| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 171/Pid.B/2018/PN Btl | Titik Kiani, S.H. | SUHARNO HADI PRAYITNO Bin SONO WIKROMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 171/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1922/O.4.13/Epp.2/08/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL
Identitas Terdakwa : Nama lengkap : SUHARNO HADI PRAYITNO bin SONO WIKROMO Tempat lahir : Wonogiri Umur/Tgl. Lahir : 49 tahun/ 28 Desember 1969 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kwg. : Indonesia Tempat tinggal ; Dsn.Sandeyan Rt.01 Srimulyo,Piyungan , Kab.Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SLTA ( tamat)
Penahanan(Rutan) : Penyidik : sejak tanggal 01-06-2018 s.d. tanggal 20-06-2018 Diperpanjang Penuntut Umum : sejak tanggal 21-06-2018 s.d tgl. 30-07-2018 Penuntut Umum : sejak tanggal 26-7-2018 s.d. tgl. 14-8-2018.
Dakwaan : KESATU -----------Bahwa ia terdakwa SUHARNO HADI PRAYITNO bin SONO WIKROMO pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2017 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Dsn.Sandeyan Rt.01 Srimulyo,Piyungan , Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2017 sekira jam 11.00 saksi Ridwanudin (saksi korban) datang ke rumah terdakwa untuk foto copy berkas mutasi kendaraan, kemudian terdakwa yang mempunyai usaha foto copy menyampaikan kepada saksi korban bahwa dirinya bisa membantu dalam pengurusan mutasi balik nama dan pajak kendaraan dalam waktu satu bulan jadi, saat itu saksi korban menjadi tertarik atas apa yang dikatakan terdakwa sehingga saksi korban percaya kemudian meminta bantuan kepada terdakwa untuk proses mutasi balik nama dan pajak kendaraan bermotor berupa mobil Suzuki Carry No.Pol AB 1386 WS selanjutnya saksi korban menyerahkan STNK dan BPKB beserta biayanya sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada terdakwa; ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP .------------
A T A U KEDUA -----------Bahwa ia terdakwa SUHARNO HADI PRAYITNO bin SONO WIKROMO pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2017 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Dsn.Sandeyan Rt.01 Srimulyo,Piyungan , Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2017 sekira jam 11.00 saksi Ridwanudin (saksi korban) datang ke rumah terdakwa untuk tujuan foto copy berkas mutasi kendaraan, kemudian ketika saksi korban mengetahui terdakwa bisa membantu dalam pengurusan mutasi balik nama dan pajak kendaraan dalam waktu satu bulan jadi, kemudian saksi korban meminta bantuan kepada terdakwa untuk proses mutasi balik nama dan pajak kendaraan bermotor berupa mobil Suzuki Carry No.Pol AB 1386 WS selanjutnya saksi korban menyerahkan STNK dan BPKB beserta biayanya sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada terdakwa; ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------- Bantul, 7 Agustus 2108 Jaksa Penuntut Umum
TITIK KIANI,SH Jaksa Madya Nip.19650311 198703 2001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
