| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa WARSONO Als.BANYAK Bin WARTOWIONO bersama-sama dengan Sdr.WINDARTO (DPO), pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2017, sekira pukul 19.28 WIBatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017di Rumah Saksi Khoirul Anam, di PP Al Muksin, Krapyak Wetan RT.09, Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |