Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2018/PN Btl Titik Kiani, S.H. SUHARNO HADI PRAYITNO Bin SONO WIKROMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 171/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1922/O.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARNO HADI PRAYITNO Bin SONO WIKROMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL
“ UNTUK KEADILAN”                                                                                        P-29                                                                                                                                                  
                                                 SURAT DAKWAAN
                                    NO.REG.PERK : PDM -  90/BNTUL_Epp/07/2018

 

Identitas Terdakwa :

Nama lengkap              : SUHARNO HADI PRAYITNO bin SONO WIKROMO

Tempat lahir               :  Wonogiri

Umur/Tgl. Lahir         :  49 tahun/ 28 Desember  1969

Jenis Kelamin             :  Laki-laki

Kebangsaan/Kwg.       :   Indonesia

Tempat tinggal             ;  Dsn.Sandeyan Rt.01 Srimulyo,Piyungan , Kab.Bantul

Agama                       :   Islam

Pekerjaan                   :  Wiraswasta

Pendidikan                 :  SLTA ( tamat)

 

Penahanan(Rutan)        :

Penyidik                      : sejak tanggal  01-06-2018 s.d. tanggal  20-06-2018

Diperpanjang  Penuntut Umum : sejak tanggal 21-06-2018 s.d tgl. 30-07-2018

Penuntut Umum           : sejak tanggal 26-7-2018 s.d. tgl. 14-8-2018.

 

Dakwaan :

KESATU

   -----------Bahwa ia terdakwa SUHARNO HADI PRAYITNO bin SONO WIKROMO pada hari   Kamis tanggal 10 Nopember 2017  sekira  jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2017 bertempat di Dsn.Sandeyan Rt.01 Srimulyo,Piyungan , Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,  dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,  dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau  supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2017 sekira jam 11.00 saksi  Ridwanudin (saksi korban) datang ke rumah terdakwa untuk foto copy berkas mutasi kendaraan, kemudian terdakwa yang mempunyai usaha foto copy  menyampaikan kepada saksi korban bahwa dirinya bisa membantu dalam pengurusan mutasi  balik nama dan pajak kendaraan dalam waktu satu bulan jadi, saat itu saksi korban menjadi  tertarik atas apa yang dikatakan terdakwa sehingga saksi korban percaya kemudian meminta bantuan kepada terdakwa untuk proses mutasi balik nama dan pajak kendaraan bermotor berupa mobil Suzuki Carry No.Pol AB 1386 WS selanjutnya saksi korban  menyerahkan STNK dan BPKB beserta biayanya sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa setelah satu bulan  berikutnya saksi korban mendatangi terdakwa menanyakan janjinya , kemudian dijawab minggu depan mutasi balik namanya selesai, saat didatangi hingga empat kali “ selalu dijawab minggu depan”; 
Akhirnya pada hari Kamis 31 Mei 2018 saksi mendatangi rumah terdakwa untuk menagih janji, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan pengurusan mutasi  balik nama dan pajak kendaraan Suzuki Carry milik saksi korban  dan terdakwa mengakui uang telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa  ke Polsek Piyungan;
Akibat perbuatan Terdakwa saksi  korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).

   ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP .------------

                                                  

                                                                           A T A U

KEDUA

   -----------Bahwa ia terdakwa SUHARNO HADI PRAYITNO bin SONO WIKROMO pada hari   Kamis tanggal 10 Nopember 2017  sekira  jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2017 bertempat di Dsn.Sandeyan Rt.01 Srimulyo,Piyungan , Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, ,perbuatan terdakwa dilakukan  dengan cara  sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2017 sekira jam 11.00 saksi  Ridwanudin (saksi korban) datang ke rumah terdakwa untuk tujuan foto copy berkas mutasi kendaraan, kemudian ketika saksi korban mengetahui terdakwa bisa membantu dalam pengurusan mutasi  balik nama dan pajak kendaraan dalam waktu satu bulan jadi, kemudian saksi korban meminta bantuan kepada terdakwa untuk proses mutasi balik nama dan pajak kendaraan bermotor berupa mobil Suzuki Carry No.Pol AB 1386 WS selanjutnya saksi korban  menyerahkan STNK dan BPKB beserta biayanya sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari saksi korban, uang tersebut tidak dipergunakan untuk proses mutasi balik nama dan pajak Suzuki Carry No.Pol AB 1386 WS  namun oleh terdakwa uang telah dipergunakan  mencukupi  keperluan sehari-hari;
Bahwa saat saksi korban mendatangi terdakwa hingga empat kali  untuk menanyakan STNK nya setelah dibalik nama ,  terdakwa selalu menjawab minggu depan mutasi balik namanya selesai, kemudian pada hari Kamis 31 Mei 2018   saksi korban datang lagi ke rumah terdakwa  akhirnya mengakui jika uangnya telah dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan terdakwa  tidak pernah melakukan pengurusan mutasi  balik nama dan pajak kendaraan selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa  ke Polsek Piyungan, akibat perbuatan Terdakwa saksi  korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).

     ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP  -----------              

                                                                                                                                                                                                                                                      Bantul, 7 Agustus 2108

                                                                                          Jaksa Penuntut Umum

 

                                                                                                TITIK KIANI,SH

                                                                                    Jaksa Madya Nip.19650311 198703 2001

Pihak Dipublikasikan Ya