Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) SURYO ATMONO, SH YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1434/M.4.12.3/Enz.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO ATMONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN  pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada sekira bulan April 2020 bertempat di Jl. Gedong Kuning No. 153 Tegaltandan  RT. 007 RW. 00 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN mencari penjual  tembakau gorilla dengan cara mencari lewat hastack di instagram dan menemukan akun the doctors corp yang menjual tembakau gorilla. Setelah terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN melihat foto iklan yang ada di instagram tersebut, kemudian terdakwa YONGKI WIJAYA  SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN yakin bahwa instagram dengan akun the doctors corp menjual tembakau gorilla, pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN mengirim pesan dengan kata-kata “mas bro mau pesan sinte, yang 10r 1300K”. Kemudian terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN dikirim formulir pesanan, selanjutnya terdakwa YONGKI WIJAYA  SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN mengisi formulir pesanan dan mengirim nomor rekening.
Bahwa selanjutnya terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN dengan meminjam ATM BRI milik ayahnya yang bernama ANTON SETIAWAN sekira pukul 13.20 WIB pergi ke BRILINK untuk setor tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah saldo dirasa cukup sekira pukul 13.37 WIB terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN pergi ke ATM di Gedong Kuning mentransfer ke rekening BCA Nomor Rekening 0050561364 atas nama IRVAN ALFARISSYI sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya struk bukti transfer difoto dan dikirim ke akun instagram the doctors corp. Kemudian pada sekira pukul 15.30 WIB akun instagram the doctors corp mengrim pesan kepada terdakwa dengan kata-kata “jec masuk keselatan pemancingan lama ada semak bungkus nabati”. Atas pesan tersebut terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN mendatangi tempat yang disebutkan dalam akun the doctors corp, terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN mengambil tembakau gorilla sebagaimana disebutkan dalam akun instagram the doctors corp tersebut.
Bahwa setelah mengambil tembakau gorilla tersebut, sesampai dirumah, terdakwa melinting tembakau gorilla tersebut dengan dicampur 3 (tiga) batang rokok malboro menjadi 4 (empat) linting, kemudian dimasukkan kedalam plastik klip sebanyak 2 (dua) buah, dan sisa tembakau gorilla dimasukan kedalam saku celana. Selanjutnya terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN mengiklankan atau menawarkan melalui instagramnya dengan akun balckfitfu dan dari iklannya tersebut sudah ada pemesan, dan cara terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN mengiklankan atau menawarkan tembakau gorilla yang dimilikinya tidak ada ijin dari yang berwenang.
Bahwa ketika terdakwa jalan-jalan bersama pacarnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN terlebih dulu menyimpan tembakau gorilla di dalam lemari pakaian depan kamarnya dan ketika sedang jalan-jalan terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin  ANTON SETIAWAN ada chat di Hand Phonenya, dan ketika dibuka chatnya ternyata di Instagram terdakwa YONGKI  WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN dengan akun blackfitfu yang isinya mau transaksi tembakau gorilla milik terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN, kemudian diproses oleh terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN dengan pemasangan alamat sekitar JEC.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 00.05 WIB terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari POLDA DIY di rumahnya di Jl. Gedong Kuning No. 153 Tegaltandan RT.007 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan dalam penangkapan tersebut ditemukan  1 (satu) buah aluminium foil warna silver yang didalamnya diduga  berisi tembakau gorilla dengan berat beserta bungkusnya seberat 2,31 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bukti transfer Bank BRI dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna silver dan 1 (satu) buah Hand Phone merk asus warna hitam beserta sim card nomor 082322525225.
Bahwa dari hasil test laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : LAB.:1177/NNF/2020 tanggal 29 April 2020 berupa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna silver berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,11296 gram yang disita dari terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN dengan kesimpulan mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADB terdaftar dalam Gologan I (satu) nomor urut 95 (sembilan puluh lima) dan mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 118 (seratus delapan belas) Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu dari Hasil Pemeriksaan Penyaring Urine Pengguna Narkoba No. : SK-1/116/4/2020/KKTBMS an. YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN dengan kesimpulan, berdasarkan pemeriksaan penyaring urine kualitatif tidak ditemukan adanya zat narkoba pada urinenya.
Bahwa perbuatan terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo PERMENKES No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
A T A U :
KEDUA :
Bahwa  ia terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN  pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada sekira bulan April 2020 bertempat di Jl. Gedong Kuning No. 153 Tegaltandan  RT. 007 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN mencari penjual  tembakau gorilla dengan cara mencari lewat hastack di instagram dan menemukan akun the doctors corp yang menjual tembakau gorilla. Setelah terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN melihat foto iklan yang ada di instagram tersebut, kemudian terdakwa YONGKI WIJAYA  SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN yakin bahwa instagram dengan akun the doctors corp menjual tembakau gorilla, pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN mengirim pesan dengan kata-kata “mas bro mau pesan sinte, yang 10r 1300K”. Kemudian terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN dikirim formulir pesanan, selanjutnya terdakwa YONGKI WIJAYA  SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN mengisi formulir pesanan dan mengirim nomor rekening.
Bahwa selanjutnya terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN  dengan meminjam ATM BRI milik ayahnya yang bernama ANTON SETIAWAN sekira pukul 13.20 WIB pergi ke BRILINK untuk setor tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah saldo dirasa cukup sekira pukul 13.37 WIB terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN pergi ke ATM di Gedong Kuning mentransfer ke rekening BCA Nomor Rekening 0050561364 atas nama IRVAN ALFARISYI sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya struk bukti transfer difoto dan dikirim ke akun instagram the doctors corp. Kemudian pada sekira pukul 15.30 WIB akun instagram the doctors corp mengrim pesan kepada terdakwa denga kata-kata “jec masuk keselatan pemancingan lama ada semak bungkus nabati”. Atas pesan tersebut terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN mendatangi tempat yang disebutkan dalam akun the doctors corp, terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN mengambil tembakau gorilla sebagaimana disebutkan dalam akun instagram the doctors corp tersebut.
Bahwa setelah mengambil tembakau gorilla tersebut, sesampai dirumah, terdakwa melinting tembakau gorilla tersebut dengan dicampur 3 (tiga) batang rokok malboro menjadi 4 (empat) linting, kemudian dimasukkan kedalam plastik klip sebanyak 2 (dua) buah, dan sisa tembakau gorilla dimasukan kedalam saku celana.
Bahwa dengan membeli tembakau gorilla dari akun instagram the doctors corp, maka terdakwa memiliki tembakau gorilla, selanjutnya tembakau gorilla tersebut dilinting dengan dicampur 3 (tiga) batang rokok malboro menjadi 4 (empat) linting selanjutnya sisa tembakau gorilla disimpan di lemari pakaian yang terletak di depan kamarnya. Bahwa terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN memiliki dan menyimpan tembakau gorilla tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 00.05 WIB terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari POLDA DIY di rumahnya di Jl. Gedong Kuning No. 153 Tegaltandan RT.007 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan dalam penangkapan tersebut ditemukan  1 (satu) buah aluminium foil warna silver yang didalamnya diduga  berisi tembakau gorilla dengan berat beserta bungkusnya seberat 2,31 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bukti transfer Bank BRI dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna silver dan 1 (satu) buah Hand Phone merk asus warna hitam beserta sim card nomor 082322525225.
Bahwa dari hasil test laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : LAB.:1177/NNF/2020 tanggal 29 April 2020 berupa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna silver berisi irisan daun dengan berat bersih iriisan daun 1,11296 gram yang disita dari terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN dengan kesimpulan mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADB terdaftar dalam Gologan I (satu) nomor urut 95 (sembilan puluh lima) dan mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 118 (seratus delapan belas) Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu dari Hasil Pemeriksaan Penyaring Urine Pengguna Narkoba No. : SK-1/116/4/2020/KKTBMS an. YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN dengan kesimpulan, berdasarkan pemeriksaan penyaring urine kualitatif tidak ditemukan adanya zat narkoba pada urinenya.
Bahwa perbuatan terdakwa YONGKI WIJAYA SETIAWAN Bin ANTON SETIAWAN diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo PERMENKES No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya