam Hanan Nabiha masih sering merasa sakit pada telinga kirinya dan saat ini juga masih bercerita kepada saksi Fadila Nursatnaningtyas jika sakitnya dikarenakan ditendang oleh terdakwa.
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 80 Jo.Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia terdakwa WAHYU ARIWIBOWO Bin WIDODO MURJIYO pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di rumah beralamat DK III Godegan Rt 04, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia terdakwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 19.00 wib pulang ke rumah dalam keadaan marah-marah selanjutnya terdakwa duduk dekat saksi korban Fadila Nursatnaningtyas yang merupakan istri siri terdakwa. Saksi korban dan terdakwa tinggal bersama sejak tanggal 10 Juni 2021 di Dk.Godegan Rt 04, Kal. Poncosari, Kap. Srandakan, Kab. Bantul sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh saksi korban Fadila Nursatnaningtyas di atas materai pada tanggal 3 Juli 2023 yang diketahui oleh Lurah Poncosari Sunu Aji Pambuko, Dukuh Godegan Yuni Ismantoro, Ketua RT 04 Godegan Ikhwan Rakhromi dengan sambil melemparkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mengatakan “nyoh nggo mangan”. Selanjutnya terdakwa masih dalam keadaan marah dan membicarakan mau meminjam sepeda motor ibu saksi korban Fadila Nursatnaningtyas bernama Ujianti Ananingtyas, kemudian saksi korban Fadila Nursatnaningtyas menjawab nanti saksi korban Fadila Nursatnaningtyas telponkan. Selanjutnya terdakwa dalam kondisi duduk langsung menendang dengan menggunakan kaki sebelah kiri mengenai lengan kiri kepala anak Adhitama Radhika Saskara yang berusia 1 (satu) karena posisi ketika itu anak Adhitama Radhika Saskara sedang digendong oleh saksi korban Fadila Nursatnaningtyas. Oleh karena kedua anak saksi korban Fadila Nursatnaningtyas sedang menangis terdakwa mengatakan: “nek ra meneng anakmu tak jebleske tembok” (kalau tidak berhenti menangis anak kamu saya benturkan ke dinding), setelah itu terdakwa memukul kepala saksi korban Fadila Nursatnaningtyas dengan posisi tangan terbuka, kemudian terdakwa berdiri menendang menggunakan kaki sebelah kanan mengenai telinga anak korban Abrisam Hanan Nabiha. Kemudian saksi korban Fadila Nursatnaningtyas bersama terdakwa masuk ke kamar mengambil handphone dengan tujuan untuk menelpon ibu saksi korban Fadila Nursatnaningtyas bernama Ujianti Ananingtyas untuk konfirmasi sepeda motor yang mau dipinjam oleh terdakwa. Namun pada saat mau menelpon dari arah belakang terdakwa menendang mengenai punggung saksi korban Fadila Nursatnaningtyas kemudian berpindah posisi di depan saksi korban Fadilla Nursatnaningtyas dan memukul saksi korban Fadila Nursatnaningtyas dengan tangan mengepal. Dikarenakan ibu saksi korban Fadila Nursatnaningtyas bernama Ujianti Ananingtyas tidak mejawab, kemudian saksi korban Fadila Nursatnaningtyas menelpon ayah dari saksi korban Fadila Nursatnaningtyas yang bernama Satriadi Nurjiwanto. Selanjutnya terdakwa menjambak rambut saksi korban Fadila Nursatnaningtyas dan menginjak mata kaki saksi korban Fadila Nursatnaningtyas. Setelah itu terdakwa tidur dikamar.
- Bahwa saksi korban Fadila Nursatnaningtyas mengabari ibu saksi korban bernama Ujianti Ananingtyas melalui WA (WhatsApp) untuk dijemput.
- Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban Fadila Nursatnaningtyas yang pertama di dalam kamar tidur sisi timur (kamar tidur tengah) dan ditempat tersebut saksi korban Fadila Nursatnaningtyas ditampar mengenai kepala sebanyak 2 (dua) kali dan ditendang lengan kiri saksi korban Fadila Nursatnaningtyas sebanyak 1 (satu) kali dan kedua terjadi di kamar tidur depan (dibalik pintu utama) saksi korban Fadila Nursatnaningtyas ditampar pipi sebelah kanan dan ditampar kepala, diinjak mata kaki kiri dan ditendang pinggangnya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Fadila Nursatnaningtyas mengalami lengan tangan sebelah kiri memar, punggung sebelah kiri memar, mata kaki sebelah kiri memar dan saksi korban Fadila Nursatnaningtyas menjadi takut karena terdakwa melakukan ancaman kekerasan yaitu pada saat itu tersangka mengatakan “di neng nenggi anakmu, nek ora tak jebleske neng tembok” (disuruh berhenti menangis anak kamu, kalau tidak saya benturkan ke tembok), kemudian saksi korban Fadila Nursatnaningtyas merangkul dan memangku kedua anak saksi korban Fadila Nursatnaningtyas supaya tidak menangis, selanjutnya terdakwa mengatakan: “nek kowe nglaporke opo gawe drama, tak enteke kowe sak keluargamu, pingin digawe slamet neng dalan opo ora” (kalau kamu melaporkan apa membuat drama, saya habisin kamu bersama keluarga kamu, kepingin dibuat aman dijalan atau tidak).
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Puskesmas Mantrijeron Nomor: 440/963, tanggal 10 Juli 2023 atas nama saksi korban Fadila Nursatnaningtyas yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Wilanisa Amilia Rosmita Putri, mengetahui Kepala Puskesmas drg. Eny Purdiyanti dengan hasil pemeriksaan luka:
- Terdapat luka memar warna unggu pada bagian pertengahan lengan kiri atas ukuran sekitar satu sentimeter kali dua sentimeter, luka memar warna unggu pada bahu kiri ukuran sekitar satu sentimeter kali satu setengah sentimeter kali dua sentimeter dan luka memar berwarna unggu pada punggung kiri ukuran sekitar satu setengah sentimeter kali dua sentimeter. Luka lebam berwarna unggu pada bagian atas mata kaki kiri ukuran sekitar satu sentimeter kali satu sentimeter, dan luka lebam berwarna unggu pada bagian bawah mata kaki kiri ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
Korban dilakukan pengobatan:
- Asam mefenamat tablet 500 mg 3x1 tablet.
- Vitamin B kompleks 3x1 tablet.
Kesimpulan: Telah diperiksa seorang perempuan berumur tiga puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada bagian pertengahan lengan kiri atas, bahu kiri. punggung kiri, bagian atas mata kaki kiri dan bagian bawah mata kaki kiri akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa akibat luka yang dialami, saksi korban Fadila Nursatnaningtyas selama kurang lebih satu minggu terganggu aktifitasnya untuk bekerja. Untuk saat ini masih merasakan sakit jika digunakan untuk mengangkat beban berat (menggendong), sedangkan pada bagian mata kaki terasa ngilu.
- Bahwa hari itu terdakwa juga melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban bernama Abrisam Hanan Nabiha dengan cara menendang menggunakan kaki sebelah kanan mengenai telinganya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban Abrisam Hanan Nabiha mengalami luka lecet/tergores pada bagian telinga sebelah kiri.
- Bahwa berdasarkan Visum et repertum dari Klinik Intan No: 01/KI.Int/S.ket/VII/2023, tanggal 10 Juli 2023 atas nama anak korban bernama Abrisam Hanan Nabiha yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Asdi Yudiono, dengan hasil pemeriksaan:
- Tanda-tanda vital: nadi 80 x/menit, suhu: 36,6o C, RR: 20 X/menit, TB: -, BB: 16 kg.
- Pada hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan didapatkan luka memar pada pipi kiri dan telinga kiri. Luka tersebut dapat berkesesuaian dengan luka diduga karena persentuhan benda tumpul.
- Korban dilakuan pengobatan:
- SIMRIS SYR (Signa: 3x 1cth).
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur tiga tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada bagian pipi kiri dan telinga kiri akibat benturan benda tumpul.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban bernama Abrisam Hanan Nabiha masih sering merasa sakit pada telinga kirinya dan saat ini juga masih bercerita kepada saksi korban Fadila Nursatnaningtyas jika sakitnya dikarenakan ditendang oleh terdakwa.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 44 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |