Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Junita Astuti, SH MH
3.Andri Dewi Astuty, SH
SAPTO NUGROHO Bin MARSUDI RAHARJO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 361/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4195/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Junita Astuti, SH MH
3Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPTO NUGROHO Bin MARSUDI RAHARJO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa  terdakwa SAPTO NUGROHO Bin MARSUDI RAHARJO bersama-sama dengan Sdr. YULI PRIYANTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni ataupun dalam tahun 2023 bertempat di rentalan Alwy Trans Jl. Ringroad Timur Karangturi Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : 

 

  • Bahwa pada awalnya Hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 12.30 wib , terdakwa bersama dengan Sdr. Yuli (DPO) datang kerumah saksi Rini untuk merental 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 E M/T Nopol: AB 1473 AP warna putih selama 1 (satu) hari dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk keperluan City Tour selanjutnya terdakwa diberikan tanda terima Transport Order dengan nomor faktur 000394 kemudian mobil tersebut beserta STNK nya langsung saksi Rini berikan kepada terdakwa selanjutnya pada hari yang sama terdakwa bersama dengan Sdr. Yuli (DPO) langsung pergi membawa mobil tersebut untuk digadaikan kepada Sdr. EDI (DPO) lalu sekira pukul 13.30 wib terdakwa bersama Sdr. Yuli (DPO) bertemu dengan Sdr. Edi (DPO) di Utara lampu merah SGM Prambanan Jl. Kemudo Tegalbarong Kemudo Kec. Prambanan Klaten untuk menyerahkan mobil tersebut dan mobil tersebut digadaikan sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Yuli pergi dan terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib di kost terdakwa.
  • Atas kejadian tersebut, saksi Rini mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

--------Bahwa  terdakwa SAPTO NUGROHO Bin MARSUDI RAHARJO bersama dengan Sdr. YULI PRIYANTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni ataupun dalam tahun 2023 bertempat di rentalan Alwy Trans Jl. Ringroad Timur Karangturi Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya