Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
355/Pdt.P/2019/PN Btl SUTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 355/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon tersebut
  2. Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama SEPTIAN NURMA REVINTA belum dewasa dan cakap berbuat hukum 
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah kuasa untuk menjual tanah dari anak yang belum dewasa bermama SEPTIAN NURMA REVINTA dan diberikan ijin kepada pemohon sebagai kuasa menjual tanah sawah dengan  hak milik nomor 13920 yang terletak di Desa Timbulharjo , atas nama KUSMIYATI  dan SEPTIAN NURMA REVINTA
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak