Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
185/Pdt.P/2026/PN Btl YAMINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 185/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YAMINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan peristiwa kematian Ibu Kandung PEMOHON yang bernama AMAT SITUM yang telah meninggal dunia di Tegalmulyo 419, RT 12, Banguntapan, Banguntapan, Bantul pada tanggal 15 September 2009;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Ibu Kandung dari PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama AMAT SITUM;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak