| Dakwaan |
Bahwa terdakwa JOKO SETIAWAN alias KLOWOR bin PARMAN pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2021 sekira jam 20 .00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat kosnya terdakwa di Depok RT 001Kepanewon Kretek,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi FAJAR SIDIQ pada hari pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 jam 18 .00 WIB ditangkap anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba saksi Anggit Wicaksono dan saksi Danang Irawan , sekitar daerah Parngkusumo Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul . Pada saat dilakukan penggeledahan didapat ditemukan 20 (dua pulih ) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui milik saksi Fajar Sidiq mengaku mendapatkan pil tersebut dari terdakwa JOKO SETIAWAN alias KLOWOR bin PARMAN dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) . Dan saat itu juga Satuan Narkoba saksi Anggit Wicaksono dan saksi Danang Irawan melakukan penangkapan terdakwa Joko Setiawan alias Klowor bin Parman dikos terdakwa Dusun Depok RT 001, Kalurahan Parangtritis, Kapaewon Kretek. Selanjutnya dilakukan penggeledahan diketemukan barang berupa 185 (seratus delapan puluh lima ) butir pil warna kuning berlogo “mf” dan 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) butir pil putih berlogo “ Y” didalam toples warna hijau bertuliskan biskit Coconut yang ada dirak piring didapur. Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui mendapatkan barang bukti tersebut. Bahwa terdakwa awalnya mendapatkan berupa pil warna kuning berlogo “mf” dan pil putih berlogo “Y” dari Asef (DPO) dengan cara mendapatkan membeli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan 200 (dua ratus ) butir pil warna kuning berlogo “mf” dan pil putih berlogo “Y” dengan membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) mendapatkan 1000 (seribu) butir. Terdakwa mengakui telah menjual 20 (dua pulih ) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Fajar Sidiq seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan juga pernah menjual kepada Andi sebanyak 240 (dua ratus empat puluh ) butir pil warna putih berlambang Y.
- Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl ) dengan cara jasa (mencarikan pil warna putih berwarna Y) kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa pekerjaannya petani dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor : 2151/NOF/2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST, Eko Feri Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik. ST , S.Si., bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor Lab ; 2151NOF/2021 berupa 2 (dua) bungkus plastik berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB -4637/2021/NOF berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” da 1 9satu ) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 185 (seratus delapan pulu lima) butir tablet.
- BB -4638/2021/NOF berupa 132 (sertus tiga puluh dua) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepluh) butir tabletwarna putih berlogo Y dengan jumlah total 1.320 9seribu tiga ratus dua puluh ) butir tablet.
Barang bukti nomor BB -4637/2021/NOF dan BB -4638/2021/NOF tersebut diatas disita dari tersangka JOKO SETIAWAN alias KLOWOR bin PARMAN.
- BB -4638/2021/NOF berupa 2 9dua) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warba putih berlogo “Y” denga jumlah total 20 (dua puluh) butir disita dari saksi FAJAR SIDIQ.
Setelah pemerikasaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB -4637/2021/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” , BB -4638/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y dan BB -4638/2021/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warba putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHIDYLtermasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan |