Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Muninggar Setyani, SH
MUHAMMAD IRFAN NUR CAHYO Bin HARDI PUJANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 394/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4539/M.4.12.3/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRFAN NUR CAHYO Bin HARDI PUJANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IRFAN NUR CAHYO Bin HARDI PUJANA, pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Sitimulyo Ds. Nglengis Sitimulyo Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengemudikan 1 unit kbm Toyota Avanza No.Pol : AB 1806 GR warna silver metalik tahun 2016 melewati Jalan Sitimulyo Ds. Nglengis Sitimulyo Piyungan Kabupaten Bantul, kondisi/bentuk/tipe jalannya beraspal, lurus, datar, pandangan terbuka, lebar jalan sekitar ± 6 meter, lingkungan sekitar tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas, sebelah timur jalan merupakan perumahan penduduk, sedangkan sebelah barat jalan merupakan SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji), saat itu cuaca cerah, pandangan terbuka, arus lalu lintas sepi.
  • Bahwa bermula terdakwa mengemudikan 1 unit kbm Toyota Avanza No.Pol : AB 1806 GR warna silver metalik tahun 2016, saat itu terdakwa perjalanan dari Parangtritis mau pulang ke Piyungan dan saat itu terdakwa melaju dari arah Selatan ke arah Utara, selanjutnya terdakwa menyalip sepeda motor yang ada di depannya lewat sebelah kanan, lalu pada saat terdakwa melaju di jalur sebelah kanan melebihi marka as tengah jalan dengan kecepatan sekitar ± 80 km/jam dan saat itu masuk gigi persneling 4, terdakwa kurang fokus ke arah depan, tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson untuk tanda kepada pengendara sepeda motor dan terdakwa tidak berusaha untuk menghindar, sehingga terjadi benturan/tabrakan antara 1 unit kbm Toyota Avanza No.Pol : AB 1806 GR warna silver metalik tahun 2016 yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 1 unit sepeda motor Honda Supra No.Pol : AB 2130 PH yang dikendarai oleh korban (letak titik tabrak berada di pinggir jalan sebelah timur dan untuk perkenaannya 1 unit sepeda motor Honda Supra No.Pol : AB 2130 PH, kena bagian belakang dan untuk 1 unit kbm Toyota Avanza No.Pol : AB 1806 GR warna silver metalik tahun 2016 kena pada bagian depan kendaraan) dan saat itu 1 unit kbm Toyota Avanza No.Pol : AB 1806 GR warna silver metalik tahun 2016 yang dikemudikan oleh terdakwa langsung oleng ke kanan dan menabrak warung di sebelah timur jalan.
  • Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas, untuk 1 unit kbm Toyota Avanza No.Pol : AB 1806 GR warna silver metalik tahun 2016 mengalami kerusakan yaitu pada bagian depan ringsek, sedangkan untuk 1 unit sepeda motor Honda Supra No.Pol : AB 2130 PH mengalami kerusakan pada bagian lampu belakang pecah, slebor belakang pecah, stang sebelah kiri bengkok, spion sebelah kiri pecah dan lampu depan pecah serta jok lepas.
  • Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas, untuk posisi 1 unit kbm Toyota Avanza No.Pol : AB 1806 GR warna silver metalik tahun 2016 berhenti di bahu jalan sebelah timur menghadap serong ke arah selatan dan untuk posisi korban tergeletak jatuh miring di bahu jalan sebelah timur, kepala di sebelah barat sedangkan untuk 1 unit sepeda motor Honda Supra No.Pol : AB 2130 PH berada di bahu jalan sebelah timur tepatnya di sebelah selatan pengendaranya dan saat itu korban mengalami luka pada kepala banyak mengeluarkan darah.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Alm. Muhammad Fakhri Isnawan (korban) langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito, berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : VER/1/VII/2023, tanggal 8 Juli 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Pemeriksa yaitu dr. Rondiah, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan Tindakan medis lainnya sesuai dengan standar pelayanan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito terhadap saudara Muhammad Fakhri Isnawan berjenis kelamin laki-laki dengan usia dua puluh tiga tahun pada hari Sabtu tanggal enam Mei dua ribu dua puluh tiga.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala bagian kiri, pendarahan dari kedua telinga, tidak didapatkan nadi dan nafas, ditemukan tanda-tanda kematian, terdapat luka lecet di tangan dan kaki. 
  3. Dilakukan bantuan hidup dasar pada pasien selama dua puluh menit dan tidak didapatkan tanda-tanda kehidupan kembali. Pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal enam Mei dua ribu dua puluh tiga pukul empat belas lewat delapan menit. Penyebab kematian adalah cedera kepala berat.

 ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya