Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
382/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Nur Hadi Yutama, SH MH 2.Astri Wulandari, S. H. |
RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 382/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4066/M.4.12.3/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
----- Bahwa terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Krapyak Kulon, RT. 001, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa memperoleh sabu dari Sdr. PAMA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB dengan cara Terdakwa mengambilkan alamat yang dikirimkan Sdr. PAMA (DPO) yaitu di daerah utara SD 3 Karanganom Klaten, di belakang ruko kosong dalam posisi tertindih pecahan kaca, Terdakwa mengambil sabu dalam jumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) gram dalam kemasan 1 (satu) buah plastik klip bening dengan balutan lakban hitam, paket yang Terdakwa ambil tersebut telah Terdakwa kemas menjadi paket kecil yaitu sebanyak 69 (enam puluh sembilan) paket dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram dan 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 4,7 (empat koma tujuh) gram, setelah Terdakwa mengambilkan paket sabu milik Sdr. PAMA (DPO), Terdakwa pulang ke kos untuk memecah atau membagi menjadi beberapa paket sabu dengan cara paket sabu yang telah Terdakwa ambil tersebut Terdakwa buka dari balutan lakban warna hitam dan didalamnya berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi sabu, selanjutnya Terdakwa menimbang dengan timbangan dan mendapatkan berat total ± 30,15 (tiga puluh koma lima belas) gram selanjutnya Terdakwa menyiapkan bahan-bahannya antara lain plastik klip yang sudah ada di kamar Terdakwa, tisu, sedotan ungu dan lakban warna merah putih, selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit demi sedikit sabu tersebut menggunakan skop potongan sedotan warna ungu untuk dimasukkan ke dalam plastik klip tersebut setelah itu Terdakwa timbang dengan plastiknya di dapat berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram untuk paket yang kecil dan untuk paket yang besar didapat berat ± 4,7 (empat koma tujuh) gram. Setelah plastik klip tersebut Terdakwa isi sabu selanjutnya Terdakwa membalutnya dengan tisu dan lakban warna merah putih.
Bahwa sejumlah 18 (delapan belas) paket tersebut Terdakwa tanam (buatkan alamat) dan Terdakwa konsumsi sendiri dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah 6 (Enam) kali mengambil paket sabu milik Sdr. PAMA (DPO) dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa untuk mengambil paket milik Sdr. PAMA (DPO) Terdakwa mendapatkan upah bensin sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mendapatkan imbalan sebanyak Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari Sdr. PAMA (DPO) untuk setiap paket sabu yang berhasil Terdakwa tanam dan sudah terjual. Selama Terdakwa bekerja dengan Sdr. PAMA (DPO) Terdakwa mendapatkan upah kurang lebih Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan setiap Terdakwa mengkonsumsi sabu milik Sdr. PAMA (DPO), Terdakwa mendapatkan potongan dari upah Terdakwa untuk 1 (satu) paketnya seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Saksi BAYUDI dan rekan satu team kepolisian telah mendapatkan informasi bahwa di sebuah kos alamat Krapyak Kulon RT. 001, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul sering dijadikan pesta narkoba dan tempat transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya Saksi Bayudi dan rekan satu team kepolisan melaksanakan penyelidikan berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di kos dengan alamat di Krapyak Kulon RT. 001, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul Saksi Bayudi dan rekan satu team kepolisan dapat mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama Terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO, Saksi LISTRIYANI alias DENOK binti MARGONO, Saksi ERFAN AJI SASONGKO alias IPONG bin SUBAGYA dan Saksi TRI SULISTIYA alias SITREK bin PAIDI.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan kamar kos dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah wadah warna putih yang didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam balutan tisu dan lakban warna merah putih, 1 (satu) buah bekas kaleng rokok GUDANG GARAM SURYA yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket dalam balutan tisu dan lakban warna merah putih yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau terangkai dengan dua potongan sedotan putih dan 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk CALTECH, 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna ungu dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Hitam. Terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO mengaku barang berupa paket sabu tersebut adalah milik Sdr. PAMA (DPO) dan yang menyimpan didalam wadah warna putih dan bekas kaleng rokok GUDANG GARAM SURYA tersebut adalah Terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO sendiri. Selanjutnya Terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO, Saksi LISTRIYANI alias DENOK binti MARGONO, Saksi ERFAN AJI SASONGKO alias IPONG bin SUBAGYA dan Saksi TRI SULISTIYA alias SITREK bin PAIDI beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Barang Bukti tersebut disita dari Tersangka RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/106/VIII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017932/T/09/2024, 017933/T/09/2024 dan 017934/T/09/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO.: 400.7.5/1423 tanggal 10 September 2024, Barang bukti yang diterima dengan No. B/108/VIII/2024/Satresnarkoba berupa 4 (empat) bungkus plastik klip :
Barang bukti tersebut disita dari tersangka Listriyani alias Denok binti Margono dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/108/VIII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017928/T/09/2024 dan 017929/T/09/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta No. Kode Laboratorium 017930/T/09/2024 dan 017931/T/09/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. ------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Krapyak Kulon, RT. 001, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Saksi BAYUDI dan rekan satu team kepolisian telah mendapatkan informasi bahwa di sebuah kos alamat Krapyak Kulon RT. 001, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul sering dijadikan pesta narkoba dan tempat transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya Saksi Bayudi dan rekan satu team kepolisan melaksanakan penyelidikan berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di kos dengan alamat di Krapyak Kulon RT. 001, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul Saksi Bayudi dan rekan satu team kepolisan dapat mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama Terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO, Saksi LISTRIYANI alias DENOK binti MARGONO, Saksi ERFAN AJI SASONGKO alias IPONG bin SUBAGYA dan Saksi TRI SULISTIYA alias SITREK bin PAIDI.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan kamar kos dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah wadah warna putih yang didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam balutan tisu dan lakban warna merah putih, 1 (satu) buah bekas kaleng rokok GUDANG GARAM SURYA yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket dalam balutan tisu dan lakban warna merah putih yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau terangkai dengan dua potongan sedotan putih dan 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk CALTECH, 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna ungu dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Hitam. Terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO mengaku barang berupa paket sabu tersebut adalah milik Sdr. PAMA (DPO) dan yang menyimpan didalam wadah warna putih dan bekas kaleng rokok GUDANG GARAM SURYA tersebut adalah Terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO sendiri.
Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengaku Sdr. PAMA (DPO) meminta Terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO mengambil sabu milik Sdr. PAMA (DPO) untuk di kemasi kecil-kecil lalu ditanam (buat alamat) dan setelah jadi, alamat tersebut dikirim kepada Sdr. PAMA (DPO). Terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO memperoleh sabu dari Sdr. PAMA (DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB dengan cara mengambilkan alamat yang dikirimkan Sdr. PAMA (DPO) yaitu di daerah utara SD 3 Karanganom Klaten, di belakang ruko kosong dalam posisi tertindih pecahan kaca. Terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO mengambil sabu dalam jumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) gram dalam kemasan 1 (satu) buah plastik klip bening dengan balutan lakban hitam. Bahwa paket yang diambil tersebut telah dikemas menjadi paket kecil yaitu sebanyak 69 (enam puluh sembilan) paket dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram dan 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 4,7 (empat koma tujuh) gram. Dari 69 (enam puluh sembilan) paket dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram tersebut dapat Saksi BAYUDI sita sebanyak 51 (lima puluh satu) paket dan untuk kekurangan paket sejumlah 18 (delapan belas) paket tersebut sudah di tanam (buatkan alamat) dan dikonsumsi Terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa untuk mengambil paket milik Sdr. PAMA (DPO) Terdakwa mendapatkan upah bensin sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mendapatkan imbalan sebanyak Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari Sdr. PAMA (DPO) untuk setiap paket sabu yang berhasil Terdakwa tanam dan sudah terjual. Selama Terdakwa bekerja dengan Sdr. PAMA (DPO) Terdakwa mendapatkan upah kurang lebih Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan setiap Terdakwa mengkonsumsi sabu milik Sdr. PAMA (DPO), Terdakwa mendapatkan potongan dari upah Terdakwa untuk 1 (satu) paketnya seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO, Saksi LISTRIYANI alias DENOK binti MARGONO, Saksi ERFAN AJI SASONGKO alias IPONG bin SUBAGYA dan Saksi TRI SULISTIYA alias SITREK bin PAIDI beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang bertanggung jawab dibidang kesehatan atau pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO.: 400.7.5/1424 tanggal 10 September 2024, Barang bukti yang diterima dengan No. B/106/VIII/2024/Satresnarkoba berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip :
Barang Bukti tersebut disita dari Tersangka RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG Bin NGADIYONO dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/106/VIII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017932/T/09/2024, 017933/T/09/2024 dan 017934/T/09/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |