INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 206/Pid.B/2020/PN Btl | TRI SUSANTI, S.H.,M.H | AGUS RIYANTO als ANTO bin SLAMET SAMSUDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 206/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1834/M.4.12.3/Eoh.2/09/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa AGUS RIYANTO Alias ANTO Bin SLAMET SAMSUDI pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Dsn Majapura Bobosari Purbalingga Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat dengan wilayah Pengadilan Negeri Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi NURSITO Alias NUR SETAN, saksi MARDIYANTIO ARI PRABOWO Alias MARDI, saksi SUSYANTO Alias SUS (ketiganya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira jam 02.00 Wib mengambil 1 (satu) unit mobil pick up Futura ST 150 Pick up tahun 2011 warna hitam No. Pol. AB 8142 YT Noka : MHYESL415BJ200898 Nosin G15AID814720 tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi YULIANTO yang pada saat itu 1 (satu) unit mobil pick up Futura tersebut berada di rumah saksi NARTO di Dk VII Puron Rt 0476 Trimurti Srandakan Bantul dengan cara saksi MARDIYANTO ARI PRABOWO Alias MARDI membuka pintu mobil secara paksa menggunakan kunci leter Y kemudian setelah pintu terbuka saksi NURSITO Alias SETAN melepas soket kunci kontak kemudian kabel dikupas menggunakan tang dan disisakan dua buah kabel untuk menyalakan mobil sambil saksi NURSITO Alias NUR SETAN mengawasi situasi sedangkan saksi SUSYANTO Alias SUS menunggu di atas mobil yang digunakan sebagai sarana menuju kerumah saksi NARTO, selanjutnya saksi MARDIYANTO ARI PRABOWO Alias MARDI mendorong mobil pick up tersebut sampai di jalan kemudian saksi MARDIYANTO ARI PRABOWO Alias MARDI menyalakan mobil pick up tersebut menuju ke Purbalingga.
• Bahwa selanjutnya saksi NURSITO Alias NUR SETAN, saksi MARDIYANTIO ARI PRABOWO Alias MARDI, saksi SUSYANTO Alias SUS menuju kerumah terdakwa di Dsn Majapura Bobosari Purbalingga Jawa Tengah untuk menjual 1 (satu) unit mobil pick up Futura ST 150 Pick uptahun 2011 warnahitam No. Pol. AB 8142 YT Noka : MHYESL415BJ200898 Nosin G15AID814720 tersebut kepada terdakwa dengan kesepakatan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat baik STNK maupun BPKB. Selanjutnya terdakwa merubah kunci kontak mobil pick up Futura tersebut dengan cara kunci dilepas dan dibawa ketukang kunci untuk diperbaiki serta dibuatkan kunci duplikat sedangkan untuk nomor plat AB terdakwa rubah menjadi R 8357 C sedangkan nomor rangka terdakwa potong dan terdakwa ganti dengan cara merubah blok mesin yang ada nomor mesinnya dengan nomor rangka dan nomor mesin dari mobil jenis carry Futura pick up.
• Bahwa akibat perbuatan saksi NURSITO Alias NUR SETAN, saksi MARDIYANTIO ARI PRABOWO Alias MARDI, saksi SUSYANTO Alias SUS mengambil 1 (satu) unit mobil pick up Futura ST 150 Pick uptahun 2011 warna hitam No. Pol. AB 8142 YT Noka : MHYESL415BJ200898 Nosin G15AID814720 tersebut kemudian menjual kepada terdakwa menimbulkan kerugian materiil yaitu sebesar ±Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
