Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
PARJA UTAMA als PONIDI als BAGONG bin alm ASMO SENTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3662/M.4.12.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sari Nur Hayati, SH
3Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARJA UTAMA als PONIDI als BAGONG bin alm ASMO SENTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwaPARJA UTAMA/PONIDI Als BAGONG Bin ASMO SENTONO  pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023  bertempat di depan penginapan Mini Paris Jl.Parangtritis No.16 Grogol X, Parangtritis, Kap.Kretek, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan ayat (3),  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa mendapat pesan Whatsapp dari saksi ADIK ROHMA Als RAHMA yang isinya memesan pil sapi sebanyak 20 (dua puluh) butir, selanjutnya terdakwa menghubungi IKA (masuk dalam daftar DPO) yang intinya ingin membeli pil sapi melalui pesan Whatsapp dan IKA menjawab bahwa pil sapi ada pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 Wib. Selanjutnya terdakwa dan Ika pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 Wib bertemu di depan makam Gedriyan di Dsn.Nyangkringan, Kal.Bantul, Kap.Bantul, Kab.Bantul dan terjadi transaksi jual beli pil sapi sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah mendapatkan pil sapi dengan cara membeli kepada Ika selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ADIK ROHMA Als RAHMA dan bertemu di depan penginapan Mini Paris di Jl.Parangtritis No.16, Grogol X, Parangtritis, Kap.Kretek, Kab.Bantul dan terdakwa menyerahkan 20(dua puluh) butir pil sapi kepada saksi ADIK ROHMA Als RAHMA seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, S.M pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jl.Paker, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul sering dijadikan tempat untuk pesta miras dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang selanjutnya para saksi beserta rekan satu tim melakukan penyelidikan di Jl.Paker, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul dan sekitar pukul 16.00 Wib para saksi dan rekan   satu  tim  mencurigai  seorang  perempuan  yang  sedang  duduk di  pinggir  Jl.Paker,      Mulyodadi Bambanglipuro, Bantul, selanjutnya mendatangi seorang perempuan tersebut dan ketika ditanya mengaku bernama ADIK ROHMA Als RAHMA yang beralamat di Caben Rt.004, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap saksi ADIK ROHMA Als RAHMA dan setelah dilakukan penggeledahan  ditemukan 18  (delapan belas) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpandalam 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlambang Y dan saat itu saksi ADIK ROHMA Als RAHMA mengaku mendapatkan pil warna putih berlambang Y dari terdakwa PARJA UTAMA/PONIDI Als BAGONG dengan cara membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 Wib berhasil mengamankan terdakwa di Jl.Mataran No.72 Suryatmajan, kap.Danurejan, Kota Yogyakarta. Dalam penggeledahan badan/pakaian terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa pil warna putih berlambang Y akan tetapi ditemukan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupah) yang diakui oleh terdakwa merupakan hasil dari penjualan 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang Y dari saksi ADIK ROHMA Als RAHMA , selain itu juga petugas Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan 1 (satu) buah HP merk samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dengan No.WA 082329486406 yang merupakan alat/sarana yang digunakan untuk transaksi pil warna putih berlambang Y.
  • Bahwa dari penyitaan barang bukti dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2235/NOF/2023 tanggal 08 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si, M.Biotech, Ibnu Sutarto, S.T., Nur Taufik, S.T. dan diketahui oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si terhadap BB- 4769/2023/NOF dan BB-4770/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

  --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya