| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADI MAHENDRA Alias MIDUN Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2020 bertempat di Bonggalan RT. 013, Desa Srigading, Kec. Sanden, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam 15.00 wib terdakwa telah diminta tolong oleh saksi ADITYA SULAEMAN alias DOMPO bin SATIMAN (dalam berkas pekara terpisah ) untuk membelikan 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) lalu sekira pukul 16.00 wib telah diminta tolong oleh saksi ANGGI MAULIDIN alias ANGGEK bin SATIMAN (dalam berkas perkara terpisah) untuk membelikan 100 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian sekira 16.30 wib telah diminta tolong oleh BANDEK untuk membelikan 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga ADI MAHENDRA alias MIDUN bin SLAMET membeli sebanyak 500 (lima ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa ADI MAHENDRA alias MIDUN bin SLAMET telah membeli 500 (lima ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari RIKIJ (DPO) dengan cara menghubungi via telepon, selanjutnya RIKIJ menggunakan jasa Gojek untuk mengantar paket yang berisi 500 (lima ratus) butir pil warna putih berlambang Y, selanjutnya uang sebanyak Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa ADI MAHENDRA alias MIDUN bin SLAMET diserahkan kepada Gojek.
Bahwa pada malam harinya sekira jam 19.30 wib, terdakwa ADI MAHENDRA alias MIDUN bin SLAMET telah menyerahkan 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada BANDEK dan terdakwa ADI MAHENDRA alias MIDUN bin SLAMET mendapatkan imbalan berupa uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang sudah habis untuk membeli bensin. Sekira jam 20.30 wib di Bonggalan RT. 013, Desa Srigading, Kec. Sanden, Kab. Bantul lalu terdakwa ADI MAHENDRA alias MIDUN bin SLAMET telah menyerahkan 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi ADITYA SULAEMAN alias DOMPO bin SATIMAN sebanyak 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y dan telah menyerahkan 100 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi ANGGI MAULIDIN alias ANGGEK bin SATIMAN.
Bahwa terdakwa ADI MAHENDRA alias MIDUN bin SLAMET mendapatkan imbalan dari saksi ADITYA SULAEMAN alias DOMPO bin SATIMAN berupa 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y, dimana yang 5 (lima) butir telah diminum dan 5 (lima) butir dipinjam oleh saksi saksi ANGGI MAULIDIN alias ANGGEK bin SATIMAN untuk dijual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sisa sebanyak 20 (dua puluh ribu rupiah) disimpan oleh tersangka ADI MAHENDRA alias MIDUN bin SLAMET didalam tas selempang merk Ataru warna abu-abu.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalis oleh petugas dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SEMARANG yang ditandatangani oleh Dra. Teguh Prihmono,MH, Ibnu Sutarto,ST, Eko Fery Prasetyo S.SI, Nur Taufik ,S.T pada tanggal 24 Juni 2020 , setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil :
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
-BB-3209/2020/NOF An. Adi Mahendra berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 20 (dua puluh) tablet dengan sisa 19 (Sembilan belas) butir tablet warna putih berlogo “ Y” tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
- BB-3204/2020/NOF An. Aditya berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum 76 Filter Gold yag di dalamnya terdapat 7 9tujuh) bungkus palstik klip berisi 10 sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 70 (tujuh puluh) tablet dengan sisa 69 (enam puluh Sembilan ) butir tablet warna putih berlogo “ Y” tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
- BB-3259 /2020/NOF An. Aditya berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok diplomat yag di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 100 (seratus) tablet dengan sisa 99 (sembilan puluh Sembilan ) butir tablet warna putih berlogo “ Y” tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
BB-3211 /2020/NOF An. ANGGI MAULIDIN berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum 76 yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 100 (seratus) tablet dengan sisa 99 (sembilan puluh Sembilan ) butir tablet warna putih berlogo “ Y” tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
BB-3211 /2020/NOF An. ANGGI MAULIDIN berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo Y yang disita dari saksi Dwi Winarno als Plompong di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengedarkan sediaan farmasi (obat keras) tanpa izin edar dilaporkan kepada Penegak Hukum untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahwa terdakwa ADI MAHENDRA alias MIDUN bin SLAMET tidak memiliki kewenangan dan keahlian serta ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan pil warna putih berlambang Y tersebut.
Perbuatan terdakwa ADI MAHENDRA Alias MIDUN Bin SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
|