| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29
?Untuk keadilan?
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PER: PDM- 86 /BNTL- EPP / 05 /2015
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : RONI OKTARIYANI binti SUKIR MANDOYO
Tempat Lahir : Bantul
Umur/Tgl. Lahir : 32 Th/ 29 Oktober 1982
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Krapakan DK IX Puluhan Lor RT 61 Trimurti Kec Srandakan Kab Bantul
Agama : I s l a m
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : Sarjana
B. P E N A H A N A N
a. Ditahan oleh Penyidik : DITAHAN DALAM PERKARA LAIN
b. Perpanjangan Kajari : DITAHAN DALAM PERKARA LAIN
c. Ditahan Penuntut Umum : DITAHAN DALAM PERKARA LAIN( sebagai NAPI di LP Wirogunan Yogyakarta)
- C. D A K W A A N:
KESATU:
-----Bahwa ia terdakwa RONI OKTARIYANI binti SUKIR MANDOYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 sampai tahun 2014 bertempat di Puluhan Lor Trimurti Kec Srandakan Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Bantul, ?Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang, ,?, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain,; -----------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa sering bertemu dengan saksi korban RIYANTO pada saat korban bekerja di Bank Sahabat Kab Bantul. Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa adalah seorang PNS di kantor Inspektorat Propinsi DIY dengan tipu muslihat terdakwa membuat Surat Pernyataan bahwa terdakwa adalah seorang PNS sehingga saksi korban percaya bahwa terdakwa bisa memasukkan saksi korban menjadi PNS. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ?gelem ora kowe tak lebokke dadi pegawe paling ragate entek selawe yuto soale om omku do iso ndalakke (kamu mau tidak saya masukkan menjadi pegawai biayanya hanya dua puluh lima juta rupiah karena om om saya bisa memasukkan menjadi pegawai) paling biaya administrasinya cuma Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) Karena tipu muslihat terdakwa sehingga saksi korban tertarik dan saksi korban mengatakan ?nggeh mbak aku tak taren bapak kaleh simbok kaleh masku masalah iki? (ya mbak saya tak bilang bapak ibu dan kakak saya dulu masalah ini?. Terdakwa juga mengajak kakak korban yaitu saksi MUJIYANTO ? po pisan kakangmu wae ora popo (atau sekalian kakakmu ndak pa pa).
2
- Kemudian saksi korban bersama saksi MUJIYANTO, Saksi MUJIYEM dan saksi MUJI WIYARNO menemui terdakwa di rumah terdakwa di Dk Puluhan Lor Trimurti Kec Srandakan Kab Bantul bahwa saksi korban tertarik dengan tawaran terdakwa dan bersedia menuruti permintaan terdakwa dengan memenuhi syarat-syara fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, Foto copy Akte Kelahiran,ijazah terakhir,SKCK kartu kuning an. RIYANTO dan persyaratan uang jaminan sebesar Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang diserahkan secara bertahap.
- Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September tahun 2012 terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian seragam PNS dan pada saat itu memang ada pendaftaran CPNS sehingga saksi korban percaya. Pada saat pengumuman kelulusan CPNS saksi korban menanyakan kepada terdakwa mengapa nama saksi korban dan saksi MUJIYANTO tidak ada dan dijawab oleh terdakwa ?memang tidak diumumkan secara terbuka dan terdakwa mengatakan disuruh menunggu kabar dari terdakwa?.
- Bahwa selama menunggu pengumuman terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar mendaftar kuliah S1 menurut terdakwa menjadi salah satu syarat PNS harus lulus S1 dan terdakwa membujuk saksi korban agar melanjutkan kuliah dengan biaya Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) harus dibayar utuh karena terbujuk dengan tipu muslihat terdakwa korban membayar sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) agar saksi korban mendapat gelar sarjana sedangkan menurut terdakwa untuk saksi MUJIYANTO akan dibiayai PAK HENDRY KUNCORO YEKTI. Menurut terdakwa saksi korban akan mendapat gelar S1 dari Universitas APMD Yogyakarta sekitar bulan Februari 2013 dan akan mendapat gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP). Kemudian menurut terdakwa mulai 2014 terdakwa ditugaskan dan dimutasi ke Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul namun itu hanya tipu muslihat terdakwa.
- Kemudian sekitar tahun 2013 saksi korban RIYANTO dan saksi MUJIYANTO dihubungi oleh sdr ANDIKA dan sdr. SINTANG melalui SMS agar melakukan observasi. Kemudian saksi korban dan saksi Mujiyanto melakukan observasi selama 1 (satu) tahun atas perintah sms dari sdr. SINTANG dan Sdr. ANDIKA, Bahwa sekitar tanggal 07 April 2014 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa menggunakan tanda bukti kuitansi dengan keperluan guna membayar sumbangan opeasional CPNS angkatan 2013-2014 kemudian sekitar tanggal 10 april 2014 saksi korban menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) guna membayar administrasi pembuatan NIK (Nomor Induk Karyawan) kemudian tanggal 19 April 2014 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan menggunakan kuitansi kepada terdakwa guna membayar jaminan pengesahan SK dan Penempatan dan SK Penetapan. Terdakwa sering meminta uang kepada saksi korban sekitar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan alasan atau tipu muslihat terdakwa untuk biaya pengurusan pendaftaran masuk PNS.
- kemudian sekitar bulan Mei tahun 2014 untuk menutupi kebohongan terdakwa yang seolah-olah saksi korban dan saksi MUJIYANTO diterima sebagai PNS Dinas Pariwisata terdakwa memberikan gaji bulan Mei 2014 masing-masing sebesar Rp.2.480.000 (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sekitar bulan Juli 2014 terdakwa menemui saksi korban dan saksi MUJIYANTO untuk memberikan gaji masing-masing menerima Rp.2.480.000 (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
3
- Sekitar bulan Juni 2014 terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa saksi korban sedang dicari oleh pihak Bank Sahabat dan dilaporkan ke Polres Bantul dengan tipu muslihat terdakwa jika saksi korban ingin lepas dari tuntutan pihak Bank Sahabat saksi korban harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) dengan perincian Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya penghapusan BAP dan Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) biaya untuk lepas dari tuntutan dari pihak Bank Swasta karena saksi korban percaya dengan tipu muslihat terdakwa dan saksi korban takut dengan urusan polisi saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah) kepada terdakwa agar bisa membantu saksi korban lepas dari tuntutan pihak bank Sahabat. Kemudian sampai dengan bulan Desember 2014 saksi korban RIYANTO dan saksi Mujiyanto menanyakan kepada terdakwa mengenai status saksi korban dan saksi Mujiyanto sebagai PNS Dinas Pariwisata namun tidak mendapat kejelasan dari terdakwa. Kemudian sekitar tanggal 03 Januari 2015 saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Bantul untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 167.000.000 (Seratus enam puluh tujuh juta rupiah)
-----Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA:
---------Bahwa ia terdakwa RONI OKTARIYANI binti SUKIR MANDOYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 sampai tahun 2014 bertempat di Puluhan Lor Trimurti Kec Srandakan Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Bantul,, ?Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ?, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain; ----------------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa sering bertemu dengan saksi korban RIYANTO pada saat korban bekerja di Bank Sahabat Kab Bantul. Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa adalah seorang PNS di kantor Inspektorat Propinsi DIY dengan tipu muslihat terdakwa membuat Surat Pernyataan bahwa terdakwa adalah seorang PNS sehingga saksi korban percaya bahwa terdakwa bisa memasukkan saksi korban menjadi PNS. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ?gelem ora kowe tak lebokke dadi pegawe paling ragate entek selawe yuto soale om omku do iso ndalakke (kamu mau tidak saya masukkan menjadi pegawai biayanya hanya dua puluh lima juta rupiah karena om om saya bisa memasukkan menjadi pegawai) paling biaya administrasinya cuma Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) Karena tipu muslihat terdakwa sehingga saksi korban tertarik dan saksi korban mengatakan ?nggeh mbak aku tak taren bapak kaleh simbok kaleh masku masalah iki? (ya mbak saya tak bilang bapak ibu dan kakak saya dulu masalah ini?. Terdakwa juga mengajak kakak korban yaitu saksi MUJIYANTO ? po pisan kakangmu wae ora popo (atau sekalian kakakmu ndak pa pa).
4
- Kemudian saksi korban bersama saksi MUJIYANTO Saksi MUJIYEM dan saksi MUJI WIYARNO menemui terdakwa di rumah terdakwa di Dk Puluhan Lor Trimurti Kec Srandakan Kab Bantul bahwa saksi korban tertarik dengan tawaran terdakwa dan bersedia menuruti permintaan terdakwa dengan memenuhi syarat-syarat fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, Foto copy Akte Kelahiran,ijazah terakhir,SKCK kartu kuning an. RIYANTO dan persyaratan uang jaminan sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) yang diserahkan secara bertahap.
- Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September tahun 2012 terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian seragam PNS dan pada saat itu memang ada pendaftaran CPNS sehingga saksi korban percaya dan saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) oleh terdakwa tidak digunakan untuk pembelian seragam namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Pada saat pengumuman kelulusan CPNS saksi korban menanyakan kepada terdakwa mengapa nama saksi korban dan saksi MUJIYANTO tidak ada dan dijawab oleh terdakwa ?memang tidak diumumkan secara terbuka dan terdakwa mengatakan disuruh menunggu kabar dari terdakwa?.
- Bahwa selama menunggu pengumuman terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar mendaftar kuliah S1 menurut terdakwa menjadi salah satu syarat PNS harus lulus S1 (Sarjana) dan terdakwa membujuk saksi korban agar melanjutkan kuliah dengan biaya Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) harus dibayar utuh karena terbujuk dengan tipu muslihat terdakwa korban membayar dan menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa dengan harapan saksi korban mendapat gelar sarjana sedangkan menurut terdakwa untuk saksi MUJIYANTO akan dibiayai PAK HENDRY KUNCORO YEKTI dan uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) diterima langsung oleh terdakwa dan tidak dipergunakan untuk mendapat ijazah gelar sarjana S-1 dan uang tersebut dinikmati dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa. Bahwa menurut saksi korban terdakwa akan mendapat gelar S1 dari Universitas APMD Yogyakarta sekitar bulan Februari 2013 dan akan mendapat gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP). Kemudian menurut terdakwa mulai 2014 terdakwa ditugaskan dan dimutasi ke Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul namun itu hanya tipu muslihat terdakwa.
- Kemudian sekitar tahun 2013 saksi korban RIYANTO dan saksi MUJIYANTO dihubungi oleh sdr ANDIKA dan sdr. SINTANG melalui SMS agar melakukan observasi. Kemudian saksi korban dan saksi Mujiyanto melakukan observasi selama 1 (satu) tahun atas perintah sms dari sdr. SINTANG dan Sdr. ANDIKA, Bahwa sekitar tanggal 07 April 2014 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa menggunakan tanda bukti kuitansi dengan keperluan guna membayar sumbangan opeasional CPNS angkatan 2013-2014 dan diterima oleh terdakwa namun uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak digunakan untuk sumbangan operasional CPNS saksi korban namun tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, kemudian sekitar tanggal 10 april 2014 saksi korban menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) guna membayar administrasi pembuatan NIK (Nomor Induk Karyawan).
5
- kemudian tanggal 19 April 2014 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan menggunakan kuitansi kepada terdakwa guna membayar jaminan pengesahan SK dan Penempatan dan SK Penetapan dan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa uang tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya namun oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Terdakwa sering meminta uang kepada saksi korban sekitar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan tipu muslihat dari terdakwa untuk biaya pengurusan pendaftaran masuk PNS dan uang tersebut selalu diterima oleh terdakwa namun uang tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya namun dipergunakan oleh terdakwa untuk berfoya-foya dan wisata.
- kemudian sekitar bulan Mei tahun 2014 untuk menutupi kebohongan terdakwa yang seolah-olah saksi korban dan saksi MUJIYANTO diterima sebagai PNS Dinas Pariwisata terdakwa memberikan gaji bulan Mei 2014 masing-masing sebesar Rp.2.480.000 (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sekitar bulan Juli 2014 terdakwa menemui saksi korban dan saksi MUJIYANTO untuk memberikan gaji masing-masing menerima Rp.2.480.000 (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Sekitar bulan Juni 2014 terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa saksi korban sedang dicari oleh pihak Bank Sahabat dan dilaporkan ke Polres Bantul dengan tipu muslihat terdakwa jika saksi korban ingin lepas dari tuntutan pihak Bank Sahabat saksi korban harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) dengan perincian Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya penghapusan BAP dan Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) biaya untuk lepas dari tuntutan dari pihak Bank Swasta karena saksi korban percaya dengan tipu muslihat terdakwa dan saksi korban takut dengan urursan polisi saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah) kepada terdakwa agar bisa membantu saksi korban lepas dari tuntutan pihak bank Sahabat uang sebesar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah) diterima sendiri oleh terdakwa namun uang sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk menyelesikan masalah saksi korban di Polres Bantul namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Kemudian sampai dengan bulan Desember 2014 saksi korban RIYANTO dan saksi Mujiyanto tidak mendapat kepastian terdakwa bahwa saksi korban diterima di PNS Dinas Pariwisata sehingga pada tanggal 03 Januari 2015 saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Bantul untuk diproses sesuai dengan hukm yang berlaku. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 167.000.000 (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan semua kerugian yang dialami oleh saksi korban digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bukan untuk memasukkan saksi korban sebagai CPNS Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul.
-----Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
Bantul, 27 Mei 2015
JAKSA PENUNTUT UMUM
ESTERINA,NUSWARJANTI, SH.
JAKSA PRATAMA NIP. 19770925 200112 2 002,- |