Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2021/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. JOKO SETIAWAN als KLOWOR bin PARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2434/M.4.12.3/Eku.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SETIAWAN als KLOWOR bin PARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JOKO SETIAWAN alias KLOWOR bin PARMAN pada hari  Jumat  tanggal  03 Agustus  2021 sekira jam 20 .00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun  2021  bertempat kosnya terdakwa di Depok RT 001Kepanewon Kretek,Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standar dan atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud  dalam pasal  98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi  FAJAR SIDIQ pada hari pada hari  Rabu   tanggal 04 Agustus 2021 jam 18 .00 WIB ditangkap  anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba  saksi Anggit Wicaksono dan saksi Danang Irawan , sekitar daerah Parngkusumo  Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul . Pada saat dilakukan penggeledahan  didapat ditemukan 20 (dua pulih ) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui milik saksi  Fajar Sidiq   mengaku mendapatkan pil tersebut dari terdakwa  JOKO SETIAWAN alias KLOWOR bin PARMAN dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) . Dan saat itu juga Satuan Narkoba  saksi Anggit Wicaksono dan saksi Danang Irawan melakukan penangkapan terdakwa Joko Setiawan alias Klowor bin Parman  dikos terdakwa Dusun Depok RT 001, Kalurahan Parangtritis, Kapaewon Kretek. Selanjutnya dilakukan penggeledahan  diketemukan barang berupa 185 (seratus delapan puluh lima ) butir pil warna kuning berlogo “mf” dan 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) butir pil putih berlogo “ Y” didalam toples warna hijau bertuliskan biskit Coconut yang ada dirak piring didapur. Setelah dilakukan  interogasi terdakwa mengakui  mendapatkan barang bukti tersebut. Bahwa terdakwa awalnya mendapatkan berupa pil warna kuning berlogo “mf” dan  pil putih berlogo “Y” dari Asef (DPO) dengan cara  mendapatkan  membeli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan 200 (dua ratus  ) butir pil warna kuning berlogo “mf” dan pil putih berlogo “Y” dengan membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) mendapatkan 1000 (seribu) butir. Terdakwa mengakui telah menjual 20 (dua pulih ) butir pil warna putih berlambang Y kepada  saksi  Fajar Sidiq seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan juga pernah menjual  kepada Andi  sebanyak 240 (dua ratus empat puluh )  butir pil warna putih berlambang Y.
  • Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl )  dengan cara jasa (mencarikan pil warna putih berwarna Y) kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa  pekerjaannya petani  dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl  termasuk  Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor : 2151/NOF/2021 tanggal 19 Agustus  2021 yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST, Eko Feri Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik. ST , S.Si., bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor  Lab ; 2151NOF/2021  berupa 2 (dua) bungkus plastik  berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
  1. BB -4637/2021/NOF berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” da 1 9satu ) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 185 (seratus delapan pulu  lima) butir tablet.
  2. BB -4638/2021/NOF berupa 132 (sertus tiga puluh dua) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepluh) butir tabletwarna putih berlogo Y dengan jumlah total 1.320 9seribu tiga ratus dua puluh ) butir tablet.
    Barang bukti  nomor BB -4637/2021/NOF dan BB -4638/2021/NOF tersebut diatas disita dari tersangka JOKO SETIAWAN alias KLOWOR bin PARMAN.
  3. BB -4638/2021/NOF berupa 2 9dua) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir  tablet warba putih berlogo “Y” denga jumlah total 20 (dua puluh) butir disita dari saksi FAJAR SIDIQ.


Setelah  pemerikasaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB -4637/2021/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” ,  BB -4638/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y  dan BB -4638/2021/NOF berupa 2   (dua) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir  tablet warba putih berlogo “Y” tersebut diatas  adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHIDYLtermasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang Undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya