| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 361/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Junita Astuti, SH MH 3.Andri Dewi Astuty, SH |
SAPTO NUGROHO Bin MARSUDI RAHARJO (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
| Nomor Perkara | 361/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4195/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa SAPTO NUGROHO Bin MARSUDI RAHARJO bersama-sama dengan Sdr. YULI PRIYANTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni ataupun dalam tahun 2023 bertempat di rentalan Alwy Trans Jl. Ringroad Timur Karangturi Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua --------Bahwa terdakwa SAPTO NUGROHO Bin MARSUDI RAHARJO bersama dengan Sdr. YULI PRIYANTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni ataupun dalam tahun 2023 bertempat di rentalan Alwy Trans Jl. Ringroad Timur Karangturi Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
