Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2019/PN Btl LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH ANDI PRASETYO alias ANDI bin WALUYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 344/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2588/M.4.12.3/Eoh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PRASETYO alias ANDI bin WALUYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dia terdakwa ANDI PRASETYO alias ANDI bin WALUYO, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 10.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2019 bertempat di Dusun Ketonggo Rt. 002, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : 
Bermula pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 10.00 Wib terdakwa datang ke kios milik saksi WIWIK MARYANI (korban) yang terletak di Dusun Ketonggo Rt. 002, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah maroon milik teman terdakwa untuk membeli rokok namun saat itu kios dalam keadaan sepi dan tidak ada yang jaga lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru dan dompet warna hitam berisi uang sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam etalase kios kemudian terdakwa langsung mengambil handphone dan dompet tersebut dan memasukkannya ke dalam jaket yang digunakan terdakwa dengan maksud untuk memiliki handphone dan uang dalam dompet tersebut lalu terdakwa segera meninggalkan kios dan kembali ke kos terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 23.00 Wib saksi RUHYAT HARDIKA bersama dengan tim dari Kepolisian Sektor Pleret melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kos terdakwa dan saat itu ditemukan handphone merek VIVO milik saksi WIWIK MARYANI, akibat perbuatan terdakwa maka saksi WIWIK MARYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya