| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa RULLI MAULANA DWI PUTRA Bin MARJIYONO pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Manggung-Nogosari sebelah barat SMA Negeri 1 Imogiri Dsn.Manggung RT.007, Kal.Wukirsari, Kap.Imogiri, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah tahun 2020 No.Pol.AB-4434-VK STNK atas nama TUTIK HARINI alamat Dsn.Manggung Rt.001,Kal.Wukirsari, Kap.Imogiri, Kab.Bantul pergi makan di Warung Makan Padang Dsn.Manggung Rt.006, Wukirsari, Imogiri, Bantul, se;esai kakan kemudian terdakwa jalan ke arah timur sampai daerah Segoroyoso, Pleret, Bantul lalu terdakwa putar balik sesampainya di sebelah barat Dsn.Nogosari I, Wukirsari terdakwa melihat saksi NUR FITRIYANI HIDAYAH mengendarai sepeda motor matic warna hitam meletakkan dompet di dashboard sebelah kiri, kemudian timbul niat terdakwa untuk memilikinya, terdakwa menyalip saksi NUR FITRIYANI HIDAYAH dan berhenti di depan SMA Negeri 1 Imogiri dengan tujuan menyamarkan plat sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan cara menutup no plat sepeda motor dengan sobekan kardus yang diikat menggunakan karet gelang sambil menunggu saksii NUR FITRIYANI HIDAYAH lewat.
- Bahwa setelah saksi NUR FITRIYANI HIDAYAH lewat, terdakwa mengikuti pelan sambil menunggu situasi yang memungkinkan untuk mengambil dompet yang diincarnya, ketika saksi NUR FITRIYANI HIDAYAH sampai di tikungan buk bojong sebelah barat SMA Negeri 1 Imogiri, terdakwa menyalip dari sisi kiri saksi NUR FITRIYANI HIDAYAH kemudian mengambil dompet dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah barat, sesampainya di pertigaan Singosaren terdakwa mengambil ke arah Selatan sampai patung kuda belok ke arah barat sampai makam Dsn.Garjoyo belok kanan ke arah utara menyusuri pinggir Sungai Opak sampai DAM Dadapan belok kanan tembus Utara Lapangan Demi, lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah utara dan berhenti di selatan jembatan Karangsemut untuk membuka dompet, setelah dibuka terdapat uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), surat-surat penting seperti KTP, ATM, STNK dan KIA, surat-surat penting terdakwa masukkan ke dalam tas selempang milik terdakwa sedangkan dompetnya terdakwa lempar ke Sungai Opak dari atas jembatan Karangsemut dan terdakwa melanjutkan perjalanan ke RS NURHIDAYAH untuk mengantar makanan kepada bapaknya terdakwa yang sedang dirawat inap setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa saksi NUR FITRIYANI HIDAYAH mengetahui dompet miliknya yang ditaruh di dashboard sebelah kiri diambil oleh terdakwa berusaha mempertahankan dompet dan berusaha mengejar terdakwa ke arah barat dan berteriak “tolong....maling” sampai di pertigaan Singosaren mengarah ke selatan akan tetapi saat sampai di depan Pasar Imogiri ban depan sepeda motor saksi NUR FITRIYANI HIDAYAH menyentuh knalpot sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sehingga saksi NUR FITRIYANI HIDAYAH dan kedua anaknya terjatuh dan terdakwa berhasil melarikan diri sedangkan saksi NUR FITRIYANI HIDAYAH ditolong oleh warga dan diantar ke Puskesmas Imogiri I selanjutnya saksi NUR FITRIYANI HIDAYAH melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Imogiri.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi NUR FITRIYANI HIDAYAH sesuai hasil visum et repertum Nomor : 440/348 dari Puskesmas Imogiri I yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Irfany Arafiasetyanto Prihadi pada pemeriksaan ditemukan Multipel luka lecet pada pinggang kiri ukuran keseluruhan sepuluh sentimeter berwarna merah kecoklatan samar, batas tidak tegas, bentuk tidak beraturan, kondisi luka bersih, dasar luka kulit akibat trauma gores, luka lecet pada siku kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi luak bersih, dasar luka kulit akibat trauma gores, luka lecet pada tumit kaki kiri ukuran panjang dua centimeter lebar nol koma 5 sentimeter batas tegas, bentuk tidak beraturan, kondisi luka bersih, dasar luka kulit akibat trauma gores, Kuku pada ibu jari kaki kanan terlepas sebagian akibat trauma benturan. Kelainan di atas pada nomor dua tidak dapat mengakibatkan halangan dalam melakukan kegiatan sehari-hari dan dalam melakukan pekerjaannya dan saksi NUR FITRIYANI HIDAYAH kehilangan dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) beserta surat-surat penting.
- Bahwa uang hasil mengambil tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. |