Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2025/PN Btl Aji Tunggul Nugroho Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aji Tunggul Nugroho
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa Nama Anak Kandung PEMOHON yang semula GEBYAR BAYANAKA SABIAN NUGROHO
    diubah menjadi GEBYAR SABIAN NUGROHO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi
    penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Setempat untuk menerbitkan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama GEBYAR SABIAN
    NUGROHO;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak